<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456</id><updated>2011-11-19T03:38:20.941-08:00</updated><title type='text'>Sebaik Kata</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>7</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-9097632770231529466</id><published>2009-10-30T15:32:00.000-07:00</published><updated>2009-10-30T15:34:38.390-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hijrah Hari Ini&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Oleh ; Ibnu ja'far&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Sekilas tentang hijrah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;     14 abad yang lalu di darun Nadwah -parlemen makkah ketika itu-berkumpul pembesar-pembesar  Quraisy di bawah kepemimpinan iblis laknatullahi alaihi. Mereka saling berjanji dan bahu-membahu untuk mematikan cahaya yang telah bersinar dan mencabut pohon yang asasnya telah kokoh serta cabangnya berada di langit- Muhammmad Saw -akan tetapi keinginan itu jauh panggang dari api, karena sang pemilik cahaya dan pohon itu adalah tuhan, raja dan ilah manusia, Allah swt.&lt;br /&gt;     Rasulullah Saw dan sahabat-sahabatnnya pun hijrah ke Madinah, mereka meninggalkan harta dan tanah air demi mempertahankan aqidah yang telah menyatu didalam hati dan ruh mereka. Ahli Madinah yang telah dibuka pintu hatinya oleh Allah Swt dengan cahaya keimanan, membuka pintu yang selebar-lebarnya buat saudara mereka Al-Muhajirien, menolong dan membagi-bagikan apa yang mereka miliki.&lt;br /&gt;    Allah ridha terhadap apa yang mereka perbuat.&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang terdahulu yang mula-mula dari antara Muhajirien dan Anshar beserta orang-orang yang turut mereka dalam kebaikan itu,Allah suka kepada mereka dan mereka suka kepadanya"(at-taubah 100)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Kini, setelah 14 Abad yang lalu, persatuan bangsa-bangsa (PBB) -yang sekarang merupakan parlemen dunia-yang berkumpul didalamnya Amerika, Prancis, Inggris, China, Rusia (sang pemilik veto), dibawah kepemimpinan Israel laknatullah, mereka saling berjanji dan bahu-membahu untuk memotong sinaran cahaya yang telah lama bersinar dan memetik (mencabut) buah  dari pohon yang akarnya kokoh dan cabangnya berada di langit -Ummat Muhammad Saw-.aksi pun dimulai dari perampasan yahudi terhadap bumi palestina, penyembelihan besar-besaran di kosovo dan bosnia,chechnya,khasmir dan lain-lainnya.&lt;br /&gt;ingat, zat yang memelihara dan menyelamatkan Muhammad Saw 14 abad yang lalu,maka DIA jugalah yang akan memelihara dan menyelamatkan ummat islam hari ini,selama mereka tetap berhukum terhadap al-Quran dan As-Sunnah.&lt;br /&gt;"Dan ingatlah tatkala orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu buat menawanmu atau membunuhmu atau mengeluarkanmu (dari negeri tempat kediamanmu) mereka mengatur tipu daya ,tetapi Allah balas mengatur tipu daya ,karena Allah Swt adalah sebaik-baik pembalas tipu daya".  (al-Anfal,30)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana kita mensikapi sejarah ini ?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;     Sungguh,banyak pelajaran berharga yang dapat kita petik dari kisah hijrah yang mulia ini,mulai dari sisi jihad,kesabaran,ketegaran dalam berdakwah , Amar makruf nahi munkar dan tidak berputus asa.&lt;br /&gt;kita perlu membaca sejarah Hijrah yang agung ini,untuk menguatkan keyakinan , menambah keimanan, dan memperluas wawasan .&lt;br /&gt;     Kita tidak ingin seperti kebanyakan orang yang sama sekali melupakan kenangan sejarah ini dan tidak mau pernah ambil peduli kecuali di penghujung tahun ketika perayaan mengenang hijrahnya Rasulullah Saw (perayaan tahun baru hijriyah)-pada hal perayaan ini adalah Bid'ah (semua bid'ah adalah sesat) yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya,toch kalau seandainya perayaan itu baik niscaya Rasul Saw dan shabatnya akan mengerjakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Sebenarnya yang dituntut dari kita adalah pengamalan dari nilai-nilai hijrah yang telah kita baca dan pelajari.&lt;br /&gt;Betapa banyak orang yang berbicara tentang hijrah ketika dipenghujung tahun tetapi tingkah laku dan amal-amalnya berbeda dengan apa yang mereka ucapkan .&lt;br /&gt;     Betapa banyak orang yang bebicara tentang hijrah tetapi ia tidak pernah berhijrah dari menyembah kuburan&lt;br /&gt;betapa banyak orang yang berbicara tentang hijrah tetapi ia tidak berhijrah dari orang kafir, munafik,dan fasiq bahkan dengan lancangnya menjadikan mereka sebagi kawan.&lt;br /&gt;     Betapa banyak orang yang berbicara tentang hijrah tetapi mereka tidak berhijrah dari mazhab yang bathil, pendapat yang miring/sesat dan menyesatkan.&lt;br /&gt;     Jika demikian mana nilai-nilai hijrah yang mulia itu?&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Hijrah hari ini&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Tidak ada hijrah setelah al-fath, akan tetapi jihad dan niat" begitu yang disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam shohih bukhori dan muslim. akan tetapi hari ini,terbuka di hadapan kita kaum muslimin hijrah dalam menuntut ilmu,hijrah dalam mencari keutamaan dan hijrah dari segala yang di larang dan diharamkan oleh Allah swt.baik dari perkataan dusta dan munkar&lt;br /&gt;"dan akan maksiat hendaklah engkau jauhi" (al-mudatsir ayat:5(&lt;br /&gt;     semua akan mendapatkan balasan selama hal itu betul-betul di lakukan ikhlas karena Allah swt. semata, dan untuk kebaikan umat Islam.&lt;br /&gt;     Ulama-ulama terdahulu kita telah banyak berbicara tentang Hijrah dan yang berkaitan dengannya :&lt;br /&gt;     Ibnul Qayyim rahimahullahu taala menyebutkan tentang hijrah yang wajib untuk saat ini adalah:&lt;br /&gt;- hijrah dari penghambaan selain Allah kepada penghambaan hanya kepada Allah swt.&lt;br /&gt; -hijrah dari mnejadikan selain rasulullah sebagi imam dan taqlid kepada syeikh-syeikh dengan menjadikan Rasulullah sebagi imam (peminpin) jalan keselamatan&lt;br /&gt; -hijrah dari buku-buku yang menyimpang lagi sesat kepada kitabullah yang merupakan jaminan keselamatan bagi orang yang berpegang teguh dan senantiasa mengikutinya&lt;br /&gt;     Al-Khattabi Rahimahullahu taala berkata : Hijrah pada Awal-awal islam dimasa Rasulullah Saw adalah suatu hal yang dituntut dan kemudian ia berubah menjadi fardhu tatkala hijrah ke Madinah untuk berperang bersama Rasulullah Saw dan mempelajari ilmu-ilmu agama. Hal itu dikuatkan oleh Allah swt di berbagai ayat alquran ,sampai-sampai putusnya hubungan perwalian antara yang hijrah dengan yang tidak hijrah.&lt;br /&gt;والذين أمنوا ولم يهاجروا مالكم من ولايتهم من شيي حتى يهاجروا ( الأنفال ؛72 )        &lt;br /&gt;Tatkala al-Fath Al-Makkah ,dan banyaknya manusia dari barbagai suku dan kelompok yang masuk islam ,maka gugurlah hijrah yang wajib,dan yang tersisa adalah hijrah yang Sunnah.&lt;br /&gt;    Al Baghawi dalam "syarhu-assunnah" berkata : Tidak ada hijrah setelah fathul Makkah,artinya dari Makkah ke Madinah ,sedang hijrah dari Darul kafir ke Darul Islam tidak terputus !!&lt;br /&gt;     Al Mawardi berkata : Jika ia mampu menghidupkan syiar Islam di daerah orang kafir maka daerah yang ditempatinya itu adalah darul Islam ,dan tinggal di dalamnya adalah lebih baik dari pada meninggalkannya sebab diharapkan orang-orang lain dapat masuk ke dalam agama Islam.&lt;br /&gt;     Ibnu Hajar Al As-Qalany rahimahullahu taala  ketika menjelaskan sabda rasulullah saw : "Tidak ada hijrah setelah Al-Fath" ia berkata :Tidak wajib berhijrah dari daerah yang telah dibuka (ditaklukkan) oleh kaum muslimin ,adapun daerah yang belum ditaklukkan oleh islam maka orang yang berada didalam nya adalah satu dari tiga hal :&lt;br /&gt;    A. Ia adalah orang yang mampu meninggalkan daerah tersebut dan tidak memungkin baginya menampakkan syiar dan melaksanakan kewajiban agama,maka wajib baginya untuk berhijrah.&lt;br /&gt;     B. Mampu untuk berhijrah akan tetapi memungkinkan baginya menampakkan agamanya dan melaksanakan kewajiban. maka lebih disukai berhijrah untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin -yaitu ke daerah yang akan ditujunya - memberikan pertolongan kepada mereka, memerangi orang kuffar,aman dari tipu daya , dan dapat beristirahat dari melihat hal-hal yang mungkar yang terjadi diantara mereka (kaum kufaar).                                             &lt;br /&gt;      C. Orang yang lemah (berhijrah) di karenakan uzur berupa penawanan,sakit atau lainnya maka dibolehkan baginya tinggal didaerah tersebut (didaerah kuffar )  tetapi apabila ia membebani dirinya untk keluar dari daerah tersebut maka ia akan mendapatkan pahala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allamah Muhibbuddin al Khatib - rahimallahu taala- berkata : Hari ini kita sangat membutuhkan makna dari hijrah, tujuan dan hikmahnya . hingga kita dapat menghilangkan dari rumah-rumah kita adab-adab yang menyalahi syariat islam dan kita kembalikan kerumah-rumah kita nilai kejujuran,keterus terangan,keistiqamahan,keadilan dan tolong menolong di dalam kebaikan.Rumah yang Islami adalah tanah air yang islami,bahkan ia adalah negara islamiyyah .Adalah kewajibanku untuk memulai dari kerajaanku yaitu rumahku,  agar aku berhijrah dan orang-orang yang ada di dalamnya ,istriku dan anak-anakku kepada apa yang disenangi oleh Allah Swt berupa kejujuran dan meninggalkan  dusta yang dibenci oleh Allah bahkan melaknat secara nyata di dalam alquran kepada sang pelakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hijrah adalah merupakan asas yang kekal ,yang membatasi arah kaum muslimin agar sampai pada tujuan yang benar dan baik,alangkah sedikitnya diantara kita yang melepas suatu  tahun dan menyambut tahun berikutnya  dengan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri dengan muhasabah yang benar. Apa yang telah kita sumbangkan buat agama ini ? Apakah langkah dan gerak amal kita telah kita kerahkan untuk menegakkan kalimatullah ,menyampaikan amanat dakwah , meng islah kehidupan masyarakat muslim ataukah kita telah menyelamatkan manusia yang telah kembali lagi kepada kejahiliyahan..begitu juga ,apakah dakwah islam yang selama ini kita serukan adalah dakwah tauhid yang  ikhlas semata-mata karena Allah Swt .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah keharusan bagi setiap muslim untuk berharap bertemu dengan tuhannya .&lt;br /&gt;ومن جاهد فإنما يجاهد لنفسه إن الله لغني عن العلمين ( العنكبوت ؛6)&lt;br /&gt;Hendaknya hijrah kita jelmakan didalam kehidupan nyata kita dengan amalan yang bermamfaat dan dengan akhlak yang mulia . dan bagi setiap muslim cukuplah baginya berhijrah dengan ruh dan hati-hati mereka kepada Allah swt  dan merasa cukup Allah sebagai rabb dari selainnya,berpegang teguh kepada agamanya dengan alquran alkarim,manhaj aqidah dan akhlak.dan mengikuti setiap gerak dan langkah  rasulullah saw dan menjadikannya sebagai imam yang mana kita tidak boleh mendahulukan seorang syeikh  apapun ataupun akal pikiran kita dari beliau Saw. Karena Beliau adalah Uswatun Hasanah untuk menuju jalan allah Yang lurus.&lt;br /&gt;Pelajaran yang dapat dipetik dari hijrah&lt;br /&gt;Diantara pelajaran berharga yang dapat dipetik dari hijrah adalah :&lt;br /&gt;1. Kebersamaan Allah.&lt;br /&gt;      Kemenangan yang hak atas yang bathil tidak selamanya di raih dengan persenjataan lengkap atau dengan bentuk kejadian yang sangat luar biasa.Akan tetapi ada yang lebih utama dari itu adalah kebersamaan Allah Swt terhadap hambanya.&lt;br /&gt;Butanya penglihatan orang- orang Quraisy melihat Muhammad saw dan Abu Bakar di gua tsur adalah merupakan contoh pertolongan ilahiyah kepada nabinya ( hambanya ).&lt;br /&gt;     Disebutkan di dalam hadits yang shahih, bahwasanya Abu bakar berkata kepada Rasulullah Saw  : Jika salah seorang diantara mereka menoleh kebawah, niscaya ia akan melihat kita ! Rasulullah saw bersabda :” Wahai Abu bakr,tidakkah kamu menyangka dalam dua orang itu yang ketiganya adalah Allah” ?.( Attaubah ; 40)&lt;br /&gt;Perhatian&lt;br /&gt;     Hadits yang bercerita tentang persembunyian Rasulullah Saw dengan Abu Bakar di gua Tsur. Dimana diceritakan di mulut gua terdapat sarang laba-laba dan burung merpati yang sedang mengeram adalah BATHIL.( Hadits dhaif, lihat komentar Al-Haitsami di Al-Majma’  6/53 : di dalam hadits tersebut terdapat sekelompok orang yang saya tidak mengenalnya.Begitu juga syeikh Nashiruddin al-Bani melemahkannya,lihat Ad-dhaifah 1128.) Dan bertentangan dengan hadits shahih yang kami sebutkan diatas.&lt;br /&gt;    2. Kepemimpinan Rasulullah Saw.&lt;br /&gt;     Sejarah manapun belum pernah mengenal satu contoh kesetiaan yang menyerupai kesetiaan pengikut Rasulullah Saw. Kepercayaan dan kesetiaan mereka terhadap Rasulullah saw bukanlah hal yang dibuat-buat atau sekedar kesetiaan semu yang bersifat sementara.Hal itu wajar mereka lakukan,sebab pemimpin yang mereka miliki ( rasulullah Saw) adalah sosok pemimpin yang ideal. Di antara ciri kepemimpinan beliau yang dapat kita petik dari kisah hijrah ini adalah :&lt;br /&gt;Kecakapan Beliau Saw memecahkan permasalahan ummat yang datang secara mendadak.&lt;br /&gt;Lihatlah : &lt;br /&gt;i. Bagaimana beliau harus mengatur kelancaran jalannya hijrah tanpa harus mengorbankan darah sedikitpun.&lt;br /&gt;ii. Mengatur hubungan yang harmonis antar beragam suku yang ada di Madinah.&lt;br /&gt;iii. Menyikapi pemikiran yang beragam yang ada di Madinah,sebab selain muslim disana terdapat kaum yahudi,  Nasrhani, Munafik dan lain-lainnya.&lt;br /&gt;iv. Menangani permasalahan ekonomi yang cukup pelik,di mana kaum muhajirien meninggalkan harta benda mereka di Mekkah sedang pasar satu-satunya di Madinah di kuasai oleh orang-orang yahudi. &lt;br /&gt;    Ajaib, permasalahan diatas dapat diselesaikan oleh Rasulullah Saw dengan Mudah dan dalam tempo yang sangat singkat.Bandingkan dengan kepemimpinan masa kini dalam menangani permasalahan referendum, pengungsian,kesenjangan antar suku,agama dan ekonomi. sungguh jauh dari yang di harapkan.&lt;br /&gt;3. Persaudaraan.&lt;br /&gt;     Hijrah adalah membangun dan menyusun strategi.Dihari tibanya Rasulullah saw di Madinah ,beliau langsung mempersiapkan  dan membangun Ummah Islamiyah di negeri yang baru,Negeri yang merupakan titik tolak ( inthilaq) kebangkitan,amal dan jihad.Rasulullah memulai dengan mempersaudarakan orang-orang Anshar dan Muhajir ,dari persaudaraan itulah yang merupakan awal dari tersusunnya sebuah kekuatan  yang dapat menggerakkan kaum muslimin untuk berjihad.&lt;br /&gt;     Dan dari persaudaraan itu pulalah tercipta sebuah shaff yang rapat dan kuat hingga tidak memungkinkan musuh menerobos masuk untuk melakukan provokasi dan makar lainnya.Sejarah telah menceritakan kepada kita, bagaimana Rasulullah Saw mempersaudarakan Saa’d bin Rabi’ al Anshari dengan Abdurrahman bin A’uf al Muhajiry .&lt;br /&gt;     Disebutkan dalam hadits yang shahih :&lt;br /&gt;Saa’d berkata kepada saudaranya  : Saya akan membagi dua hartaku,dan sayapun memiliki dua istri maka pilihlah yang menarik hatimu , nanti saya akan menceraikannya dan apabila habis masa iddahnya maka engkau boleh menikahinya ! Abdurrahman menjawab : Semoga Allah Swt memberkahi keluarga dan hartamu,dimanakah pasar  kalian? ( al-hadits ).&lt;br /&gt;4.Semangat pengorbanan&lt;br /&gt;     Seorang Jundi yang baik dan benar adalah mereka yang berani menebus diri dan kehidupannya kepada sang pemimpin.Sebab keselamatan seorang pemimpin berarti keselamatan dakwah yang diembannya dan kebinasaan pemimpin berarti kebinasaan risalah yang ia bawa.&lt;br /&gt;     Apa yang dilakukan oleh Ali Ra di malam hijrah,yang menebus dirinya dengan tidur diranjang Rasulullah Saw adalah sebuah contoh dari pengorbanan  hidup demi keberlangsungan hidup dan dakwah Rasulullah Saw.&lt;br /&gt;Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar Ra , Tampak dari sikap Mulamalahnya terhadap Rasulullah Saw menunjukkan kecintaannya yang begitu besar dan pengorbanan yang luar biasa,lihatlah ketika ia berada di goa dan diluar goa, terkadang ia berada di depan,belakang dan samping Rasulullah Saw.&lt;br /&gt;Sebuah pengorbanan yang teramat mahal yang pernah ditampilkan oleh anak-anak islam dalam sejarah kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan akhirnya dalam kesempatan ini kami mengucapkan kepada seluruh kaum muslimin sedunia selamat tahun baru 1422 Hijriyyah,dan kita berdoa kepada Allah swt. agar Allah swt. berkenan melepaskan bumi palestina dari genggaman Yahudi /Israel laknat tullah `alaihim dan memberikan keteguhan Iman kepada kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maklumat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga kalimat yang berkisar tentang Hijrah  Al-hajru.Al-hijrah dan Al-Muhajir.&lt;br /&gt;Al-Hajru dan Al-Hijran : Yaitu manusia berpisah dengan yang lainnya. Baik berupa badan,lisan atau hati. Ketiga hal ini disebutkan didalam Al-quran :&lt;br /&gt;-  Yang berkenaan dengan badan, :&lt;br /&gt;وهجروهن في المضاجع ( النساء : 34)          &lt;br /&gt;Maksudnya tidak mendekatinya di tempat tidur.&lt;br /&gt; -Yang berhubungan dengan hati atau lisan ;&lt;br /&gt;وقال الرسول يا رب إن قومي أتحذو ا هذا القرآن مهجورا ( الفرقان : 30)&lt;br /&gt;- Yang berkaitan dengan lisan,badan,hati atau ketiga-tiganya&lt;br /&gt;وهجرهم هجرا جميلا ( المزمل ؛ 10)&lt;br /&gt;- perintah yang mencakup keseluruhannya ( Lisan,hati dan badan (:&lt;br /&gt;والرجز فاهجر (المدثر ؛ 5)&lt;br /&gt;Adapun Al-Hijrah yang disebutkan di dalam al-quran  dan pelakunya disebut Al-muhajirin adalah :&lt;br /&gt; -keluar dari Darul kafir menuju Darul Iman&lt;br /&gt; - atau berpindahnya seorang mukmin dengan keimanannya dari perkampungan fitnah ke perkampungan yang aman bagi jiwa dan agamanya,seperti kejadian hijrah ke Habasyah dan hijrah dari makkah ke Madinah. Wallahu 'Alam&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-9097632770231529466?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/9097632770231529466/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/hijrah-hari-ini-oleh-ibnu-jafar-sekilas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/9097632770231529466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/9097632770231529466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/hijrah-hari-ini-oleh-ibnu-jafar-sekilas.html' title=''/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-1018878285209001593</id><published>2009-10-30T15:20:00.000-07:00</published><updated>2009-10-30T15:32:18.538-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;SALING ME"MONGGO"KAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Abu Halbas Muhammad Ayyub&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk kepada binatang pun kita sebaiknya bercermin, sebab pada beberapa tabiat dan gerakan tertentu, terdapat sebuah pelajaran berharga yang dapat dipetik darinya. Bagi mereka yang tidak memiliki sifat ulet dan hidup penuh dengan ke-ego-an maka bercerminlah kepada Semut,  bagi mereka yang tidak sabar dalam menanggung resiko hidup, bercerminlah kepada Onta,  bagi mereka yang tidak mengenal kampung asalnya (syurga) maka bercerminlah kepada Keledai, karena sebodoh-bodohnya binatang ini tetapi ia mampu mengenali rumah milik tuannya walau di malam yang gelap gulita sekalipun, bagi mereka yang sama sekali tidak pernah menaruh penghormatan terhadap ahli ilmu maka bercerminlah kepada Ikan di laut[1]  , bagi mereka yang tidak tahu tentang tujuan ia diciptakan didunia ini maka bercerminlah kepada Sapi[2]  , bagi mereka yang suka menikmati hasil jerih payah orang lain tanpa pernah mau berusaha maka bercerminlah kepada Harimau, karena ia tidak akan pernah memakan buruan kecuali dari hasil mangsaannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga pada tingkat kedermawanan dan sifat saling me-monggo-kan pun ada pada diri hewan. Lihatlah sosok pada se-ekor Ayam jantan. Jika ia menemukan sebuah biji di tanah walau lapar sekalipun ia tidak akan memakannya, bahkan sebaliknya ia memanggil Ayam betina untuk menyaksikan apa yang ia dapatkan, dan ketika sang betina benar-benar datang, biji hasil temuannya itu dengan senang hati diserahkan kepadanya. Begitu juga, jika diletakkan di hadapannya biji-bijian yang banyak, maka ia akan menghamburkannya ke segala penjuru walau tidak ada se ekor ayam pun di sampingnya, karena tabiatnya diciptakan demikian, tidak pelit dan penuh dengan kedermawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saling me-monggo-kan atau dalam bahasa populernya "Îtsâr" adalah bentuk tertinggi dari bentuk-bentuk kemurahan hati yang ada di jagat alam raya ini. Dunia pernah terpukau dan berdecak kagum dengan apa yang pernah dipertontonkan oleh anak-anak Islam tentang sifat saling me-monggo-kan  ini. Dari sekian banyak episode, mungkin yang paling menarik adalah apa yang pernah dipertontonkan oleh anak-anak "Anshar" kepada saudaranya "Al-Muhajirin".  Allah SWT berfirman: &lt;br /&gt;ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة ومن يوق شخ نفسه فأولئك هم المفلحون .&lt;br /&gt;"Dan mereka (orang-orang Anshar) mengutamakan (orang-orang Muhajir)  atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung"  (QS. Al-Hasyr : 9)&lt;br /&gt;Yang di atas langit pun memuji sifat ini, betapa sifat saling me-monggo-kan dapat mengantarkan seseorang kepada keberuntungan. Tentunya keberuntungan dunia-akhirat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saling me-monggo-kan bukan pekerjaan yang mudah, ia tidak dapat tumbuh dalam waktu yang sekejap seperti menabur bibit-bibit sayur, karena pada diri manusia ada potensi besar untuk berbuat bakhil terhadap sesamanya bahkan terhadap dirinya sendiri. Ia perlu ditumbuhkan dengan modal kesungguhan dan kesabaran dan tentunya dengan meminta pertolongan kepada Allah SWT agar sifat tersebut senantiasa bersemi di hati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja sifat saling me-monggo-kan ini perlu dipahami secara benar  sesuai dengan proporsinya. Sebab dalam banyak hal, jika sifat ini tidak dipahami secara benar justru dapat mengantarkan pada sebuah kebinasaan dan berujung pada kemurkaan dari Allah SWT. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian "Itsar"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Itsar" didalam bahasa Arab adalah pecahan kata dari "atsar" yang bermakna: mengutamakan dan memuliakan (lisân al Arab: 3/7). Adapun "itsar" menurut istilah: "Mendahulukan orang lain daripada dirinya sendiri dalam perkara-perkara ke-duniaan walau sebenarnya dirinya sendiripun membutuhkan hal tersebut , namun dalam batasan tidak sampai membuat pelakunya tersebut terjatuh ke dalam kepapaan dan kebinasaan. Hal itu dilakukan demi untuk mendapatkan keridhaan dari Allah SWT ." (Journal of Sharia And Islamic Studies. Vol. 18. Hal. 289. Oleh. Dr. Muhammad Ali Samîran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tahapan-tahapan "Itsar"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Qayyim didalam "Madârijus-Sâlikin" berkata : Itsar terbagi dalam tiga tahapan:&lt;br /&gt;*** Tahapan pertama : Anda mendahulukan orang lain dari pada diri anda sendiri selama hal itu tidak merusak dan melanggar aturan agama, tidak memutuskan perjalan anda dan tidak juga menyia-nyiakan waktu anda.&lt;br /&gt;Penjelasan :&lt;br /&gt;"Tidak merusak dan melanggar aturan agama"  contohnya : anda meng-itsarkan harta anda kepada orang lain namun setelah itu anda menengadahkan tangan anda (meminta-minta) kepada orang–orang. Termasuk dalam hal ini adalah mengitsarkan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah.&lt;br /&gt;"Tidak memutuskan perjalanan anda" yaitu perjalanan anda menuju Allah Swt. Contohnya : Anda lebih meng-itsarkan diri kepada teman ngobrol anda dari pada zikir anda (baik itu shalat dan lain-lainnya). Ibarat anda adalah seperti seorang musafir yang sedang berjalan lalu bertemu dengan seseorang dijalan, ia memberhentikan anda lalu mengajak anda ngobrol sehingga anda kehilangan jejak kawan-kawan seperjalanan.&lt;br /&gt;"Tidak juga menyia-nyiakan waktu anda"  contohnya : anda meng-itsar-kan waktu anda kepada hal-hal yang tidak bermamfaat bahkan menjauhkan diri anda kepada sang pencipta. Termasuk didalamnya meng-itsar-kan hati dan pikiran dari hal-hal yang tidak mendatangkan mamfaat kepada anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tentang itsar dalam ibadah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ulama berkata tentang itsar dalam ibadah bahwa hal itu adalah makruh atau haram. Seperti seseorang meng-itsar-kan shaf dia yang didepan kepada orang lain  lalu ia sendiri berdiri dibelakang, meng-itsar-kan tempat duduknya yang dekat dari imam pada hari jum'at, mengitsarkan jatah azan dan iqamahnya kepada orang lain dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***Tahapan Kedua : Meng-itsar-kan (mendahulukan) Ridha Allah dari pada Ke-ridhaan yang lainnya walau sebesar apapun cobaan yang menimpa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya kata Ibnul Qayyim : Ia berbuat dan mengerjakan sesuatu yang disitu terdapat ke-Ridha-an Allah sekalipun hal itu dapat mendatangkan kemurkaan makhluk. Tahapan itsar ini adalah tahapan para Nabi-nabi dan  puncak tertingginya ada pada Rasulullah Saw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***Tahapan Ketiga :  Itsar adalah itsar milik Allah Swt.&lt;br /&gt;Artinya jelas Ibnul Qayyim : hendaknya semua itsar yang anda lakukan semuanya disandarkan kepada Allah Swt bukan  kepada diri anda. Apabila anda berbuat itsar kepada orang lain maka sesungguhnya yang melakukan demikian adalah Allah Swt bukan anda. Allah-lah sang peng-itsar yang haqiqi, karena semua pemberian pada hakekatnya dari Allah. (Seluruh tahapan-tahapan itsar ini  dinukil secara tidak sempurna).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya ada satu jalan untuk menuju pintu Itsar "kekuatan iman dan keyakinan kuat  akan adanya kehidupan abadi setelah kehidupan fana ini" dan itulah konsep yang dimiliki oleh para generasi awal kita Radiyallahu Anhum Ajmain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika itsar diatas masih terasa berat dan masih sulit diamalkan, maka kita tidak boleh kehilangan dua tahapan yang berada  dibawah itsar, yaitu :&lt;br /&gt;1- Al-Jûd : Memberikan sebagian besar yang dimiliki dan masih menyisakan sesuatu untuk diri sendiri atau memberikan sebagian yang dimiliki dan sebagiannya lagi untuk diri sendiri. Dan dibawah ini adalah tahapan terakhir ,&lt;br /&gt;2- As-Sahâ' : pemberian yang tidak terlalu berpengaruh kepada apa yang dimiliki dan juga sampai tidak menyulitkan sang pemberi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang bermurah hati. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------------------------------&lt;br /&gt;[1]. Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya mereka yang berada dilangit dan dibumi hingga ikan-ikan dilautan meminta ampunkan kepada mereka para ahli ilmu" (shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).&lt;br /&gt;[2]. Rasulullah Saw bersabda : "Ketika seseorang sedang mengendarai sapi kepunyaannya dan memukulnya pula, sang sapi berkata : "sesungguhnya kami diciptakan bukan untuk ini, tetapi kami diciptakan untuk mengairi tanaman". (Riwayat Bukhari).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-1018878285209001593?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/1018878285209001593/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/saling-memonggokan-oleh-abu-halbas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/1018878285209001593'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/1018878285209001593'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/saling-memonggokan-oleh-abu-halbas.html' title=''/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-2834048742301766593</id><published>2009-10-04T15:58:00.000-07:00</published><updated>2009-10-04T16:05:00.028-07:00</updated><title type='text'>POSISI IMAM DAN MAKMUM DI DALAM SHALAT</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Edisi Fiqh Ibadah (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"POSISI IMAM DAN MAKMUM DI DALAM SHALAT"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tulis oleh :&lt;br /&gt;Muhammad Ayyub Dja'far&lt;br /&gt;(Ibn Gha'far)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerbit : Qatthamiyah Press (QaP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بسم الله الرحمن الرحمن الرحيم&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Amirul mukminin Umar bin Khattab  Ra. Berkata : Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إنما الأعمال بالنيات, وإنما لكل امرئ مانوى, فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله, ومن كانت هجرته إلى الدنيا يصيبها أو إلى إمرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه.&lt;br /&gt;"Sesungguhnya amal itu tidak lain tergantung pada niat, dan tiap-tiap orang tidak lain tergantung pada apa yang diniyatkannya, barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang berhijrah karena dunia yang hendak dicapainya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya adalah apa yang niyatkannya tersebut." &lt;br /&gt;Imam muhaddits Abdurrahman Bin Mahdy  mengomentari hadits ini dan berkata : "Bagi orang yang hendak mengarang  sebuah kitab, maka sepatutnya ia memulai tulisannya tersebut dengan hadits ini, sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk senantiasa meluruskan niyatnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukaddimah&lt;br /&gt;إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره , ونعوذ باالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا , من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له .&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah, kepadanya kita memuji, memohon pertolongan dan ampunan, kepadanya pula kita memohon perlindungan agar dijaga dari keburukan jiwa dan perbuatan. Orang  yang memperoleh hidayah Allah tidak akan tersesat dan orang yang disesatkan oleh Allah tidak ada orang yang dapat memberi petunjuk kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له , وأشهد أن محمدا عبده ورسوله .&lt;br /&gt;Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah yang maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan Rasul-Nya. Allah Swt berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يأيهاالذين أمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون (ال عمران : 103) .&lt;br /&gt;"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan takwa yang sebenarnya dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim (QS. Ali Imran 103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يأيهاالناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها و بث منهما رجالا كثيرا ونساء وتقوا لله الذى تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا. (النساء : 1)&lt;br /&gt;"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakanmu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahmi, sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu (QS : An-Nisa' 01).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يأيهاالذين أمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا  (70) يصلح لكم أعمالكم ويغفرلكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما. (71)  (الأحزاب : 70-71).&lt;br /&gt;"Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Niscaya Allah akan memperbaiki perbuatanmu serta mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka sungguh akan berbahagia dengan kebahagian yang agung. (QS. Al-Ahzab : 70-71).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أما بعد , فإن أصدق الحديث كتاب الله . وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة , وكل ضلالة في النار .&lt;br /&gt;Selanjutnya, bahwa perkataan yang paling benar adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw. Seburuk-buruk perkara adalah masalah yang baru, semua yang baru adalah bid'ah, semua bid'ah adalah menyesatkan dan semua yang menyesatkan akan membawa keneraka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir tidak ada satu urusanpun yang berkaitan dengan shalat baik itu yang berkaitan dengan rukun, syarat plus keutamaan-keutamaanya kecuali sang pemilik syariat telah menerangkannya dengan rinci melalui lisan Nabi-Nya Muhammad Saw. Tidak mengherankan, karena shalat adalah sebaik-baik maudhu' (urusan) dan rukun kedua setelah dua kalimat syahadat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi orang yang memahami keutamaan yang terdapat didalam shalat, tentu akan menjadikan shalat sebagai penyejuk mata dan akan berujar seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw kepada Bilal  : &lt;br /&gt;يا بلال , أقم الصلاة أرحنا بها.&lt;br /&gt;"Wahai Bilal, dirikan shalat, rehatkan kami dengan shalat" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang orang yang buta dengan keutamaannya, mereka tidak akan segan meninggalkannya. Toh, jika mereka mengerjakannya mereka tidak ada bedanya dengan "pencuri" atau "burung gagak" terburu-buru, tidak sempurna ruku' dan sujudnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak keutamaan yang terdapat didalam shalat, namun banyak juga orang terhalang dalam meraihnya secara utuh, sebutlah misalnya- dan insya Allah akan menjadi pembahasan utama kita- tentang keutamaan shalat berjamaah. Dalam taraf pelaksanaannya (penyusunan shaf) masih banyak terjadi kerancuan disana-sini, diantaranya bengkoknya barisan makmum, banyaknya furjah (kekosongan) ditengah-tengah shaf, posisi makmum atau posisi imam yang keliru dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan-kenyataan inilah yang mendorong penulis untuk mewujudkan buku ini (posisi Imam dan makmum di dalam shalat), mengingat kesalahan – kesalahan tersebut hampir merata dan sering terulang-ulang di lapisan masyarakat muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini hadir –insya Allah- untuk memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat muslim, yang merupakan bagian terpenting didalam hidup mereka. Shalat berjamaah hampir tidak lepas dalam kehidupan muslim, terkadang hal itu dilakukan dalam lingkup keluarga, dengan istri dan anak dan terkadang pula dilakukan dalam lingkup masyarakat luas seperti di masjid atau dilapangan, yang otomatis memerlukan pemahaman yang benar dalam penyusunan shaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan akhirnya penulis mengakhiri mukaddimah ini dengan mengutip pertanyaan seseorang terhadap imam Syafi'I  : "Apa gerangan yang menyebabkan buku-buku itu terjatuh didalam kesalahan, kekeliruan dan pertentangan isi antara satu dengan yang lainnya ?&lt;br /&gt;Imam syafi'I menjawab : Apakah kamu tidak membaca firman Allah Swt :&lt;br /&gt;أفلا يتدبرون القرأن ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه إختلافا كثيرا (النساء : 82).&lt;br /&gt;"Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an ? kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentu mereka mendapat pertentangan yang banyak didalamnya (QS : An-Nisa' 82).&lt;br /&gt;Karena buku-buku itu datangnya bukan dari Allah, maka tentunya ia wajib terjatuh didalam pertentangan  Wallahu A'lam&lt;br /&gt;Ditulis oleh :&lt;br /&gt;Muhammad Ayyub Djafar&lt;br /&gt;Qattameyah, 8 ' 06 ' 2003&lt;br /&gt;BAB 1 :  TENTANG SHALAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna shalat&lt;br /&gt;Shalat dalam bahasa arab  bermakna : Doa. Allah Swt berfirman :&lt;br /&gt;و صل عليهم إن صلاتك سكن لهم (التوبة : 103).&lt;br /&gt;"Dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka." (QS; At-Taubah 103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب, فإن كان مفطرا فليأكل و إن كان صائما فليصل.&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang diantara kalian di ajak (diundang) untuk makan, maka penuhilah, jika ia tidak berpuasa maka makanlah, tetapi jika ia berpuasa maka hendaklah mendoalah (keberkahan) untuk mereka".  Sedang shalat dalam istilah  syari'at adalah : Sebuah bentuk peribadatan kepada Allah dengan perkatan dan perbuatan yang tertentu, di buka dengan takbir dan ditutup dengan salam&lt;br /&gt;Kedudukan shalat di dalam islam&lt;br /&gt;Di dalam islam, shalat memiliki kedudukan yang teramat agung, yang kedudukannya tidak dapat diimbangi  dengan bentuk ibadah apapun. Shalat adalah mahkota yang keindahannya jauh melebihi mahkota yang berada di atas kepala raja-raja.&lt;br /&gt;shalat adalah tiang penyangga agama, Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;رأس الأمر الإسلام , وعموده الصلاة ، وذروة سنامه الجهاد.&lt;br /&gt;"Pangkal segala perkara ialah al-islam , tiang penyangganya ialah shalat, dan puncak tertingginya ialah perjuangan di jalan Allah" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat adalah sebaik-baik amal, Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;إستقيموا ولن تحصوا ، واعلموا أن خير أعمالكم الصلاة .&lt;br /&gt;"Berlaku istiqamalah kalian, dan kalian tidak akan mampu, ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat adalah amalan yang pertama kali dihisab dihari kiyamat kelak, Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة .&lt;br /&gt;"Sesengguhnya amalan hamba yang pertama kali dihisab dihari kiamat nanti adalah shalat". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan shalat adalah wasiyat terakhir Rasulullah Saw kepada ummatnya ketika roh beliau hendak terpisah dari raga,&lt;br /&gt;الصلاة وما ملكت أيمانكم .&lt;br /&gt;"(pelihara) shalat dan budak-budak kalian" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim  didalam "Al-Wâbil As-Shaib" berkata : "Shalat adalah penyebab datangnya rezeki, memelihara kesehatan, penangkal kemelaratan, menyembuhkan segala bentuk penyakit, meneguhkan hati, mencemerlangkan raut wajah, menyenangkan jiwa, menyingkirkan kemalasan, menggiatkan anggota-anggota tubuh, melapangkan dada…." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman bagi yang meninggalkan shalat&lt;br /&gt;Allah Swt memberikan ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan dan menyia-nyiakan shalat, Allah Swt berfirman :&lt;br /&gt;فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلوة واتبعوا الشهوت فسوف يلقون غيا . (مريم : 59)&lt;br /&gt;"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (generasi) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan mendapatkan azab yang pedih lagi berlipat ganda". (QS : 59). &lt;br /&gt;فوبل للمصلين الذين هم عن صلاتهم ساهون .&lt;br /&gt;"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya". (QS; Al-Mâun 4,5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum bagi yang meninggalkan shalat&lt;br /&gt;Adapun menyematkan ke-Kafiran- kepada pelakunya, adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;[1]. Jika ia mengingkari dan menyangkal kewajiban shalat, maka seluruh ummat islam sepakat bahwa ia adalah kafir dan mengeluarkan pelakunya dari islam.   Karena kaedah dasar yang berlaku dan disepakati oleh para ulama bahwa orang yang mengingkari satu ushul dari ushul-ushul agama atau hukum furu' yang telah disepakati atasnya, atau mengingkari satu huruf yang jelas-jelas qath'I datangnya dari Rasulullah saw, maka ia adalah kafir. Kafir yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] mengakui adanya kewajiban shalat, tapi ia meninggalkannya karena kemalasannya. Dalam menghukumi kekafirannya, ulama berbeda dalam dua pendapat :&lt;br /&gt;Pendapat pertama : Ia adalah kafir dan keluar dari agama , mereka beralasan dengan sunnah Rasulullah Saw dan atsar shahabat, diantaranya :&lt;br /&gt;1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : بين العبد و بين الكفر ترك الصلاة .&lt;br /&gt;1. "Rasulullah Saw bersabda : "Pembatas antara hamba dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat". &lt;br /&gt;2. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : بيننا وبينهم ترك الصلاة ، فمن تركها فقد كفر .&lt;br /&gt;2. "Rasulullah Saw bersabda : "Pembatas diantara kita dan mereka adalah meninggalkan shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka sungguh ia telah kafir". &lt;br /&gt;3. قال ابن مسعود : الكفر ترك الصلاة .&lt;br /&gt;3. "Ibnu Mas'ud  berkata : " kufur itu adalah meninggalkan shalat". &lt;br /&gt;4. قال عبد الله بن شقيق : كان أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة .&lt;br /&gt;4. "Abdullah bin Syaqiq  berkata : "Adalah shahabat-shahabat Muhammad Saw tidak memandang satu amalanpun, yang jika ditinggalkan menyebabkan kekufuran melainkan shalat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ali  Ra. Pernah ditanya tentang seorang wanita yang meninggalkan shalat, beliau menjawab : "barangsiapa yang meninggalkan shalat maka ia adalah kafir". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama yang berpendapat seperti ini adalah : Ibrâhim An-Nakha'iyyu , Ibnul Mubârak , Ahmad  dan Ishaq  (lihat syarhu-s-Sunnah lil Baghawi 2/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua : Pelakunya tidak dikafirkan tetapi difasikkan.&lt;br /&gt;Mereka berdalil dengan : &lt;br /&gt;1. keumuman firman Allah Swt :&lt;br /&gt;إن الله لايغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء .&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik  kepadanya dan mengampuni selain itu bagi siapa yang dikehendakinya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Rasulullah saw bersabda :&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أسعد الناس بشفاعتي من قال : لا إله إلا الله خالصا من قلبه .&lt;br /&gt;"Manusia yang paling berbahagia dengan syafa'atku, adalah orang yang dengan ikhlas didalam hatinya, mengucapkan : Lâ-Ilâha Illallah"  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Adapun hadits-hadis yang menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, yang dimaksudkan adalah orang yang mengingkari atau menyangkal  kewajiban shalat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua ini adalah pendapat imam syafi'I, Hummâd bin Zaid , Makhul  dan Malik .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang rajih&lt;br /&gt;Penulis belum dapat memutuskan pendapat yang terkuat dari dua pendapat diatas. Tetapi yang jelas, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja ia telah melakukan sebuah kesalahan yang terbesar didalam hidupnya. Ibnul Qayyim berkata :&lt;br /&gt;"Meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja adalah sebesar-besar dosa dan bagian dari akbarul kabair (terbesar dari dosa-dosa besar), dosanya disisi Allah adalah lebih besar dari dosa membunuh, dosa memakan harta haram, dosa berzina, mencuri dan meminum khamer." &lt;br /&gt;Di tempat yang lain beliau berkata : "orang yang tidak memelihara shalat, biasanya karena disibukkan dengan hartanya, kerajaannya, jabatan dan perdagangannya. Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena disibukkan dengan harta bendanya maka kelak ia bersama Qarun (dineraka), barangsiapa yang disibukkan dengan kerajaannya maka ia bersama Fir'aun, barangsiapa yang disibukkan dengan jabatan dan kementriannya maka ia bersama Hâmân dan barangsiapa yang disibukkan dengan perdagangannya maka ia bersama Ubay bin Khalaf." &lt;br /&gt;Dan ada baiknya jika kita mencermati perkataan ibnu shaleh al-utsaimin dibawah ini, setelah beliau merajihkan pendapat pertama :&lt;br /&gt;"pendapat tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah sebuah bentuk pengrusakan di muka bumi. Andai anda berkata kepada seseorang – yang memiliki iman yang lemah- bahwa meninggalkan shalat tidak menyebabkan kafir. Orang yang tidak shalat ia tidak akan mandi junub, tidak beristinja' selepas kencing, lalu jadilah ia seperti binatang yang tidak memiliki tujuan kecuali makan, minum dan berjimak. Sementara dalil kafirnya jelas, dan selamat dari pertentangan." (syarhul Mumti' 1/360).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Jika seseorang meninggalkan shalat karena kebodohan dan ketidaktahuannya terhadap hukum meninggalkan shalat. maka ulama sepakat ia tidak dikafirkan dan tidak difasiqkan tetapi perlu diberi penjelasan dan pengajaran.Namun, setelah ia mengetahui hukumnya lalu meninggalkannya, maka keadaannya kembali kepada dua hukum sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II : SHALAT JAMAAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keutamaan shalat berjamaah&lt;br /&gt;Para shalafus-shalih, jika luput dari shalat jamaah mereka satu sama lainnya saling berbelasungkawa selama tujuh hari, dan tiga hari lamanya jika mereka luput takbiratul ihram. Dalam belasungkawanya itu mereka mengucapkan : "musibah itu, bukanlah karena seseorang berpisah dengan yang disayanginya, tetapi musibah yang sebenarnya adalah seseorang yang terhalang mendapatkan pahala." &lt;br /&gt;Rahasia apakah gerangan yang terdapat didalam shalat jamaah, sehingga mereka saling berbela sungkawa jika mereka kehilangan shalat jamaah ? &lt;br /&gt;Banyak hadits yang menerangkan keutamaan berjamaah, diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1). Ia lebih utama dibanding shalat sendirian dengan perbedaan 27 derajat.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Shalat berjamaah adalah lebih utama dibanding shalat sendirian dengan perbedaan 27 derajat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Shalat berjamaah fajar dan isya' sebanding dengan shalat Qiyâm seluruh malam.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من صلى العشاء في جماعة كان كقيام نصف ليلة ومن صلى العشاء و الفجر في جماعة كان كقيام ليلة .&lt;br /&gt;"Rasululah Saw bersabda : Barangsiapa yang shalat isya berjamaah maka ia ibaratnya shalat qiyam setengah malam dan barangsiapa&lt;br /&gt;yang shalat isya, dan shubuh berjamaah maka ia ibaratnya shalat qiyam seluruh malam." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Ia memiliki keutamaan yang andai manusia mengetahuinya ia akan mendatanginya walau dengan merangkak.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو يعلم الناس مافي صلاة العشاء و صلاة الفجر لأتوهما ولو كان حبوا &lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Andai manusia mengetahui (rahasia) yang terdapat didalam shalat isya dan fajar niscaya mereka mendatangi keduanya walaupun dengan cara merangkak." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4). Ia sebanding dengan pahala ibadah haji.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من خرج من بيته متطهرا إلى صلاة مكتوبة فأجره كأجر الحاج المحرم .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaaan suci untuk melaksanakan shalat fardhu maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang muhrim." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum shalat berjamaah&lt;br /&gt;Shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, demikian pendapat Mâlik, At-Tsaury , Abu Hanifah  dan Asy-syafi'i dan dirajihkan oleh Asy-syaukani. - &lt;br /&gt;Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa berjamaah adalah sunnah Muakkadah, diantaranya :&lt;br /&gt;1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن أعظم الناس أجرا في الصلاة أبعدهم إليها ممشي فأبعدهم ، والذي ينتظر الصلاة حتى يصليها مع الإمام أعظم أجرا من الذى يصليها ثم ينام .&lt;br /&gt;(1) "Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya didalam urusan shalat adalah mereka yang paling jauh berjalan, dan orang yang menunggu shalat hingga ia shalat bersama imam (berjamaah, penj) adalah lebih besar pahalanya dibanding orang yang shalat seorang diri (tidak bersama imam) kemudian ia tidur."  &lt;br /&gt;2. عن أبي بن كعب قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده وصلاته مع الرجلين أزكى من صلاته مع الرجل وما أكثر فهو أحب إلى الله عز وجل .&lt;br /&gt;(2) "Dari Ubay bin Ka'ab , ia berkata; Rasulullah Saw bersabda : shalatnya seseorang bersama seseorang lainnya adalah lebih baik dari pada shalatnya seorang diri, dan shalatnya bersama dua orang adalah lebih baik dari pada shalatnya bersama seseorang dan semakin banyak (jumlah jamaah) adalah lebih disukai oleh Allah Azza wa jalla." &lt;br /&gt;3 0 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة ا لجماعة تفضل على صلاة ا لفذ بسبع و عسرين درجة.       &lt;br /&gt; (3) "Rasulullah Saw bersabda : Shalat berjamaah adalah lebih utama dibanding shalat sendirian dengan perbedaan 27 derajat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4). Begitu juga hadits masyhur tentang orang yang buruk dalam shalatnya, lalu Nabi memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya, lalu  ia pun mengulanginya dengan shalat sendiri. Dan dihadits lain, ketika Rasulullah Saw. melihat seseorang shalat seorang sendiri, beliau bersabda :"Tidak adakah seseorang yang mau bersedekah dengan orang ini ?".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa shalat seorang diri adalah shahih dan menggugurkan kewajiban. Adapun hadits-hadits yang menunjukkan atau mengisyaratkan kewajiban sholat berjama'ah diantaranya adalah :&lt;br /&gt;عن أ بى هريرة رضي أ لله عنه قال : أ تى ا لنبى رجل أ عم فقال : يا رسول ا لله أ نه ليس لي قاءد يقودني إ لى ا لمسجد ، فسأل رسول ا لله أن يرخص له فيصلي فى بيته فرخص له, فلما و لي دعاه. فقال  " هل تسمع ا لنداء با ا لصلاة .فقال : نعم . قال : فأجب .&lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah  Ra. ia berkata : Seorang buta menghadap Rasulullah Saw dan bertanya :" Ya, Rasulullah,  saya tidak punya orang yang membimbing saya untuk datang ke masjid " Lalu orang tersebut meminta kepada Rasulullah Saw. Agar diberinya keringanan untuk shalat di rumahnya. Maka Nabi pun memberi keringanan. Tatkala orang buta tersebut hendak pulang, Rasulullah memanggilnya dan berkata " Apakah kamu mendengar adzan ?" jawab orang itu " Ya " Maka Nabi bersabda " datanglah kemasjid untuk sholat jama'ah." &lt;br /&gt;Maka hadits ini dan juga hadits-hadits lainnya yang semakna di takwil &lt;br /&gt;(bukan wajib melainkan sunnah), dengan dasar menggabungkan dalil-dalil yang mengatakan shahnya sholat yang dilakukan seorang diri. &lt;br /&gt;Batas Minimal Jama'ah.&lt;br /&gt;Ukuran minimal jama'ah adalah dua orang, seorang sebagai imam dan seorang lagi sebagai makmum (baik itu seorang anak kecil atau wanita)&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أذا حضرت ا لصلاة فليؤذن أحدكما و ليؤمكما أ كبركما&lt;br /&gt;"Rasulullah saw bersabda : Apabila tiba waktu shalat maka ber-azanlah salah seorang diantara kalian berdua dan hendaklah yang menjadi imam adalah orang yang tertua diantara kalian." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Saw pernah mengimami Huzaifah  seorang diri , begitu juga Ibnu Mas'ud   dan Ibnu Abbas  -  .&lt;br /&gt;Namun  semakin banyak jumlah jamaah, maka hal itu lebih utama dan lebih disukai oleh Allah swt. Rasulullah saw bersabda : &lt;br /&gt;. عن أبي بن كعب قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده وصلاته مع الرجلين أزكى من صلاته مع الرجل وما أكثر فهو أحب إلى الله عز وجل .&lt;br /&gt;"Dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata; Rasulullah Saw bersabda : shalatnya seseorang bersama seseorang lainnya adalah lebih baik dari pada shalatnya seorang diri, dan shalatnya bersama dua orang adalah lebih baik dari pada shalatnya bersama seseorang dan semakin banyak (jumlah jamaah) adalah lebih disukai oleh Allah Azza wa jalla." &lt;br /&gt;Dan shalat jamaah ini lebih utama dan lebih sempurna jika dilakukan di masjid. Tetapi jika dilakukan dirumah atau ditempat-tempat lainnya selain masjid maka hal  tersebut diperbolehkan dan tetap terhitung mendapatkan keutamaan shalat jamaah yaitu 27 derajat. &lt;br /&gt;Rasullah saw. bersabda kepada dua orang yang tidak ikut berjamaah bersamanya: &lt;br /&gt;اذا صليتما في رحالكما ثم أدركتما الجماعة فصليا معهم ، تكن لكما نافلة . &lt;br /&gt; Apabila kalian berdua telah shalat di rumah kalian, kemudian mendapati shalat jamaah maka ikutlah berjamaah dengan mereka, ( hal itu  sunnah bagi kalian berdua". &lt;br /&gt;أعطيت خمسا لم يؤتهن أحد قبلي : جعلت لي الأرض  طيبة وطهورا ومسجدا فأيما رجل أدركته الصلاة صلى حيث كان . &lt;br /&gt;"aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seseorangpun sebelumku. Dijadikan bagiku tanah itu sebagai pensuci dan sebagai masjid, maka barang siapa yang mendapatkan shalat maka shalatlah dimana saja ia" &lt;br /&gt;Demikian juga Rasulullah saw. pernah shalat dirumahnya – dimana ketika itu beliau dalam keadaan sakit – beliau shalat duduk, orang-orang dibelakang beliau shalat berdiri, lalu Rasulullah saw mengisyaratkan mereka untuk duduk.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat berjamaah bagi wanita&lt;br /&gt;Keutamaan-keutamaan berjamaah diatas juga berlaku pada wanita, bahwa wanitapun dianjurkan untuk berjamaah, tentunya dengan meruju' kepada keumuman hadits yang menyebutkan "Bahwa shalat berjamaah adalah lebih utama dibanding shalat sendirian dengan perbedaan 27 derajat."  Namun ada yang membedakan antara laki-laki dan wanita, jika laki-laki dituntut untuk menghadiri shalat jamaah di masjid maka wanita lebih dianjurkan untuk shalat dirumahnya, karena shalatnya wanita dirumahnya jauh lebih baik dari pada shalatnya di masjid.  Diriwayatkan oleh Ibnu Umar , bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;لا تمنعوا النساء أن يخرجن الى المساجد , وبيوتهن خير لهن .&lt;br /&gt;"Janganlah kalian melarang para wanita mendatangi masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka." &lt;br /&gt;Namunpun demikian, wanita tetap diperbolehkan untuk ikut shalat berjamaah dimasjid, tentunya dengan mematuhi syarat serta adâb-adâb (tata krama) yang terdapat didalam sunnah Rasulullah Saw, yaitu : &lt;br /&gt;1.  Meminta izin kepada orang tua atau suami.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تمنعوا نساءكم المساجد إذا استأذنكم اليها .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian kemasjid apabila mereka meminta izin kepadamu." &lt;br /&gt;2. tidak menggunakan wewangian. &lt;br /&gt;إذا شهدت إحداكن المسجد فلا تمس طيبا .&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang diantara kalian (wanita) menghadiri masjid maka janganlah ia menggunakan wewangian." &lt;br /&gt;Syaikh Syinqity  pemilik tafsir "Adhwâul Bayan" berkata : Jika engkau telah mengetahui, bahwa hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa wanita yang menggunakan wewangian tidak diperbolehkan ke masjid, karena hal tersebut dapat membangkitkan syahwat lelaki lantaran aroma farfumnya, maka ketahuilah bahwa ahli ilmu menyamakan segala bentuk yang memiliki keserupaan illat (sebab) dengan wewangian. Yaitu semua bentuk-bentuk yang dapat menyulut fitnah dengan membangkitkan dorongan syahwat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tidak bersolek.&lt;br /&gt;Imam Nawawie  berkata : (syarat-syarat bolehnya wanita keluar dari rumah) adalah : Tidak berparfum, bersolek, menggunakan gelang kaki yang terdengar suaranya, berpakain mewah, tidak bercampur baur dengan lelaki…"  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;(1). Jika wanita (baik ia pemudi atau orang tua) meminta izin kepada orang tua, suami atau walinya untuk menghadiri shalat jamaah di Masjid, maka ia harus diberi izin tidak boleh ditolak, selama wanita tersebut mematuhi adâb-adâb yang kami sebutkan diatas. Tetapi, jika wanita tersebut melanggar adab-adab tersebut maka sang wali berkewajiban melarangnya keluar.&lt;br /&gt;(2). Bolehnya wanita ke masjid tidak terbatas pada waktu tertentu saja, tetapi dibolehkan dalam semua waktu shalat, termasuk shalat isya dan shubuh. Hal ini dapat dilihat dari dua dalil dibawah ini :&lt;br /&gt;فقد كان النساء يشهدن صلاة الصبح مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم ينصرفن متلفعات بمروطهن لايعرفن أحد من الغلس .&lt;br /&gt;"Adalah wanita-wanita pernah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah Saw, kemudian mereka pulang dengan menyelubungi badan mereka dengan pakaian-pakaian mereka, tidak ada seorangpun yang dikenal (dari wanita-wanita itu) karena hari masih gelap." &lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أيما إمرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الأخرة .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Wanita mana saja terkena wewangian dupa maka ia tidak boleh hadir bersama kami dalam shalat isya'." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III: KAEDAH UMUM MENGENAI SHAF DIDALAM SHALAT&lt;br /&gt;Shalat berjamaah memiliki tata cara tersendiri yang pengaturan dan pelaksanaannya telah diatur didalam sunnah Rasulullah saw. mulai dari jumlah jamaah yang paling kecil hingga jumlah jamaah yang besaar semuanya memiliki pososo-posisi tertentu yang seorang muslim tidak dibenarkan melanggar aturan-aturan tersebut. Namun dalam Bab ini penulis akan memaparkan kaedah umum mengenai shaf didalam shalat, adapun rincianya mengenai posisi khusus imam dan makmum penulis letakkan didalam bab yang khusus. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Makna shaff &lt;br /&gt;Shaffûn adalah bentuk plural dari shufûf, yang bermakna baris yang lurus dari segala sesuatu. Jika dikatakan "shaffal Qoum" artinya membariskan mereka dalam satu barisan .&lt;br /&gt;Kalimat shaff termaktub dalam surat al-Quran diantaranya  dalam surat as-Shaff ayat ke empat. Alah swt berfirman: &lt;br /&gt;ان الله يحب الذين يقاتلون في سبيله صفا كأنهم بنيان مرصوص&lt;br /&gt;" sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalannya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh".&lt;br /&gt;Dengan demikian makna shaf dalam pembahasan ini  adalah barisan jamaah ( makmum ) didalam shalat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keutamaan Menempati Shaff Terdepan &lt;br /&gt;Dianjurkan untuk selalu berada dishaf terdepan didalam shalat. Rasulullah saw bersabda :&lt;br /&gt;1- ان الله وملائكته يصلون على الصفوف الأولى .&lt;br /&gt;(1). "Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bersalawat  kepada mereka yang di shaff  pertama." &lt;br /&gt;2- قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الصف الأول على مثل صف الملائكة ولو علمتم مافضيلته لابتدرتموه .&lt;br /&gt;(2). "Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya shaff awal itu adalah sperti shaff para malaikat, andai kalian mengetahui keutamaannya niscaya kalian akan bersegera (menempati) nya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syeikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna  berkata didalam menjelaskan (syarh) sabda Rasulullah Saw "seperti shaff para malikat" yaitu: dalam hal kedekatannya kepada Allah Azza wajalla, turunnya rahmat, kesempurnaan, dan kelurusannya.&lt;br /&gt;2. صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم على الصف المقدم ثلاثا و على الذين يليه واحدة .&lt;br /&gt;(3). Rasulullah Saw. berselawat kepada orang yang di shaff pertama sebanyak tiga kali dan pada shaff berikutnya sekali." &lt;br /&gt;Makna shalawat Nabi Saw, seperti yang dikatakan oleh Allamah As-Sindy , adalah : "mendoakan mereka dengan rakhmat dan meminta ampunkan kepada mereka 3X."&lt;br /&gt;Andai tidak ada dorongan lain didalam shaff pertama melainkan istigfar Rasulullah Saw tiga kali, niscaya hal itu adalah cukup". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan penting :&lt;br /&gt;(1). Keutamaan-keutamaan yang terdapat di shaf awal diatas, berlaku untuk laki-laki dan wanita. Adapun jika dalam jamaah shalat tergabung antara laki-laki dan wanita, maka shaf yang terbaik bagi wanita adalah di akhir shaff bukan didepannya. Rasulullah Saw bersadba :&lt;br /&gt;خير صفوف الرجال أولها وشرها أخرها ، وخير صفوف النساء أخرها وشرها أولها .&lt;br /&gt;"Sebaik-baik shaff laki-laki adalah diawalnya dan sejelek-jeleknya adalah di akhirnya, sebaik-baik shaf wanita adalah di akhirnya dan sejelek-jeleknya adalah di awalnya." &lt;br /&gt;Imam Nawawi berkata : "Adapun shaff wanita yang di maksudkan didalam hadits tersebut adalah yang shalat bersama laki-laki. Adapun jika para wanita itu shalat bersama kaumnya tanpa keikutsertaan laki-laki maka mereka tidak berbeda dengan laki-laki, yaitu sebaik-baik shaff mereka adalah yang diawal dan yang paling jelek adalah yang diakhir". &lt;br /&gt;Dengan demikian , Rasulullah Saw hendak menunjukkan bahwa seberapa jauh wanita menjauhkan diri dari pergaulan laki-laki, sebegitu banyak kebaikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Terdapat segelintir ulama diantaranya Ibnu-Abdil Barr , yang berpendapat bahwa seseorang yang  lebih awal datang kemasjid walaupun tidak menempati shaff yang terdepan adalah lebih baik dibanding mereka yang datang belakangan lalu menempati shaff terdepan, Alasannya kerena mereka menganggap bahwa keutamaan yang terdapat pada shaff Awal adalah penggambaran dari orang yang datang lebih awal ke masjid. &lt;br /&gt;Namun pendapat ini tertolak dengan dhahir hadits-hadits yang menerangkan keutamaan di shaff awal. &lt;br /&gt;Imam Nawawie berkata : "orang yang dipuji yang terdapat didalam hadits dengan keutamaan berikut dorongan atasnya adalah shaf yang mengiringi imam, baik itu shahibnya (yang menempati shaf pertama) datang lebih awal atau datang belakangan."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anjuran bagi imam untuk mengingatkan makmum dalam urusan shaf&lt;br /&gt;Sebelum shalat dimulai, imam di sunnahkan memberikan aba-aba kepada makmum agar meluruskan dan merapatkan shaf.&lt;br /&gt;كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتخلل الصف من ناحية إلى ناحية يمسح صدورنا ومناكبنا ويقول : لا تختلفوا فتختلف قلوبكم.&lt;br /&gt;Artinya : Adalah Rasulullah Saw masuk kedalam shaf dari satu arah ke arah yang lain, beliau meluruskan dan meratakan dada dan pundak-pundak kami dan bersabda : "kalian jangan berselisih (shaf tidak lurus dan teratur) jika tidak niscaya hati-hati kalianpun akan berbeda". &lt;br /&gt;عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل علينا بوجه قبل أن يكبر فيقول : تراصوا وعتدلوا .&lt;br /&gt;"Dari Anas  Ra. Ia berkata : Adalah Rasulullah Saw menghadapkan wajahnya kepada kami sebelum beliau bertakbir, lalu berkata : rapatkan dan luruskan." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shabat-shahabat Rasulullah Saw mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap sunnah ini, bahkan diantara mereka ada yang menugaskan seseorang untuk membantunya dalam menangani urusan shaf.&lt;br /&gt;عن عمر أنه كان يوكل رجلا بإقامة الصفوف, ولا يكبر حتى يخبر أن قد استوت .&lt;br /&gt;Dari Umar, bahwasanya beliau pernah mewakilkan seseorang untuk mengatur shaf, dan beliau tidak bertakbir kecuali jika dikhabarkan bahwa shaf telah lurus dan sempurna." &lt;br /&gt;وعن عثمان وعلى أنهما كان يتعاهدان ذلك, ويقولان : استووا , وكان على يقول : تقدم يافلان , تأخر يا فلان.&lt;br /&gt;"Dari Utsman  dan Ali, bahwasanya keduanya senantiasa memelihara  hal itu, dimana keduanya berkata : luruskan (shaf) kalian. Dan adalah Ali berkata : Agak kedepan ya Fulan, agak kebelakang ya Fulan."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan yang banyak dilakukan oleh makmum dalam urusan shaf (terutama banyaknya kekosongan diantara shaf), tidak lain karena imam turut andil dalam kesalahan tersebut, imam lalai menasehatkan dan memperingatkan makmum akan pentingnya kesempurnaan shaf. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara lafadz-lafadz yang dipergunakan oleh Rasulullah Saw dalam mengatur dan meluruskan shaf, adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1). سووا صفوفكم فإن تسوية الصفوف من إقامة الصلاة .&lt;br /&gt;"Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu adalah bagian dari mendirikan shalat." &lt;br /&gt;(2). لاتختلفوا فتختلفوا قلوبكم .&lt;br /&gt;"Kalian jangan berselisih (shaf tidak lurus dan teratur) jika tidak, niscaya hati-hati kalianpun akan berselisih". &lt;br /&gt;(3). أقيموا صفوفكم, وحاذوا بين المناكب , وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم , ولاتذروا فرجات للشيطان , ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله .&lt;br /&gt;"Dirikanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antar pundak-pundak, isi yang kosong, dan hendaklah kalian melunakkan (bahu-bahu kalian) ditangan saudara-saudara kalian  dan janganlah kalian membiarkan celah untuk syaitan, barangsiapa yang menyambung shaf (yang kosong) maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya &lt;br /&gt;(4). رصوا صفوفكم , وقاربوا بينها , وحاذوا بالأعناق .&lt;br /&gt;"Rapatkan shaf-shaf kalian dan dekatkanlah antaranya." &lt;br /&gt;(5). أتموا الصف المقدم , ثم الذي يليه , فما كان من نقص فليكن فى الصف الؤخر . &lt;br /&gt;"Sempurnakan shaf yang didepan, kemudian shaf yang mengiringinya, apabila kurang maka hendaklah dishaf yang terakhir." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa catatan penting&lt;br /&gt;(1). Diantara salah satu aba-aba yang masyhur dan yang sering diucapkan oleh imam (khususnya dinegara-negara Arab), adalah "Innallaha Lâ Yandhurû Ilâ Ash-Shaffi-l-A'waj" (sesungguhnya Allah tidak mau melihat shaf yang bengkok). Aba-aba ini tidak bersumber dari sunnah Rasulullah Saw, yang benar sebaiknya imam mengucapkan seperti yang diucapkan Rasulullah Saw ketika meluruskan shaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Begitu juga, seringkali imam menasehatkan para jamaahnya agar berlaku khusyu' didalam shalat dan berkata "Shalli Shalâtan Muwaddha'" (Shalatlah seakan-akan ia adalah shalat perpisahan) tetapi sama sekali tidak mau memperhatikan keadaan makmum apakah shaf mereka telah sempurna atau belum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Pada beberapa daerah tertentu, setelah qamat didirikan imam bukannya menganjurkan makmum untuk meluruskan dan menyerpunakan shaf melainkan membaca doa dan ramai-ramai di Aminkan oleh makmum, perbuatan ini jelas menyalahi sunnah Rasulullah saw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4).Dalam memberikan aba-aba kepada Makmum, imam tidak mesti mengucapkannya dengan bahasa arab tetapi cukup dengan bahasa setempat yang dipahami oleh makmum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum meluruskan shaf&lt;br /&gt;Hukum meluruskan shaf adalah wajib. Dari Nu'man Bin Basyir . Ra. Ia berkata : Rasulullah saw bersabda :&lt;br /&gt;لتسوون بين صفوفكم , أو ليخالفن الله بين وجوهكم . وفي رواية : بين قلوبكم .&lt;br /&gt;"Kalian luruskan shaf-shaf kalian, atau Allah betul-betul mengubah arah pandang antar kalian (sehingga hati-hati kalian berselisih,penj)"  dan dalam satu riwayat : antar hati-hati kalian.&lt;br /&gt;عن أنس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سووا صفوفكم فإن تسوية الصفوف من إقامة الصلاة . وفى رواية : من تمام الصلاة . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; "Dari Anas ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : "Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu adalah bagian dari mendirikan shalat." Dan dalam satu riwayat : "Bagian dari kesempurnaan shalat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata cara meluruskan shaf&lt;br /&gt;Dalam meluruskan shaf ada beberapa hal yang mesti diperhatikan agar terwujud kesempurnaan shaf tersebut, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1). Al-Muhâzât, yaitu posisi seorang makmum dengan makmum lainnya harus sejajar, patokannya adalah bahu dan kedua mata kaki, adapun menjadikan ujung-ujung jari sebagai patokan sejajarnya shaf adalah keliru, karena ukuran panjang pendeknya kaki seseorang itu berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). At-Tarâshu, yaitu tidak terdapat kerenggangan atau kekosongan didalam shaf. Dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: &lt;br /&gt;أقيموا صفوفكم, وحاذوا بين المناكب , وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم , ولاتذروا فرجات للشيطان , ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله .    &lt;br /&gt;                                         &lt;br /&gt;"Dirikanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antar pundak-pundak, isi yang kosong, dan hendaklah kalian melunakkan (bahu-bahu kalian) ditangan saudara-saudara kalian dan janganlah kalian membiarkan celah untuk syaitan, barangsiapa yang menyambung shaf (yang kosong) maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya &lt;br /&gt; رصوا صفوفكم , وقاربوا بينها , وحاذوا بالأعناق فوالذى نفسي بيده إني لأرى الشيطان يدخل من خلل الصف كأنها الخذف .&lt;br /&gt;"Rapatkan shaf-shaf kalian, dekatkanlah antaranya, dan sejajarkanlah tengkuk-tengkuk, demi zat yang diriku berada ditangannya, sesungguhnya aku melihat syaithan masuk diantara celah-celah shaf yang kosong seakan-akan ia seperti Hazaf (kambing kecil berwarna hitam)." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun cara merapatkan shaf, terdapat didalam hadits shahih yang diceritakan oleh Nu'man dan Anas (lihat pada hadist sebelumnya), dimana dalam dua hadits tersebut disebutkan :&lt;br /&gt;وكان أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه وقدمه بقدمه .&lt;br /&gt;"Dan adalah diantara kami ada yang menempelkan bahu dan kakinya dengan bahu dan kaki shahabatnya (yaitu orang yang disampingnya)." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diperhatikan, bahwa apa yang diceritakan oleh shahabat diatas bukan bermakna saling berhimpitan dan bersesakan yang dapat menghilangkan ke-khusyu'an shalat. Ibnu Utsaimin  dalam Syarhul Mumthi' (3/14), berkata : "Bukanlah yang dimaksud dengan "At-Tarâshu" (merapatkan) adalah saling berhimpitan".&lt;br /&gt;Dengan demikian, seorang muslim hendaklah berlaku lembut dan lunak kepada saudaranya yang lain dengan memberikan kesempatan kepadanya untuk menyambung atau menutupi shaf yang kosong. Dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata : Rasulullah saw bersabda :&lt;br /&gt;خياركم ألينكم مناكب فى الصلاة .&lt;br /&gt;"Sebaik-baik kalian adalah yang paling lunak/lembut pundaknya didalam shalat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Antara satu shaf dengan shaf lainnya saling berdekatan.&lt;br /&gt;Telah disebutkan sebelumnya pada hadits Anas , Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;رصوا صفوفكم , وقاربوا بينها .&lt;br /&gt;"Rapatkan shaf-shaf kalian, dan dekatkanlah antaranya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4). Menyempurnakan shaf, yaitu tidak membuat shaf yang baru sebelum shaf sebelumnya penuh benar. Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;أتموا الصف المقدم , ثم الذي يليه , فما كان من نقص فليكن فى الصف الؤخر . &lt;br /&gt;"Sempurnakan shaf yang didepan, kemudian shaf yang mengiringinya, apabila kurang maka hendaklah ia dishaf yang terakhir." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam hadits yang lain terdapat anjuran dan dorongan untuk melakukan hal tersebut :&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ألا تصفون كما تصف الملائكة عند ربها عز وجل ؟ قلنا : وكيف تصف الملائكة عند ربها ؟ قال : يتمون الصفوف المقدمة ويترصون فى الصف .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Tidakkah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat disisi tuhannya Azza wa Jalla ? kami berkata : Bagaimana Malaikat-malaikat itu bershaf disisi tuhannya ? beliau berkata : mereka menyempurnakan shaf yang didepan dan mereka saling merapatkan didalam shaf tersebut."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5). Shaf laki-laki berada didepan shaf wanita (Akan datang pada pembahasan berikutnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6). Hendaknya shaf yang mengiringi imam adalah mereka dari ahli Ilmu.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ليلني منكم أولو الأحلام و النهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Hendaklah orang yang mengiriku (yaitu shaf yang berada di belakang beliau), adalah mereka para ahli ilmu, kemudian setelahnya adalah orang-orang yang mengiringi mereka , dan kemudian orang-orang yang mengiringi mereka (sebelumnya)." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Mengutamakan posisi kanan shaf dari pada posisi kirinya. Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;إن الله وملائكته يصلون على ميامن الصفوف .&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikatnya berselawat kepada mereka yang berada di kanan shaf." &lt;br /&gt;Namun keutamaan ini tidak secara mutlaq. Jika tampak perbedaan nyata , dimana posisi kanan imam lebih banyak dibanding posisi kiri imam maka yang lebih utama untuk dipenuhi adalah posisi kirinya, karena kaedah umum dalam berjamaah, jika makmum bertiga maka imam berdiri diposisi tengah. Tetapi jika posisi kanan dan kiri imam seimbang atau perbedaannya hanya sedikit saja maka disunnahkan mengambil posisi kanan imam seperti yang terdapat didalam hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan penting :&lt;br /&gt;Apakah ketidaklurusan shaf para makmum dapat mengakibatkan batalnya shalat yang mereka kerjakan?&lt;br /&gt;Ibnu Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjawab : "mengandung kemungkinan, terkadang dapat dikatakan bahwa hal itu membatalkan karena mereka meninggalkan yang wajib, akan tetapi kemungkinan tidak batalnya shalat namun ia berdosa dengan perbuatannya itu adalah kemungkinan yang lebih kuat." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat seorang diri dibelakang shaf&lt;br /&gt;Makmum tidak dibenarkan shalat seorang diri dibelakang shaf, karena terdapat didalam hadits shahih yang melarang demikian.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا صلاة لمنفرد خلف الصف .&lt;br /&gt;Rasulullah Saw bersabda : "Tidak ada (tidak shah) shalat, bagi orang yang shalat seorang diri dibelakang shaf." &lt;br /&gt;عن وابصة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلى خلف الصف وحده . فأمر أن يعيد الصلاة .&lt;br /&gt;"Dari Wâbishah  Ra. Bahwasanya Rasulullah saw pernah melihat seseorang shalat seorang diri dibelakang shaf, lalu Nabi memerintahkan (orang itu) mengulangi shalat(nya)." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika larangan ini tidak diindahkan oleh makmum, yaitu ia tetap shalat seorang diri dibelakang shaf hingga sempurna satu rakaat dari shalatnya atau menyelesaikan seluruh rakaat shalatnya dibelakang shaf, apakah hal tersebut membatalkan shalatnya ? &lt;br /&gt;Ulama berbeda pendapat mengenai shah tidaknya shalat seseorang yang shalat seorang dibelakang shaf, sebagian berpendapat shah shalatnya tetapi perbuatan tersebut  adalah makruh dan sebagiannya lagi mengatakan batal shalatnya.&lt;br /&gt;Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat orang tersebut adalah batal dan ia wajib mengulangi shalatnya  bersandarkan dengan dhahir dua hadits diatas.&lt;br /&gt;Adapun pendapat yang mengatakan shah shalatnya namun teranggap makruh, dengan beralasan pada hadits Abi Bakrah  dan mempertentangkan hadits tersebut dengan dua hadits diatas adalah keliru. Perhatikan hadits Abi Bakrah dibawah ini :&lt;br /&gt;عن أبي بكرة أنه انتهى إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو راكع , فركع قبل أن يصل إلى الصف , فذكر ذلك للنبى صلى الله عليه وسلم فقال : زادك الله حرصا .&lt;br /&gt;"Dari Abi Bakrah bahwasanya ia pergi kepada Nabi Saw yang sedang ruku', lalu ia ruku sebelum ia sampai kepada shaf. (setelah shalat) hal itu ia ceritakan kepada Rasulullah Saw, maka nabi berkata kepadanya : "Moga-moga Allah menambahkan Hirs (kemauan) kepadamu, tetapi jangan kamu ulangi lagi." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Abi Bakrah diatas tidak bertentangan dengan dua dalil yang mengatakan batalnya shalat makmum yang shalat seorang diri dibelakang shaf.Hadits Abi Bakrah hanya bercerita tentang perbuatannya yang ruku' sebelum sampai kedalam shaf (tidak diceritakan bahwa beliau menyempurnakan ruku'nya hingga imam mengangkat kepalanya dari ruku'), sedang pada hadits Wâbitsah menceritakan tentang seseorang yang shalat seorang diri dibelakang shaf lalu diperintahkan untuk mengulanginya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namunpun jika kita menerima –keabsahan- beristidlâl dengan hadits Abi Bakrah (bahwa ia shalat seorang diri dibelakang shaf), maka ia pun tertolak dengan dua hal :&lt;br /&gt;1. Abi Bakrah tidak menyempurnakan seluruh shalatnya dibelakang shaf seorang diri.&lt;br /&gt;2. Rasulullah saw melarangnya untuk mengulanginya yang kedua kali. Beliau bersabda : "tetapi jangan kamu ulangi lagi". Artinya Nabi memaklumi tindakan Abi Bakrah tersebut karena ia melakukannya atas dasar kajahilannya (ketidaktahuaannya). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika seseorang shalat seorang diri dibelakang shaf karena sebuah uzur, seperti ia datang kemasjid lalu ia mendapatkan semua shaf telah terisi penuh dan ia tidak mendapatkan celah yang dapat diisi, maka dalam keadaan seperti ini ia diperbolehkan shalat seorang diri dibelakang shaf. Allah Swt berfirman :&lt;br /&gt;فاتقوا الله مااستطعتم (التغابن 16) .&lt;br /&gt;"Artinya : Bertakwalah kalian dengan sekemampuan kalian" (Attaghâbun 16).&lt;br /&gt;لا يكلف الله نفسا إلا وسعها (البقرة 286) .&lt;br /&gt;"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah 286). &lt;br /&gt;Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah , beliau berkata : "dan shalat seorang diri adalah shah apabila ada uzur, demikian pendapat hanafiyah, dan apabila ia tidak mendapatkan tempat kecuali dibelakang shaf, maka yang lebih utama baginya adalah ia berdiri seorang diri, dan ia tidak boleh menarik orang lain untuk membuat shaf bersamanya…" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;(1). Seorang makmum yang mendapatkan seluruh shaf telah terisi penuh, maka ia tidak dibenarkan menarik seorangpun yang berada didalam shaf untuk membuat shaf yang baru. Adapun berhujjah dengan hadits :&lt;br /&gt;إذا انتهى أحدكم إلى الصف وقد تم فليجبذ إليه رجلا يقيمه جنبه .&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang diantara kalian berhenti kepada sebuah shaf dan  ternyata shaf itu telah penuh maka hendaklah ia menarik seseorang (yang berada didalam shaf) agar ia berdiri disampingnya".&lt;br /&gt;Hadits ini tidak boleh dijadikan sebagai hujjah karena hadits ini adalah lemah, didalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Bisyr Bin Ibrahim, ia adalah orang yang termasuk pemalsu hadits.  Disamping lemahnya hadits yang berbicara tentang hal itu, tindakan menarik seseorang keluar dari shaf berarti telah melakukan beberapa kesalahan :&lt;br /&gt;1. Ia telah menghilangkan konsentrasi (kekhusyuan) orang yang ditariknya tersebut.&lt;br /&gt;2. Ia telah memutuskan shaf. Sedang Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;من قطع صفا قطعه الله .&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan  memutuskannya". &lt;br /&gt;3. Ia telah berlaku dhalim terhadap orang yang ditariknya tersebut, karena ia telah memindahkannya dari posisi yang utama (fâdhil), kepada posisi yang lebih rendah dari itu (Mafdhûl). &lt;br /&gt;Ibnu Qudamah  berkata : Perbuatan (menarik orang keluar dari shaf) dimakruhkan oleh Mâlik, Al-Auzâi , dan dianggap jelek oleh Ahmad dan Ishâq. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Seseorang yang masuk kedalam masjid dan ia mendapatkan imam sedang dalam keadaan ruku', maka ia diperbolehkan ruku' sebelum sampai kedalam shaf, kemudian setelah itu ia berjalan (dalam keadaan ruku') hingga masuk dan bergabung kedalam shaf tersebut.&lt;br /&gt;Perbuatan ini disandarkan kepada Atha'  , bahwa ia pernah mendengar Ibnu Zubair  (salah seorang shahabat Rasulullah saw), berkata diatas mimbar : "Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid sedang orang-orang dalam kedaan ruku' maka hendaklah ia ruku' hingga ia masuk, kemudian ia berjalan dalam keadaan ruku' hingga ia sampai kedalam shaf, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah sunnah." &lt;br /&gt;Atha' berkata : " Aku melihat ia (Ibnu Zubair) melakukan hal itu". Ibnu Juraij berkata  : "Dan aku melihat Atha' melakukan itu juga".&lt;br /&gt;Adapun orang-orang yang membolehkan hal demikian diantaranya Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit , dan Zaid Ibnu Wahbin , Abu Bakar bin Abdurrahman , 'Urwah , Sa'id bin Jubair  dan Ibnu Juraij, juga hal tersebut dibolehkan oleh Az-Zuhry , Al-Auzai, Mâlik, dan As-Syafi'I jika dekat dari shaf  &lt;br /&gt;Dan juga perkataan Ibnu Zubair bahwa "yang demikian itu adalah sunnah" tidak diingkari oleh seorangpun dari shahabat-shahabat Rasul. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan diatas ini tidak bertentangan dengan hadits Abi Bakrah, dimana ia datang (ke masjid) sedang Rasulullah Saw dalam keadaan ruku' lalu beliaupun ruku' diluar shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf, tatkala Rasulullah Saw menyelesaikan shalatnya beliau bersabda : Siapakah diantara kalian yang ruku' diluar shaf, kemudian ia berjalan menuju keshaf ? Abu Bakrah berkata : "Saya". Rasulullah Saw bersabda: "Moga-moga Allah menambahkan Hirs (kemauan) kepadamu, tetapi jangan kamu ulangi lagi." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bentuk Jam'unya (bentuk penggabungannya) antara hadits Abi Bakrah dengan hadits Ibnu Zubair diatas adalah bahwa Nabi Saw melarang perbuatan Abi Bakrah tidak lain karena sifatnya yang tergesa-gesa itu, sebagaimana diceritakan dalam beberapa riwayat: "bahwa ia (Abi Bakrah) datang dalam keadaan berlari". Dan dalam riwayat lain disebutkan : "Qad Hafazani An-Nafas" (yaitu datang tergesa-gesa). Dengan demikian imam Syafi'I berkata : Sabda Rasul : "Jangan kamu ulangi lagi" serupa dengan sabda beliau : "Kalian jangan mendatangi shalat dan kamu dalam keadaan berlari."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuat shaf di depan imam&lt;br /&gt;Jika bukan karena uzur atau dharurat seperti keadaan masjid yang demikian padatnya pada hari jum'at, makmum tidak dibenarkan berdiri atau membuat shaf didepan imam, karena shalat didepan imam menurut pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak shah. Dalil yang menunjukkan demikian, adalah :&lt;br /&gt;(1) Sabda Rasulullah Saw :&lt;br /&gt;إنما جعل الإمام ليؤتم به .&lt;br /&gt;" Dijadikan imam itu tidak lain kecuali untuk diikuti." &lt;br /&gt;Imam diikuti dan diturut karena makmum melihatnya, berbeda dengan mereka yang shalat didepan imam, dalam mengikutinya perlu pada iltifât (menoleh kebelakang) untuk memastikan setiap gerak yang dilakukan oleh imam.&lt;br /&gt;Namun hujjah ini ditolak oleh mereka yang memandang shahnya shalat didepan imam dengan beralasan bahwa dalam mengikuti imam juga dapat terwujud tanpa harus melihat imam seperti halnya orang yang shalat di belakang shaf. Bantahan ini dijawab dengan alasan yang kedua dibawah ini.&lt;br /&gt;(2). Posisi makmum yang berada didepan imam adalah posisi keliru yang tidak pernah ada dizaman Rasulullah saw, sedang Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;صلوا كما رأيتمني أصلي .&lt;br /&gt;"Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat." &lt;br /&gt;Sabda Rasul Saw ini mencakup pada semua hal, baik itu berkaitan dengan perbuatan didalam shalat, bilangan shalat ataupun hal-hal yang berkaitan dengan posisi shalat.Membuat shaf yang posisinya dihadapan imam adalah posisi yang menyalahi sunnah, artinya shalat yang dilakukannya tidak shah, seperti halnya seseorang yang shalat dirumah dengan niat mengikuti shalat imam yang dimasjid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuat shaf disamping imam&lt;br /&gt;Hukumnya tidak berbeda dengan hukum membuat shaf didepan imam, tidak diperbolehkan karena hal tersebut menyalahi sunnah Rasulullah Saw. Adapun jika semua shaf-shaf telah terisi penuh dan makmum tidak mendapatkan tempat lagi kecuali disamping imam maka dalam keadaan seperti ini diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuat shaf diantara tiang-tiang masjid&lt;br /&gt;Ulama sepakat bolehnya membuat shaf diantara tiang-tiang masjid jika keadaan masjid sesak dan dipenuhi oleh orang-orang (dalil, lihat hadits Abdul Hamid didalam pembahasan ini), adapun jika masjid dalam keadaan luas dan tidak dipenuhi oleh orang-orang lalu para makmum membuat shaf diantara tiang-tiang masjid, maka hal ini menjadi perselisihan diantara para ulama sebagian membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkannya.&lt;br /&gt;Pendapat yang rajih-kuat- adalah pendapat yang tidak membolehkan, karena terdapat beberapa hadits dan atsar shahabat yang melarang demikian.&lt;br /&gt;عن قرة بن إياس المزني , قال : كنا ننهى أن نصف بين السواري على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم.&lt;br /&gt;"Dari Qurrah bin Iyyâs Al-Mazniy ia berkata : Dulu kami dilarang membuat shaf diantara tiang-tiang (masjid) pada masa Rasulullah Saw."  &lt;br /&gt;عن عبد الحميد بن محمود , قال : صلينا خلف أمير من الأمراء , فاضطرنا الناس , فصلينا بين الساريتين , فلما صلينا, قال أنس بن مالك : كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم .&lt;br /&gt;" Dari Abdul Hamid Bin Mahmud, ia berkata : Kami pernah shalat dibelakang salah seorang Amir, lalu orang-orang mendesak kami, hingga akhirnya kami shalat diantara dua tiang, tatkala kami selesai shalat, Anas bin Mâlik berkata : " Dulu kami menghindari hal ini dimasa Rasulullah Saw."   &lt;br /&gt;Keabsahan hadits ini digugat oleh Abu Muhammad Abdul Haq dari segi sanadnya. Beliau melemahkan hadits ini karena didalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama : "Abdul Hamid Bin Mahmud" beliau berkata : "Ia (Abdul Hamid) tidak termasuk dari orang-orang yang haditsnya dapat dijadikan sebagai hujjah".&lt;br /&gt;Namun hal ini bantah oleh Abul Hasan Bin Al-Qatthan, beliau berkata : "Saya tidak tahu siapa yang mengkhabarkan hal ini kepada beliau (tentang lemahnya Abdul Hamid), dan saya belum pernah melihat satu ulamapun yang mengarang kitab "Ad-dhu'afa" yang menyebutkan hal itu didalam kitab mereka…."  &lt;br /&gt;Adapun atsar shahabat yang melarang salat diantara tiang-tiang, diantaranya adalah perkataan ibnu Mas'ud : "Kalian jangan membuat shaf diantara tiang-tiang (masjid)…" &lt;br /&gt;Ibnul Araby  berkata : "Tidak ada khilaf (diantara para fuqaha) tentang bolehnya shalat diantara tiang jika keadaan yang sempit, adapun jika keadaan lowong maka hal itu dimakruhkan bagi jamaah (shalat)." &lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;1. Larangan shalat diantara tiang ini berlaku khusus untuk shaf dan jamaah. Adapun untuk orang yang shalat seorang diri atau ia menjadi imam maka hal tersebut diperbolehkan.&lt;br /&gt;2. Penyebab larangan ini (baca illat), tidak lain karena menyebabkan terputusnya shaf. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shaf anak-anak kecil &lt;br /&gt;Sebagian ulama memandang bahwa diantara salah satu kesempurnaan dalam pengaturan shaf adalah menempatkan anak-anak kecil dibelakang shaf orang dewasa. Mereka berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mâlik Al-Asy'ari Ra :&lt;br /&gt;كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجعل الرجل قدام الغلمان , والغلمان خلفهم , والنساء خلف الغلمان .&lt;br /&gt;Adalah Rasulullah Saw menjadikan (shaf) orang-orang dewasa didepan anak-anak kecil, sedang anak-anak kecil dibelakang mereka, dan wanita berada dibelakang anak kecil." &lt;br /&gt;Tetapi hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum (hujjah), karena hadits ini adalah dhaif (lemah), didalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama "Syahru Bin Hausyab" ia dianggap lemah oleh ahli-ahli hadits.  Dengan lemahnya hadits ini, Ibnu Utsaimin dan Syaikh Al-Bany lebih merajihkan bolehnya anak-anak kecil berada dishaf orang dewasa  &lt;br /&gt;Memposisikan anak-anak kecil dibelakang shaf orang dewasa terkadang atau bahkan pada ghalibnya  menimbulkan beberapa dampak : mereka membuat gaduh sesama mereka, timbul rasa tidak simpatiknya kepada orang yang menariknya mundur kebelakang bahkan dapat menyebabkan mereka menjauhi masjid. &lt;br /&gt;Adapun dalil bolehnya anak kecil berada didalam shaf orang dewasa adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;أقبلت راكبا على أتان , وأنا يومئذ قد ناهزت الإحتلام ورسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي بالناس بمنى إلى غير جدار , فمررت بين يدي بعض الصف , فنزلت و أرسلت الأتان ترتع , فدخلت في الصف , فلم ينكر ذلك علي أحد .&lt;br /&gt;"Aku pernah mengendarai keledai-dimana usiaku ketika itu mendekati masa akil baligh-. Dan Rasulullah Saw sendiri sedang mengimami orang-orang di Mina tanpa sutrah (pembatas). Akupun melintas didepan  sebagian shaf, lalu turun dan melepaskan keledai tersebut untuk mencari makan, lalu aku masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari hal itu." &lt;br /&gt;Begitu juga hadits tentang anak yatim yang shalat bersama Anas Ra. dibelakang Rasulullah Saw, yang menunjukkan bolehnya anak kecil berdiri disamping orang dewasa :&lt;br /&gt;عن أنس بن مالك قال : صليت أنا ويتيم فى بيتنا خلف النبى صلى الله عليه وسلم وأمي – أم سليم – خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Bin Mâlik ia berkata : Aku dan seorang anak yatim pernah shalat dirumah kami dibelakang Rasulullah Saw, sedang ibuku-Ummu Sulaim- (shalat) shalat dibelakang kami." &lt;br /&gt;Andai anak kecil memiliki shaf yang tersendiri seperti halnya wanita, niscaya shaf Anas berbeda dengan shaf anak kecil tersebut (anak yatim), akan tetapi Anas dan anak yatim berada dalam satu shaf tanpa ada pemisahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;Sekalipun tidak ada hadits shahih yang menerangkan bahwa posisi anak kecil harus dibelakang orang dewasa, tetapi harus diperhatikan bahwa hendaknya yang shalat tepat dibelakang imam bukan dari anak-anak kecil tetapi hendaknya orang dewasa dari ahli ilmu. Rasulullah Saw bersabda : &lt;br /&gt;ليلني منكم أولو الأحلام و النهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم .&lt;br /&gt;"Hendaklah orang yang mengiringiku (yaitu shaf yang berada di belakang beliau), adalah mereka para ahli ilmu, kemudian orang-orang yang mengiringi mereka, dan kemudian orang-orang yang mengiringi mereka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shaf Wanita&lt;br /&gt;Jika dalam sebuah jamaah berkumpul laki-laki, wanita, anak-anak kecil (laki-laki) dan Khuntsa, maka wanita menempati posisi paling belakang. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;خير صفوف الرجال أولها وشرها أخرها ، وخير صفوف النساء أخرها وشرها أولها .&lt;br /&gt;"Sebaik-baik shaff laki-laki adalah diawalnya dan sejelek-jeleknya adalah di akhirnya, sebaik-baik shaf wanita adalah di akhirnya dan sejelek-jeleknya adalah di awalnya." &lt;br /&gt;Imam Nawawie berkata :"…Maksud hadits ini adalah shaf wanita yang shalat bersama laki-laki…" &lt;br /&gt;Adapun jika wanita shalat bersama kaumnya (sesama wanita) maka posisi shafnya tidak berbeda dengan posisi laki-laki dalam shalat berjamaah, jika makmum hanya seorang maka ia berdiri disamping imam dan jika makmum terdiri dari beberapa orang maka yang utama adalah shaf terdepan. Yang berbeda hanyalah posisi imam wanita, imam wanita berdiri ditengah-tengah shaf bukan didepan shaf (akan kita jelaskan pada pembahasan berikutnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Laki-laki dan wanita dalam satu shaf&lt;br /&gt;Jika wanita berdiri di shaf laki-laki atau laki-laki berdiri di shaf wanita, maka hal itu tidak membatalkan shalat seorangpun diantara mereka, baik dari laki-laki maupun wanita. Namun hal tersebut adalah perbuatan yang dimakruhkan (dibenci) demikian pendapat jumhur.&lt;br /&gt;Dan apa yang disebutkan oleh jumhur, itulah pendapat yang rajih (kuat) terutama lagi jika keadaan dharurat yang menuntut demikian seperti di Masjid Al-Haram dan Nabawy.&lt;br /&gt;Imam Asy-Syaukani berkata : Adapun rusaknya shalat wanita disebabkan karena hal itu (sejajar dengan laki-laki), maka tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan demikian, demikian juga tidak ada dalil yang menunjukkan rusaknya shalat laki-laki.  &lt;br /&gt;Imam Nawawie berkata : Sandaran kami  bahwa pada asalnya, shalat itu adalah shahih sehingga terdapat dalil shahih dari syar'I yang menunjukkan pada kebathalannya, dan mereka (yang mengatakan batal) tidak memiliki dalil tentang itu…" &lt;br /&gt;Namun perlu dicatat, bahwa perbuatan tersebut jika dilakukan dengan sengaja akan menyebabkan dosa, baik itu laki-laki yang shalat dishaf wanita atau wanita yang shalat dishaf laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita shalat didepan shaf laki-laki&lt;br /&gt;Tidak berbeda dengan hukum diatas, wanita yang shalat didepan laki-laki tidak membatalkan shalatnya dan shalat orang yang dibelakangnya (laki-laki), hanya saja wanita tersebut telah berlaku maksiyat karena menyalahi posisinya yang telah ditentukan baginya oleh Rasulullah saw.&lt;br /&gt;Ibnu Hajar berkata : "Kalau seorang wanita menyalahi posisinya, shalatnya teranggap shah menurut mayoritas ulama, sedang Hanafi berpendapat bahwa shalat laki-laki itu adalah bathal sedang wanita tidak."  &lt;br /&gt;Mengatakan batalnya shalat laki-laki sedang wanita tidak atau batalnya shalat kedua-duanya, butuh kepada dalil shahih seperti yang diucapkan oleh imam Nawawie diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV : POSISI IMAM DAN MAKMUM DALAM KAITANNYA DENGAN SHAF&lt;br /&gt;Bab ini mencakup pada dua bagian, bagian yang shalat jamaah di imami oleh laki-laki dan bagian lainnya adalah shalat jamaah di imami oleh wanita. Dan pada tiap-tiap bagian mencakup pada beberapa permasalahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian pertama : Shalat jamaah dengan imam laki-laki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Imam bersama dengan seorang makmum :&lt;br /&gt;(1) Seorang makmum laki-laki (anak kecil atau dewasa).&lt;br /&gt;(2) Seorang makmum Khuntsa.&lt;br /&gt;(3) Seorang makmum wanita.&lt;br /&gt;Rinciannya sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1) Makmum seorang laki-laki (anak kecil atau dewasa) &lt;br /&gt;Makmum berdiri tepat sejajar disamping kanan imam. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra. beliau berkata :&lt;br /&gt;صليت مع رسول الله صلىالله عليه وسلم ذات ليلة , فقمت عن يساره , فأخذ رسول الله صلىالله عليه وسلم برأسى من ورائى فجعلنى عن يمينه .&lt;br /&gt;"Pada suatu malam aku pernah shalat bersama Rasulullah Saw, dan aku berdiri disamping kirinya,  lalu Rasulullah Saw memegang kepalaku dari belakang, lalu beliau mendirikanku disamping kanannya." &lt;br /&gt;عن عبد الله بن عتبة بن مسعود قال : دخلت على عمر بن الخطاب بالهاجرة فوجدته يسبح فقمت وراءه فقربني حتى جعلني حذاءه عن يمينه .&lt;br /&gt;"Dari Abdullah Bin 'Utbah Bin Mas'ud ia berkata : Aku pernah masuk ketempat umar Bin Khattab karena udara siang yang begitu panas dan aku mendapatinya ia sedang shalat, lalu akupun (ikut shalat) dibelakangnya, lalu beliau mendekatkanku hingga menjadikanku berada sejajar disamping kanannya." &lt;br /&gt;عن إبن جريج قال : قلت لعطاء : الرجل يصلي مع الرجل اين يكون منه ؟ قال : إلى شقه الأيمن , قلت : أيحاذي به حتى يصف معه لايفوت أحدهما الأخر ؟ قال : نعم , قلت : أتحب أن يساويه حتى لا تكون بينهما فرجة ؟ قال : نعم .&lt;br /&gt;"Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Aku berkata kepada Atha' : Seseorang yang shalat bersama seseorang, (imam dan seorang makmum) dimanakah posisi makmum dari imam ? ia (Atha') berkata : disamping kanannya. Aku berkata : apakah dia harus sejajar dengannya sehingga ia bersaf bersamanya, yang mana salah seorang diantara keduanya tidak boleh mendahului (satu agak kedepan dan satunya agak kebelakang, penj), Atha' berkata : Ya. Aku berkata : Apakah kamu suka jika ia merapatkannya hingga tidak ada furjah ( tempat lowong) diantara keduanya ? ia berkata : Ya." &lt;br /&gt;Imam Bukhari sendiri telah membuat bab khusus tentang posisi tersebut, dimana beliau menulis : "Bab berdiri tepat sejajar disamping kanan imam apabila berdua".  &lt;br /&gt;Dengan  demikian apa yang diyakini oleh kebanyakan orang, yaitu wajibnya sang makmum berada dibelakang imam dalam segala hal walaupun ia seorang diri atau sang makmum berada disamping imam tetapi ia tidak boleh sejajar persis dengan imam, harus agak mundur sedikit kebelakang, maka yang demikian adalah pendapat yang keliru yang sama sekali tidak bersandarkan kepada dalil. Yang benar adalah apa yang telah kami sebutkan diatas. &lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;1. Jika seorang makmum berdiri disamping kiri imam, maka imam hendaknya memindahkan posisi makmum tersebut dengan memutarnya dari arah belakangnya hingga sang makmum tepat sejajar disebelah kanan imam, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw kepada Ibnu Abbas dan Jâbir Radiyallahu Anhuma. &lt;br /&gt;2. Jika makmum shalat disamping kiri imam dan imam tidak memindahkan posisi makmum tersebut kesebelah kanannya, apakah shalat sang makmum  teranggap shah atau tidak ?&lt;br /&gt;Shalatnya batal dan ia wajib mengulangi shalatnya tersebut,  demikian pendapat mazhab Hanbali. Sedang jumhur (mayoritas) ulama  (diantaranya imam Mâlik, As-Sâfi'I dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa shalat orang tersebut adalah shahih namun orang tersebut telah menyalahi sunnah Rasulullah Saw.&lt;br /&gt;Pendapat jumhur ini adalah pendapat yang kuat karena tidak ada satu dalilpun yang menyebutkan secara tegas bahwa shalat orang tersebut adalah batal, adapun hadits Ibnu Abbas yang ia ceritakan diatas hanyalah semata-mata fi'il (perbuatan) Nabi Saw, yang tidak menunjukkan akan wajibnya. Andai hal itu wajib niscaya Rasulullah saw berkata kepada ibnu Abbas jangan kamu ulangi perbuatan itu seperti halnya Rasulullah mengucapkannya kepada Abi Bakrah (yang mendatangi shalat dengan cara tergesa-gesa).&lt;br /&gt;3. Jika pada asalnya terdapat dua makmum di belakang imam, lalu salah seorang makmum mengundurkan diri karena sebuah uzur (kentut umpamanya) maka makmum yang tersisa itu diharuskan berjalan kedepan hingga sejajar dengan posisi imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Makmum seorang Khuntsa&lt;br /&gt;Khuntsa adalah seseorang yang memiliki dua kemaluan, kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita serta kencing melalui jalur keduanya. Khuntsa ini juga mencakup pada orang yang tidak memiliki kemaluan tetapi memiliki lubang dubur. &lt;br /&gt;Walaupun jenis  ini tidak terdapat dizaman Rasulullah Saw dan beliau juga tidak pernah menentukan posisi khusus untuknya, namun ulama-ulama kita terdahulu telah membahas permasalahan ini secara mendetail karena jenis khuntsa benar-benar ada di tengah masyarakat mereka. Jika ini terjadi pada masa mereka, maka  untuk dimasa kita mungkin jenis ini lebih banyak dibanding masa mereka, mengingat jumlah penduduk didunia semakin hari semakin banyak saja jumlahnya. Dengan demikian penulis tetap merasa penting untuk memasukkan posisi khuntsa  didalam bab ini. &lt;br /&gt;Posisi khuntsa&lt;br /&gt;Khuntsa menempati posisi kanan imam, sebab jika ia seorang laki-laki maka ia telah menempati posisinya yang benar, sedang jika ternyata ia adalah seorang wanita, maka posisinya yang disamping kanan imam itu  tidak membatalkan shalatnya, seperti tidak batalnya shalat wanita yang berdiri di samping makmum laki-laki. Khuntsa tidak boleh berdiri sendiri karena ada kemungkinan ia seorang laki-laki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Makmum seorang wanita&lt;br /&gt;Sebelum kita membahas posisi seorang makmum wanita, maka terlebih dahulu kita membahas tentang boleh tidaknya seorang wanita atau beberapa wanita menjadi makmum dari imam laki-laki yang bukan mahramnya, tanpa adanya makmum laki-laki.&lt;br /&gt;Dalam mazhab Maliki begitu juga Hanbali laki-laki dimakruhkan mengimami wanita yang bukan mahramnya tanpa ada laki-laki bersamanya. Karena keadaan yang demikian adalah salah satu dari bentuk khalwat , sedang Rasulullah Saw melarang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita asing.    &lt;br /&gt;Namun pendapat diatas tertolak dengan dengan dua alasan;&lt;br /&gt;Pertama, jika wanita lebih dari seorang maka keadaan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai khalwat, baik shalat itu dilakukan di masjid atau diluar masjid. Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan At-Tabrâni dengan sanad yang hasan :&lt;br /&gt;أن أبي بن كعب جاء إلى النبي صلىالله عليه وسلم , فقال : يا رسول الله , عملت اللية عملا . قال : وما هو ؟ قال : نسوة معي في الدار قلن : إنك تقرأ , ولا نقرأ , فصل بنا . فصليت ثمانيا و الوتر . فسكت النبي صلى الله عليه وسلم , قال : فرأينا سكوته رضا .&lt;br /&gt;"Bahwasanya Ubay Bin Ka'ab pernah datang menghadap kepada Nabi Saw, dan berkata : Ya Rasulullah, malam tadi aku melakukan sebuah amalan. Ia (nabi Saw) berkata : (amalan) apakah itu ? : Ia berkata : ada beberapa wanita bersamaku dirumah, mereka berkata : "kamu ini dapat membaca, sedang kami tidak, maka shalatlah dengan kami (imam)." Lalu aku shalat delapan (rakaat) dan ditambah dengan witir." Dan Nabi Sawpun diam. Ia (Ubay) berkata : "Kami melihat bahwa diamnya beliau adalah sebuah keridhaan." &lt;br /&gt;Kedua, adapun jika makmum hanya seorang wanita dan shalat dilakukan bukan ditempat-ditempat umum (seperti dirumah) maka menghukuminya hanya sebagai suatu hal yang makruh saja adalah kurang tepat. Karena  "khalwat" adalah haram dalam segala keadaan apapun. Imam Nawawie berkata : Shahabat-shahabat  kami berkata : "Dan tidak ada perbedaan dalam haramnya berkhalwat, dimana kami mengharamkannya baik dalam shalat maupun diluar shalat." &lt;br /&gt;Tetapi jika shalat yang dilakukannya ini dimasjid maka bentuk khalwat diatas pun tidak terwujud. Berkata pemilik kitab "Al-Mufasshal fi Ahkâmil Mar'ah Wa Baitil Muslim" Dr. Abdul Karim Zaidan :&lt;br /&gt;"Yang Râjih menurutku : Bahwa laki-laki boleh mengimami seorang wanita saja, atau hanya mengimami kelompok wanita (tanpa ada makmum laki-lakinya) di Masjid dan itu bukanlah hal yang makruh, karena masjid adalah tempat umum untuk beribadah, maka tidak terwujud padanya bentuk khalwat yang dilarang oleh syariat…" &lt;br /&gt;catatan :&lt;br /&gt;Adapun jika laki-laki mengimami wanita dari mahramnya sendiri maka hal itu tidak menjadi perselisihan diantara para ulama, tidak dimakruhkan.&lt;br /&gt;Posisi seorang makmum wanita&lt;br /&gt;Adapun posisinya, ia berada dibelakang imam, demikian kesepakatan para ulama. Posisi ini, disandarkan kepada hadits Anas :&lt;br /&gt;عن أنس بن مالك قال : صليت أنا ويتيم فى بيتنا خلف النبى صلى الله عليه وسلم وأمي – أم سليم – خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Bin Mâlik ia berkata : Aku dan seorang anak yatim pernah shalat dirumah kami dibelakang Rasulullah Saw, sedang ibuku-Ummu Sulaim- (shalat) shalat dibelakang kami." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Imam bersama  dua orang makmum&lt;br /&gt;(1). Seorang laki-laki dan seorang wanita &lt;br /&gt;(2). Dua orang laki-laki &lt;br /&gt;(3). Dua orang wanita&lt;br /&gt;(4). Seorang laki-laki dan seorang khuntsa &lt;br /&gt;(5). Seorang laki-laki dewasa dan seorang anak kecil &lt;br /&gt;(6). Seorang laki-laki kecil dan seorang wanita dewasa&lt;br /&gt; Adapun rinciannya sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1). Seorang laki-laki ( dewasa atau anak kecil ) dan seorang wanita&lt;br /&gt;Laki-laki berdiri disamping kanan imam sedang wanita berdiri seorang diri dibelakang. &lt;br /&gt;عن إبن عباس قال : صليت إلى جنب النبي صلى الله عليه وسلم و عائشة معنا تصلي خلفنا و أنا إلى جنب النبي صلى الله عليه وسلم أصلي معه .&lt;br /&gt;"Dari Ibnu Abbas Ra. ia berkata : Aku pernah shalat disamping Nabi Saw dan Aisyah ketika itu bersama kami, ia shalat dibelakang kami sedang saya sendiri shalat disamping Rasulullah Saw." &lt;br /&gt;عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى به وبأمه أو خالته قال : فأقامني عن يمينه وأقام المرأة خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Ra. bahwasanya Rasulullah saw pernah mengimaminya bersama ibunya atau bibinya. Anas berkata : Beliau saw meletakkanku disamping kanannya dan meletakkan wanita dibelakang kami." &lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;Shalatnya wanita seorang diri dibelakang shaf, hukumnya berbeda dengan shalatnya seorang laki-laki dibelakang shaf. Jika laki-laki dilarang shalat seorang diri dibelakang shaf kecuali jika ada uzur yang membenarkan demikian (seperti semua shaf telah terisi penuh) maka wanita disunnahkan berdiri seorang diri dibelakang shaf jika tidak ada wanita lain yang hadir bersamanya, karena wanita berada dilarang berada di shaf laki-laki. Adapun jika wanita terdiri dari beberapa orang lalu seorang wanita berdiri seorang diri dibelakang shaf, maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum laki-laki.&lt;br /&gt;(2) Dua orang laki-laki ( dewasa atau anak kecil )&lt;br /&gt;Posisi yang lebih afdhal (utama) adalah berada dibelakang imam. Diriwayatkan dari Jâbir, beliau berkata :&lt;br /&gt;قام رسول الله صلى الله عليه وسلم ليصلى فجئت فقمت على يساره , فأخذ بيدي فأدارني , حتى أقامنى عن يمينه ثم جاء جبار بن صخر , فقام عن يسار رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخذ بأيدينا جميعا فدفعنا حتى أقامنا خلفه&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw tengah berdiri untuk melaksanakan shalat, lalu aku datang dan berdiri disamping kiri beliau, lalu beliau mengambil kedua tanganku dan memutarku hingga beliau mendirikanku disamping kanannya, kemudian Jabbar bin Shakhrin datang dan berdiri disamping kiri Rasulullah saw, lalu beliau memegang tangan-tangan kami dan mendorong kami  hingga beliau mendirikan kami dibelakangnya." &lt;br /&gt;Dan lihat juga hadits Anas beserta anak yatim yang shalat dibelakang Rasulullah Saw. (halaman 40, posisi seorang makmum wanita).&lt;br /&gt;Selain posisi diatas, ada posisi lain bagi dua orang makmum laki-laki  yaitu seorang disamping kanan imam dan seorangnya lagi disamping kirinya, sedang imam sendiri berada ditengah-tengah diantara keduanya. Posisi ini disandarkan kepada hadits Ibnu Mas'ud :&lt;br /&gt;أنه وقف بين علقمة و الأسود وصلى بهما. وقال هكذا رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فعل .&lt;br /&gt;"Bahwasanya beliau (Ibnu Mas'ud) berdiri diantara AlQamah dan Aswad dan mengimami mereka berdua. Dan berkata (setelah shalat) : seperti inilah aku melihat Rasulullah saw melakukannya." &lt;br /&gt;Namun posisi yang terakhir ini menjadi perdebatan (khilaf) diantara para ulama. Sebagian besar berpendapat bahwa posisi satu-satunya adalah makmum berada dibelakang imam, dan apa yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud adalah Mansukh (hukumnya telah dihapus) dengan hadits Jâbir, Anas dan lain-lainnya yang menceritakan bahwa posisi makmum berada dibelakang imam, dan juga hadits Ibnu Mas'ud adalah Mauquf  dan tidak shah rafa'nya (tidak sampai sanadnya)  kepada Nabi Saw.  &lt;br /&gt;Dan sebagiannya lagi berpendapat bahwa posisi dua orang makmum adalah disamping kanan kiri imam. &lt;br /&gt;Yang rajih-Wallahu A'lam- boleh mengamalkan kedua hadits diatas, dengan catatan bahwa posisi dua orang makmum dibelakang imam adalah lebih utama dari pada posisi dua orang makmum yang berdiri disamping kanan-kiri imam, sebab perbuatan Rasulullah Saw mengundurkan Jâbir dan Jabbar menunjukkan keutamaannya tersebut, andai yang lebih utama adalah menempatkan keduanya disamping kanan kiri imam niscaya Rasulullah Saw membiarkan keduanya berada disampingnya.&lt;br /&gt;Adapun kritikan terhadap hadits Ibnu Mas'ud, bahwa hadits tersebut adalah mauquf dan tidak shah rafa'nya kepada Nabi Saw, dibantah oleh Al-Hâfidz Az-zila'I, beliau berkata : "Bahwasanya imam Muslim meriwayatkannya (hadits Ibnu Mas'ud) melalui tiga jalur, beliau tidak merafa'kannya pada dua jalur yang pertama dan ia merafa'kannya kepada Nabi Saw pada jalur yang ketiga, dimana ia (Ibnu Masud) berkata pada jalur yang ketiga itu : "seperti inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Dua orang wanita&lt;br /&gt;Keduanya berada dibelakang imam. &lt;br /&gt;عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى به وبأمه أو خالته قال : فأقامني عن يمينه وأقام المرأة خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Ra. bahwasanya Rasulullah saw pernah mengimaminya bersama ibunya atau bibinya. Anas berkata : Beliau saw meletakkanku disamping kanannya dan meletakkan wanita dibelakang kami." &lt;br /&gt;عن إبن عباس قال : صليت إلى جنب النبي صلى الله عليه وسلم و عائشة معنا تصلي خلفنا و أنا إلى جنب النبي صلى الله عليه وسلم أصلي معه .&lt;br /&gt;"Dari Ibnu Abbas Ra. ia berkata : Aku pernah shalat disamping Nabi Saw dan Aisyah ketika itu bersama kami, ia shalat dibelakang kami sedang saya sendiri shalat disamping Rasulullah Saw." &lt;br /&gt; Jika hadits-hadits diatas hanya menerangkan tentang seorang wanita yang ikut shalat berjamaah dan letaknya berada dibelakang, maka dua orang wanita lebih utama menempati posisi belakang imam. Wallahu A'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4). Seorang laki-laki dan seorang Khuntsa.&lt;br /&gt;Laki-laki berdiri disamping kanan imam sedang Khuntsa berdiri disamping kirinya, atau sang khuntsa berdiri disamping kanan makmum laki-laki. Dan keduanya tidak boleh berdiri dibelakang imam, karena ada kemungkinan sang khuntsa adalah seorang wanita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5). Seorang wanita dan seorang Khuntsa.&lt;br /&gt;Khuntsa berdiri disamping kanan imam, sedang wanita berdiri dibelakang keduanya. Karena kaedah umum menyebutkan bahwa wanita selamanya harus berada dibelakang khuntsa. Adapun Khuntsa menempati posisi kanan imam, sebab jika ia seorang laki-laki maka ia telah menempati posisinya yang benar, sedang jika ternyata ia adalah seorang wanita, maka posisinya yang disamping kanan imam itu  tidak membatalkan shalatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6). Dua orang Khuntsa.&lt;br /&gt;Keduanya berada dibelakang imam. Sebab jika keduanya ternyata adalah laki-laki, maka keduanya telah menempati posisi yang benar dan utama. Sedang jika keduanya ternyata adalah wanita maka disitulah posisi yang sebenarnya. Adapun jika ternyata salah satu diantara keduanya berbeda jenis dengan yang lainnya, yaitu seorang wanita dan seorang laki-laki, maka posisinya yang bersampingan itu tidak membatalkan shalat keduanya, seperti tidak batalnya shalat wanita yang berdiri di samping makmum laki-laki. (lihat pembahasan sebelumnya tentang laki-laki dan wanita berada didalam satu shaf).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7). Seorang laki-laki dewasa dan seorang anak kecil laki-laki.&lt;br /&gt;Keduanya berdiri sejajar dibelakang imam.&lt;br /&gt;عن أنس بن مالك قال : صليت أنا ويتيم فى بيتنا خلف النبى صلى الله عليه وسلم وأمي – أم سليم – خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Bin Mâlik ia berkata : Aku dan seorang anak yatim pernah shalat dirumah kami dibelakang Rasulullah Saw, sedang ibuku-Ummu Sulaim- (shalat) shalat dibelakang kami." &lt;br /&gt;Perkataan Anas Ra. : "Aku dan seorang anak yatim", menunjukkan bahwa Anas ketika itu shalat bersama anak kecil. Istilah "Anak Yatim" menurut orang-orang Arab, adalah sebuah nama atau gelar bagi tiap anak-anak manusia yang tidak memiliki bapak hingga ia mencapai usia baligh, jika ia telah mencapai usia baligh maka ia telah keluar dari gelar "yatim" dan masuk dalam golongan orang dewasa.  Rasulullah Saw bersabda : "Tidak ada yatim setelah baligh."    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Imam bersama tiga orang makmum atau lebih&lt;br /&gt;(1). Tiga orang makmum laki-laki atau lebih, baik dewasa maupun anak kecil.&lt;br /&gt;(2). Tiga orang makmum wanita atau lebih.&lt;br /&gt;(3). Dua orang laki-laki dan seorang wanita.&lt;br /&gt;(4). Dua orang wanita dan seorang laki-laki.&lt;br /&gt;(5). &lt;br /&gt;Adapun rinciannya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1). Tiga orang makmum laki-laki atau lebih, baik dewasa maupun anak kecil.&lt;br /&gt;Tidak ada khilaf diantara para ahli ilmu, bahwa jika imam bersama tiga orang makmum atau lebih, imam berada didepan sedang para makmum berada dibelakang imam.  Adapun diantara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1). Adalah hadits Jâbir  yang telah kita sebutkan sebelumnya :&lt;br /&gt;قام رسول الله صلى الله عليه وسلم ليصلى فجئت فقمت على يساره , فأخذ بيدي فأدارني , حتى أقامنى عن يمينه ثم جاء جبار بن صخر , فقام عن يسار رسول الله صلى الله عليه وسلم فأخذ بأيدينا جميعا فدفعنا حتى أقامنا خلفه&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw tengah berdiri untuk melaksanakan shalat, lalu aku datang dan berdiri disamping kiri beliau, lalu beliau mengambil kedua tanganku dan memutarku hingga beliau mendirikanku disamping kanannya, kemudian Jabbar bin Shakhrin datang dan berdiri disamping kiri Rasulullah saw, lalu beliau memegang tangan-tangan kami dan mendorong kami  hingga beliau mendirikan kami dibelakangnya." &lt;br /&gt;(2). Dan juga hadits Anas Bin Mâlik :&lt;br /&gt;عن أنس بن مالك قال : صليت أنا ويتيم فى بيتنا خلف النبى صلى الله عليه وسلم وأمي – أم سليم – خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Bin Mâlik ia berkata : Aku dan seorang anak yatim pernah shalat dirumah kami dibelakang Rasulullah Saw, sedang ibuku-Ummu Sulaim- (shalat) shalat dibelakang kami." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dua orang makmum laki-laki disunnahkan membuat shaf dibelakang imam, maka tiga orang makmum atau lebih adalah lebih utama menempati posisi belakang imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Tiga orang wanita atau lebih.&lt;br /&gt;Juga tidak ada khilaf diantara para ahli ilmu, bahwa posisi wanita berada dibelakang imam. Jika dua laki-laki menempati posisi belakang imam seperti yang telah kita terangkan sebelumnya, maka wanita lebih utama melakukannya. Seberapapun jumlah wanita, jika mereka shalat berjamaah dan di imami oleh laki-laki, baik dalam jamaah itu tidak ada seorang makmum laki-lakipun, atau ada tapi makmum hanyalah seorang anak kecil maka wanita tetap harus dibelakang shaf laki-laki. Dan dalil-dalil untuk permasalahan ini telah kita terangkan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya, terutama pada pembahasan makmum seorang wanita atau dua orang wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Dua orang laki-laki ( dewasa atau anak kecil ) dan seorang wanita.&lt;br /&gt;Dua orang laki-laki berada dibelakang imam dan wanita berdiri seorang diri dibelakang shaf. Diriwayatkan oleh Anas Ra. ia berkata :&lt;br /&gt;صليت أنا ويتيم فى بيتنا خلف النبى صلى الله عليه وسلم وأمي – أم سليم – خلفنا .&lt;br /&gt;"Dari Anas Bin Mâlik ia berkata : Aku dan seorang anak yatim pernah shalat dibelakang Rasulullah Saw. di rumah kami, sedang ibuku-Ummu Sulaim- (shalat) shalat dibelakang kami." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4). Dua orang wanita dan seorang laki-laki ( dewasa maupun anak kecil ).&lt;br /&gt;Laki-laki berdiri disamping kanan imam, sedang kedua wanita berada dibelakang keduanya.&lt;br /&gt;عن إبن عباس قال : صليت إلى جنب النبي صلى الله عليه وسلم و عائشة معنا تصلي خلفنا و أنا إلى جنب النبي صلى الله عليه وسلم أصلي معه .&lt;br /&gt;"Dari Ibnu Abbas Ra. ia berkata : Aku pernah shalat disamping Nabi Saw dan Aisyah ketika itu bersama kami, ia shalat dibelakang kami sedang saya sendiri shalat disamping Rasulullah Saw." &lt;br /&gt;Jika hadits diatas hanya berbicara tentang seorang wanita (yaitu Aisyah), maka dua orang wanita lebih utama dibelakang dalam permasalahan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5). Dua orang laki-laki dan seorang Khuntsa.&lt;br /&gt;Ketiganya berada dalam satu shaf dibelakang imam. Sang Khuntsa tidak boleh berdiri seorang diri dibelakang shaf  ( di belakang dua makmum laki-laki), sebab ada kemungkinan ia adalah seorang laki-laki, adapun jika ternyata ia adalah seorang wanita maka shalat mereka tidak bathal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6). Dua orang wanita dan seorang Khuntsa.&lt;br /&gt;Khuntsa sejajar dengan imam (lihat pembahasan tentang imam dan seorang khuntsa) sedang dua wanita berada dibelakang keduanya (imam dan Khuntsa). Begitu juga, jika terdapat beberapa khuntsa dan wanita, maka wanita tetap berada dibelakang para khuntsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkumpulnya beberapa laki-laki dewasa, anak-anak kecil, para Khuntsa dan wanita.   &lt;br /&gt;Jika didalam jamaah terkumpul dalam beberapa jenis, yaitu beberapa laki-laki dewasa, anak-anak kecil, para khuntsa dan wanita, maka posisi mereka sebagai berikut :&lt;br /&gt;Hendaknya yang mengiringi imam (yang tepat dibelakang imam) adalah laki-laki dewasa dari ahli ilmu, kemudian anak-anak kecil (namun tidak ada keharusan bahwa posisi mereka secara mutlaq harus dibelakang shaf laki-laki dewasa, lihat pembahasan sebelumnya tentang shaf anak-anak kecil, halaman 31), kemudian para Khuntsa (shaf mereka berada diantara laki-laki dan wanita karena ada kemungkinan mereka berjenis laki-laki dan wanita) dan setelahnya adalah wanita (lihat pembahasan tentang shaf wanita, halaman 34). Posisi-posisi ini secara umum disandarkan pada dua hadits dibawahi ini :&lt;br /&gt;ليلني منكم أولو الأحلام و النهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم .&lt;br /&gt;"Hendaklah orang yang mengiringiku (yaitu shaf yang tepat berada di belakang beliau), adalah mereka para ahli ilmu, kemudian orang-orang yang mengiringi mereka, dan kemudian orang-orang yang mengiringi mereka." &lt;br /&gt;خير صفوف الرجال أولها وشرها أخرها ، وخير صفوف النساء أخرها وشرها أولها .&lt;br /&gt;"Sebaik-baik shaff laki-laki adalah diawalnya dan sejelek-jeleknya adalah di akhirnya, sebaik-baik shaf wanita adalah di akhirnya dan sejelek-jeleknya adalah di awalnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua : Shalat Jamaah dengan Imam Wanita&lt;br /&gt;Tentunya jamaah yang penulis maksudkan disini adalah jamaah wanita yang tidak ada laki-laki didalamnya. Sebab jika dalam jamaah tersebut terdapat laki-laki, maka wanita selamanya tidak boleh mengimami laki-laki bahkan shalatnya teranggap tidak shah, demikian pendapat yang terkuat dari tiga pendapat dalam permasalahan ini, dan yang demikian adalah pendapat jumhur ulama bahkan seluruh ulama. Ibnu Qudamah berkata : "Adapun wanita maka ia tidak shah mengimami laki-laki dalam segala keadaan, baik itu shalat fardhu atau nafilah, menurut pendapat seluruh ulama."   Larangan wanita menjadi imam bagi laki-laki disandarkan pada hadits-hadits dibawah ini :&lt;br /&gt;(1). Hampir dalam semua konteks hadits tentang shalat berjamaah, Rasulullah Saw mengkhususkan penyebutan imam hanya ada pada laki-laki. Diantaranya :&lt;br /&gt;عن مالك بن الحويرث أنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : "من زار قوما فلا يؤمهم وليؤمهم رجل منهم .&lt;br /&gt;"Dari Mâlik Bin Al-Huwairitsi Ra. bahwasanya ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda : "Barangsiapa yang mengunjungi sebuah kaum, maka ia tidak boleh mengimami mereka.Dan hendaklah yang mengimami mereka adalah seorang laki-laki dari mereka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله , فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة .... – إ لى أن قال -  ولا يؤم الرجل الرجل في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw bersabda : Hendaklah yang mengingami kaum itu adalah mereka yang paling hafal terhadap Kitabullah. Jika mereka sebanding dalam hafalan, maka yang lebih mengetahui Sunnah…(hingga perkataan beliau) dan janganlah seorang laki-laki &lt;br /&gt;mengimami seorang laki-laki lainnya yang berada didalam kekuasaannya dan jangan pula ia duduk ditempat kehormatannya kecuali atas izinnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Keumuman hadits tentang tidak beruntungnya laki-laki dipimpin oleh wanita.&lt;br /&gt;قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة .&lt;br /&gt;"Rasulullah Saw. bersabda : Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita." &lt;br /&gt;Shalat adalah bagian dari perkara terbesar didalam agama, bahkan kebesarannya berada setelah dua kalimat syahadat. Karena kebesaran dan keagungannya itu, Rasulullah Saw sendiri yang mengomandoi dan mengimami shalat, kemudian setelah Rasulullah Saw tertimpa penyakit parah urusan mengimami orang-orang diserahkan kepada Abu Bakar Shiddiq, manusia terbaik setelah Rasulullah saw. Dengan demikian wanita tidak diperkenankan menduduki posisi besar ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Menyalahi keutamaan dan posisi yang telah ditentukan bagi wanita. Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;خير صفوف الرجال أولها وشرها أخرها ، وخير صفوف النساء أخرها وشرها أولها .&lt;br /&gt;"Sebaik-baik shaff laki-laki adalah diawalnya dan sejelek-jeleknya adalah di akhirnya, sebaik-baik shaf wanita adalah di akhirnya dan sejelek-jeleknya adalah di awalnya." &lt;br /&gt;Wanita menjadi imam bagi laki-laki berarti mengharuskan keberadaannya didepan shaf laki-laki. Posisi ini, jelas terlarang oleh hadits diatas. Dengan demikian wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi laki-laki.&lt;br /&gt;Adapun bagi orang-orang yang berpendapat bolehnya wanita menjadi imam bagi laki-laki pada shalat sunnat tidak pada shalat fardhu  atau pendapat yang membolehkan keduanya yaitu shalat fardhu dan sunnah  dengan bersandarkan pada hadits Ummu Waraqah :&lt;br /&gt;عن عبد الرحمن بن خلاد , عن أم ورقة بنت عبد الله بن الحارث : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يزورها , وجعل لها مؤذنا كان يؤذن لها , وأمرها أن تؤم أهل دارها .&lt;br /&gt;قال عبد الرحمن : فأنا رأيت مؤذنها شيخا كبيرا .&lt;br /&gt;"Dari Abdurrahman Bin Khallad, dari Ummu Waraqah Binti Abdullah Bin Hârits : Bahwasanya Rasulullah Saw pernah berkunjung kepadanya, dan beliau menjadikan baginya seorang Muazzin, yang mana ia berazan untuknya, dan memerintahkannya untuk mengimami orang-orang (ahli) dirumahnya." &lt;br /&gt;Abdurrahman berkata : Aku melihat muazzinnya adalah seorang laki-laki yang teramat tua. &lt;br /&gt;Dijawab oleh ulama-ulama sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1). Bagi yang mengatakan wanita boleh menjadi imam bagi laki-laki pada shalat sunnat tidak pada shalat wajib dengan dalil diatas adalah tertolak karena hadits menyebutkan tentang shalat yang diiringi dengan azan, sedang shalat yang diiringi oleh azan hanya ada pada shalat wajib.&lt;br /&gt;(2). Bagi yang mengatakan wanita dibolehkan menjadi imam bagi laki-laki pada shalat sunnah dan wajib juga tertolak, karena nash hadits tidak secara tegas menyebutkan bahwa orang-orang yang berada dirumahnya yaitu sang Muazzin tua dan seorang budak laki-laki kecil ikut shalat dan berdiri dibelakang ummu Waraqah. Bahkan terdapat didalam sebuah riwayat lain dari ummu waraqah : Bahwasanya Rasulullah Saw mengizinkannya untuk mengimami perempuan-perempuannya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andai wanita boleh menjadi imam bagi laki-laki, niscaya Aisyah Ra. tidak di Imami oleh budaknya, karena Aisyah lebih faqih dan lebih hafal Al-quran dibanding budaknya tersebut, bahkan disebutkan dalam satu riwayat bahwa budaknya tersebut membaca mushaf Al-Quran ketika mengimami Aisyah Ra.  Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa wanita tidak dibolehkan menjadi imam bagi laki-laki. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Imam wanita bersama seorang makmum wanita.&lt;br /&gt;Makmum berdiri disamping kanan imam, tepat seperti posisi seorang makmum laki berdiri disamping kanan imam laki-laki. Tidak boleh berdiri disamping, didepan, atau dibelakang imam. Posisi tersebut disandarkan pada  dua alasan dibawah ini :&lt;br /&gt;1. Shahihnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa posisi seorang makmum berdiri disamping kanan imam (lihat hadits-hadits tersebut pada posisi seorang makmum laki-laki hal 36), hadits-hadits tersebut berlaku untuk laki-laki dan wanita. &lt;br /&gt;2. Pada asalnya, dalam perkara-perkara ibadah tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita kecuali jika terdapat sebuah dalil yang menunjukkan perbedaan diantara keduanya. Dan dalam permasalahan kita ini, tidak terdapat dalil yang memisahkan antara posisi seorang makmum wanita dengan imam wanita dan posisi seorang makmum laki-laki dengan imam laki-laki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Imam wanita bersama lebih dari seorang makmum wanita. &lt;br /&gt;Imam wanita tidak berdiri didepan para makmum seperti halnya imam laki-laki, tetapi imam wanita berdiri ditengah-tengah shaf, yaitu makmum wanita berada dikanan kiri sang imam. Hal ini disandarkan pada  perbuatan dua orang shahabat wanita, Aisyah dan Ummu Salamah Radiyallahu Anhuma.&lt;br /&gt;عن عائشة رضي الله عنها أنها كانت تؤذن , وتقيم , وتؤم النساء وتقف وسطهن .&lt;br /&gt;"Dari Aisyah Ra. bahwasanya ia pernah ber-azan, qamat dan mengimami para wanita dan ia berdiri ditengah-tengah mereka."  &lt;br /&gt;Atsar ini dishahihkan oleh Imam Nawawie didalam Al-Majmu' (4/199) dan diakui keshahihannya oleh Imam Az-zila'I didalam Nasbur-Râyah (2/31).&lt;br /&gt;عن حجيرة بنت حصين قالت : أمتنا أم سلمة في صلاة العصر قامت بيننا .&lt;br /&gt;"Dari Hujîrah Binti Hushin ia berkata : Ummu Salamah pernah mengimami kami pada shalat ashar, ia berdiri diantara kami (ditengah-tengah shaf)." &lt;br /&gt;Imam Nawawie dalam Al-Majmu' (3/296) berkata : Sanad-sanad hadits ini adalah Hasan.&lt;br /&gt;Dalam pendapat yang shahih, perbuatan shahabat dapat dijadikan sebagai hujjah selama tidak bertentangan dengan nash (hadits dan al-qur'an) dan tidak juga bertentangan dengan shahabat-shahabat lainnya.  Sedang Posisi imam wanita ditengah-tengah shaf tidak bertentangan dengan nash begitu juga tidak ada shahabat lain yang menyalahinya. &lt;br /&gt;Ibnu Qudamah berkata : "Apabila wanita mengimami para wanita maka ia berdiri ditengah-tengah mereka, kami tidak mengetahui adanya khilaf (dalam posisi tersebut, red) diantara orang yang mengatakan bolehnya wanita mengimami para makmum wanita."  &lt;br /&gt;Berkata Ibnu Hazm : "Al-Auzai, Sufyan At-Tsaury, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq Bin Rahawai  dan Abu Tsaur berkata : Disukai bagi wanita itu mengimami para wanita dan berdiri ditengah-tengah mereka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah posisi-posisi makmum dan imam didalam shalat yang berkaitan penuh dengan shaf (barisan), baik itu imamnya seorang laki-laki maupun seorang wanita. Dan untuk melengkapi pembahasan pada bab ini, penulis menyempurnakannya dengan hukum anak kecil menjadi imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam seorang anak kecil  &lt;br /&gt;Anak kecil boleh menjadi imam bagi yang sebayanya, begitu juga kepada orang yang usianya berada jauh darinya . Rasulullah Saw. bersabda :&lt;br /&gt;يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله , فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة .... &lt;br /&gt;"Hendaklah yang mengingami kaum itu adalah mereka yang paling hafal terhadap Kitabullah. Jika mereka sebanding dalam hafalan, maka yang lebih mengetahui Sunnah… " &lt;br /&gt;Hadits ini mencakup  pada orang dewasa dan anak kecil.&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Bukhari didalam kitab "As-shahih-nya" bahwasanya Amru Bin Salamah pernah mengimami kaumnya pada hari Fathul Makkah, sedang usianya ketika itu berkisar 6 atau 7 tahun. &lt;br /&gt;Sebagian orang mengkritik dan menolak  hadits ini karena apa yang dilakukan oleh Amru Bin Salamah diluar sepengetahuan Rasulullah Saw.&lt;br /&gt;Namun bantahan dan kritikan ini dijawab oleh ulama : bahwa apa yang dilakukan oleh Amru bin Salamah yaitu mengimami kaumnya adalah terjadi pada masa wahyu belum terputus, dimana pada masa ini Allah Swt mengetahui dan menetapkan segala sesuatunya. Andai hal tersebut adalah perbuatan yang munkar ( yang diingkari ) niscaya Allah Swt mengingkarinya melalui lisan Nabi-nya Saw. walaupun Nabi-Nya Saw tidak mengetahuinya. Kaedah ini pun berlaku dikalangan para shahabat, dimana mereka berhujjah bolehnya ber-A'zal  : "Karena mereka melakukan A'zal padahal al-qur'an sedang turun, andai 'Azl adalah sesuatu hal yang terlarang kata mereka, niscaya Al-Qur'an melarang kami melakukannya."   &lt;br /&gt;Begitu juga, orang-orang yang memposisikan Amru Bin Salamah sebagai imam adalah mereka para shahabat Rasulullah Saw, Ibnu Hazm berkata : "Kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara mereka."&lt;br /&gt;Adapun pendapat yang tidak membolehkan anak kecil menjadi imam dengan bersandarkan kepada hadits :&lt;br /&gt;لاتقدموا صبيانكم &lt;br /&gt;"Janganlah kalian mengajukan anak-anak kecil kalian." &lt;br /&gt;Adalah tertolak, karena hadits ini adalah hadits lemah, yang tidak memiliki ashal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V : POSISI IMAM DAN MAKMUM DALAM KAITANNYA DENGAN TEMPAT. &lt;br /&gt;Dalam bab ini mencakup pada beberapa tempat yang pada umumnya kaum muslimin melakukan shalat jamaah ditempat tersebut, diantaranya adalah; masjid, rumah, lapangan (padang pasir), kebun dan kendaraan. &lt;br /&gt;Namun, sebelum kita membahas khusus tempat-tempat tersebut ada baiknya kita memperhatikan beberapa point penting dibawah ini, agar nantinya penulis cukup mengisyaratkan kepada pembaca budiman untuk meruju' ke point-point tersebut jika terjadi beberapa pengulangan dalam sebuah pembahasan. Adapun point-point tersebut adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Posisi (tempat) Imam lebih tinggi dari posisi Makmum&lt;br /&gt;Letak imam yang berada diposisi lebih tinggi dari makmum, memiliki dua keadaan ;&lt;br /&gt;Pertama ; imam berada seorang diri ditempat ketinggian. &lt;br /&gt;Hal ini tidak diperbolehkan baik itu dimasjid atau ditempat lainnya, baik itu seukuran sedepa atau kurang dari itu, kecuali jika dimaksudkan untuk memberikan pelajaran shalat. &lt;br /&gt;عن همام أن حذيفة أم الناس بالمدائن على دكان فأخذ أبو مسعود بقميصه فجذبه , فلما فرغ من صلاته قال ألم تعلم أنهم كانوا ينهون عن ذلك ؟ قال : بلى قد ذكرت حين مددتني .&lt;br /&gt;"Dari Hammâm, bahwasanya Huzaifah pernah mengimami orang-orang di Al-Madâin (nama salah sebuah tempat didaerah baghdad) diatas tempat yang tinggi, lalu Ibnu Mas'ud memegang baju Huzaifah dan menariknya mundur, tatkala shalatnya beres, ia (Ibnu Mas'ud) berkata : Tidak engkau tahu bahwa mereka dulu dilarang melakukan demikian ? Huzaifah menjawab : betul, aku teringat hal itu ketika engkau menarik bajuku." &lt;br /&gt;Adapun dalil diperbolehkan jika dimaksudkan untuk memberikan pelajaran, adalah hadits yang diriwayatkan didalam Shahihain   :&lt;br /&gt;عن سهل بن سعد رضى الله عنه قال : لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قام عليه – يعني المنبر – فكبر وكبر الناس وراءه , ثم ركع وهو على المنبر , ثم رفع فنزل القهقرى حتى سجد في أصل المنبر, ثم عاد حتى فرغ من اخر صلاته , ثم أقبل على الناس فقال : أيها الناس , إنما فعلت هذا لتأتموا بي , ولتعلموا صلاتي.&lt;br /&gt;"Dari Sahl Bin Sa'din Ra. Ia berkata : "Sungguh aku pernah melihat Rasulullah Saw berdiri diatasnya (yaitu mimbar), lalu beliau bertakbir dan orang-orangpun bertakbir dibelakangnya, kemudian beliau ruku' sedang beliau diatas mimbar, kemudian  bangkit dari ruku lalu turun dengan cara mundur kebelakang hingga beliau sujud dibawah anak tangga mimbar , kemudian beliau kembali (keatas mimbar) hingga selesai seluruh shalatnya, kemudian beliau menghadap ke orang-orang dan berkata ; "Wahai sekalian manusia, aku melakukan hal ini (shalat diatas mimbar) tidak lain agar kalian mengikutiku dan mempelajari shalatku." &lt;br /&gt;Kedua : Imam bersama seorang atau beberapa orang makmum ditempat tinggi sedang makmum selebihnya berada ditempat yang rendah.&lt;br /&gt;Posisi ini dibolehkan oleh ulama, karena imam tidak berdiri seorang diri disuatu tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Posisi makmum lebih tinggi dibanding posisi sang imam.&lt;br /&gt;Tidak terdapat riwayat yang melarang makmum menempati posisi yang lebih tinggi dari imam seperti halnya larangan imam menempati posisi yang lebih tinggi dari makmum. Artinya jika terdapat uzur yang membenarkan demikian seperti keadaan masjid yang demikian penuh maka hal tersebut diperbolehkan. Terdapat atsar shahabat yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.&lt;br /&gt;عن أبي هريرة أنه صلى على ظهر المسجد بصلاة الإمام .&lt;br /&gt;"Dari Abu Hurairah, bahwasanya ia pernah shalat diatas  atap datar (sutuh) masjid dengan mengikuti shalat imam."  &lt;br /&gt;Perbuatan Abu Hurairah ini dibawah kepada makna uzur, karena hadits Rasulullah Saw menyebutkan : &lt;br /&gt;رصوا صفوفكم , وقاربوا بينها .&lt;br /&gt;"Rapatkan shaf-shaf kalian, dan dekatkanlah antaranya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Terdapat penghalang atau pembatas diantara imam dan makmum.&lt;br /&gt;عن عائشة رضي الله عنها قالت : صلى النبي صلى الله عليه وسلم في حجرتي , والناس يأتمون به من وراء الحجرة , يصلون بصلاته .&lt;br /&gt;"Dari Aisyah Ra. ia berkata : Rasulullah Saw. pernah shalat didalam kamarku, dan orang-orang bermakmum dibalik kamar, mereka shalat mengikuti shalat Rasulullah Saw." &lt;br /&gt;Hadits ini menunjukkan bolehnya makmum mengikuti imam sedang diantara keduanya ada penghalang berupa dinding dan semisalnya. &lt;br /&gt;Namun disyaratkan, makmum dapat mengetahui perubahan gerak imam (takbir) , baik itu melalui pengeras suara (mikrofon)  atau melalui "pentabligh" (penyampai) yang berada di belakang imam. Namun jika listrik padam sehingga jamaah yang berada didalam sebuah ruangan tidak dapat mendengar suara takbir sang imam dan juga suara pentabligh tidak sampai kedalam ruangan tersebut, maka dalam keadaan seperti ini makmum diperbolehkan berniat mufaraqah (berpisah) dengan imam lalu menyempurnakan shalatnya masing-masing.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga halnya, jika keadaan tempat tidak mengizinkan yang mengharuskan sang makmum shalat diluar masjid, maka sang makmum dibenarkan shalat ditempat yang diantaranya dengan imam terdapat penghalang atau pembatas.&lt;br /&gt;قال هشام بن عروة : جئت أنا وأبي مرة , فوجدنا المسجد قد امتلأ , فصلينا بصلاة الإمام في دار عند المسجد بيتهما طريق .&lt;br /&gt;"Dari Hisyam Bin 'Urwah ia berkata : pernah Aku dan bapakku  sekali kemasjid dan kami mendapatkan masjid dalam keadaan penuh, lalu kami shalat dirumah yang berada disamping masjid dengan berimam kepada imam (yang dimasjid) , yang mana diantara keduanya terpisah dengan jalan." &lt;br /&gt;Imam Ahmad berkata tentang seseorang shalat diluar masjid pada hari jum'at sedang pintu masjid dalam keadaan tertutup : "saya berharap hal itu tidak mengapa". &lt;br /&gt;Namun keadaan ini disyaratkan dua hal : &lt;br /&gt;1. Bersambungnya shaf, artinya tidak  menempati atau membuat shaf yang baru diluar masjid baik itu dijalan atau dalam sebuah ruangan umpamanya, sebelum didalam masjid terisi benar. (lihat pembahasan ini dalam "kaedah umum dalam menyusun shaf, pada halaman…)&lt;br /&gt;2. Mendengar takbir imam, baik itu melalui pengeras suara (mikrofon)  atau melalui "pentabligh" (penyampai) yang berada di belakang imam. Karena makmum tidak mungkin dapat mengikuti imam kecuali mendengar langsung suara aba-aba dari sang imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua syarat diatas harus terjaga, sebab banyak orang terjatuh dalam kesalahan disebabkan karena tidak memperhatikan syarat tersebut, diantaranya shalat mengikuti radio atau televisi atau shalat dirumah yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan masjid dengan beralasan suara sang imam dapat terdengar olehnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taymiyyah berkata didalam kitabnya "Majmu'atu Al-Fatawa" (23/232) : "Dan tidak boleh membuat shaf di jalan-jalan dan penginapan-penginapan sedang masjid dalam keadaan kosong, barangsiapa yang melakukan demikian maka ia berhaq di ta'dib." Beliau berkata ditempat yang sama : "Apabila masjid penuh dengan shaf-shaf, hendaklah mereka membuat shaf diluar masjid, apabila  shaf-shaf bersambung ketika itu hingga kejalan-jalan atau pasar, shalat mereka adalah shah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rincian tempat berjamaah&lt;br /&gt;MASJID&lt;br /&gt;&gt; Apabila imam dan makmum berkumpul didalam sebuah masjid, sekalipun masjid terdiri dari beberapa tingkat maka makmum teranggap sah mengikuti imam, baik itu makmum melihat imam, melihat orang yang dibelakang imam, atau tidak melihat mereka karena terhalang dinding pembatas atau karena diantara mereka terpisah dengan sebuah jarak. Dengan syarat sang makmum mendengar suara takbir sang imam atau suara dari sang pentabligh.&lt;br /&gt;Imam Nawawie didalam "Al-Majmu' " berkata : "Adalah suatu hal disepakati bahwa apabila shaf-shaf berjauhan dari sang imam,  sedang shalat tersebut didirikan didalam sebuah masjid maka shalatnya adalah sah dan sah pula ikutannya (bermakmumnya kepada sang imam), jika para makmum mengetahui shalatnya sang imam, baik itu diantara keduanya (antara makmum dan imam) terpisah oleh sebuah pembatas atau tidak, jaraknya keduanya berdekatan atau berjauhan karena besar dan luasnya masjid…" &lt;br /&gt;Ibnu Utsaimin berkata : "jika ada seseorang mengikuti shalatnya imam sedang ia berada dibagian paling akhir masjid dan imam berada dibagian paling depan masjid yang mana jarak keduanya sekitar 50 meter umpamanya, maka shalatnya adalah shah karena mereka berada didalam tempat yang satu…"  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&gt; Apabila masjid terdiri dari beberapa tingkat, Imam berada dilantai dasar sedang makmum berada dilantai atas atau sebaliknya sang imam berada dilantai atas dan makmum berada dilantai dasar maka shalat jamaah teranggap shah. (lihat point A dan B ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&gt; Apabila sebuah masjid terdiri dari beberapa bangunan, yaitu bangunan baru dan tua maka shalat berjamaah didalamnya teranggap seperti berjamaah didalam satu masjid dan tembok tembok pemisahnya tidak ubahnya  seperti tiang-tiang masjid.&lt;br /&gt;&gt; Apabila disamping masjid terdapat masjid yang lain dimana masing-masing masjid memiliki imam, muazzin, dan jamaah tersendiri, maka orang yang berada didalam satu masjid tidak boleh mengikuti masjid lainnya kecuali jika shaf bersambung dan mendengar suara takbir sang imam. (lihat point c ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;POSISI IMAM DAN MAKMUM DI DALAM SHALAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukaddimah …………………………………………………………………………………………….03&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I : Tentang shalat&lt;br /&gt;Makna Shalat……………………………………………………………………………………………… 06&lt;br /&gt;Kedudukan shalat didalam islam………………………………………………………………. 07&lt;br /&gt;Ancaman bagi yang meninggalkan shalat………………………………………………….. 08&lt;br /&gt;Hukum bagi yang meninggalkan shalat ………………………………………………………08&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II : Shalat berjamah&lt;br /&gt;Keutamaan shalat berjamaah…………………………………………………………………… 11&lt;br /&gt;Hukum shalat berjamaah…………………………………………………………………………. 12&lt;br /&gt;Batas minimal berjamaah …………………………………………………………………………14 &lt;br /&gt;Shalat berjamaah bagi wanita ………………………………………………………………….15&lt;br /&gt;BAB III : Kaedah umum shaf didalam shalat&lt;br /&gt;Makna shaf ……………………………………………………………………………………………….17&lt;br /&gt;Keutamaan menempati shaf terdepan ……………………………………………………..18&lt;br /&gt;Anjuran bagi imam untuk mengingatkan makmun dalam urusan shaf ………20&lt;br /&gt;Hukum meluruskan shaf ……………………………………………………………………………..22 &lt;br /&gt;Tata cara meluruskan shaf ………………………………………………………………………..22&lt;br /&gt;Shalat seorang diri dibelakang shaf …………………………………………………………..25&lt;br /&gt;Membuat shaf didepan imam …………………………………………………………………..29&lt;br /&gt;Membuat shaf diantara tiang-tiang masjid .....................................30&lt;br /&gt;Shaf anak-anak kecil ………………………………………………………………………………..31&lt;br /&gt;Shaf Wanita ……………………………………………………………………………………………….34&lt;br /&gt;Shaf laki-laki dan wanita didalam satu barisan………………………………………… 16&lt;br /&gt;Shaf wanita didepan shaf laki-laki……………………………………………………………. 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;Posisi imam dan makmum dalam kaitannya dengan shaf……………………… 18&lt;br /&gt;Imam bersama dengan seorang makmum&lt;br /&gt;Makmum seorang laki-laki………………………………………………………………………….. 19&lt;br /&gt;Makmum seorang wanita…………………………………………………………………………… 20&lt;br /&gt;Makmum seorang khuntsa …………………………………………………………………………21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam bersama dengan dua orang makmum&lt;br /&gt;Seorang laki-laki dan seorang wanita ………………………………………………………..22&lt;br /&gt;Dua orang laki-laki ……………………………………………………………………………………..23&lt;br /&gt;Dua orang wanita ……………………………………………………………………………………..24&lt;br /&gt;Seorang laki-laki dan seorang khuntsa ……………………………………………………..25&lt;br /&gt;Seorang laki-laki dewasa dan seorang anak kecil ……………………………………..26&lt;br /&gt;Seorang laki-laki kecil dan seorang wanita dewasa …………………………………27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam bersama dengan tiga orang makmum&lt;br /&gt;Dua laki-laki dan satu orang wanita dewasa…………………………………………….. 28&lt;br /&gt;Dua laki-laki dan satu orang anak perempuan kecil …………………………………29&lt;br /&gt;Seorang laki-laki dan dua orang wanita ……………………………………………………30&lt;br /&gt;Seorang laki-laki, seorang khuntsa dan seorang wanita ……………………………31&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;Posisi Imam dan makmum dalam kaitannya dengan tempat&lt;br /&gt;Posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum ……………………………………………32&lt;br /&gt;Posisi makmum lebih tinggi dari posisi imam ……………………………………………33&lt;br /&gt;Posisi imam yang terpisah dengan makmum dengan sebuah pembatas …..34&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;Beberapa posisi makmum yang teranggap mengikuti imam&lt;br /&gt;Berkaitan dengan masjid&lt;br /&gt;Sebuah masjid yang terdiri dari beberapa bangunan masjid …………………….35&lt;br /&gt;Masjid terdiri dari beberapa tingkat (makmum berada ditingkat bawah sedang imam ditingkat atas atau sebaliknya) …………………………………………36&lt;br /&gt;Masjid dan halaman …………………………………………………………………………………..37&lt;br /&gt;Masjid dan jalan …………………………………………………………………………………………38&lt;br /&gt;Sebuah masjid yang berdekatan dengan masjid yang lain ………………………..39&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan rumah&lt;br /&gt;Ruang tamu dengan kamar ………………………………………………………………………40&lt;br /&gt;Ruang tamu dengan teras ………………………………………………………………………..41&lt;br /&gt;Rumah bersambung dengan masjid …………………………………………………………..42&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi imam dan makmum disekitar ka'bah …………………………………………..43&lt;br /&gt;Berkaitan dengan kendaraan (perahu misalnya) …………………………………..44&lt;br /&gt;Berkaitan dengan padang pasir, kebun, dan lain-lain ………………………….45&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;Posisi makmum yang terpisah dengan tiang-tiang masjid………………………… 55&lt;br /&gt;Posisi makmum yang terpisah dengan mimbar masjid ………………………………56&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;Mengikuti Imam&lt;br /&gt;Larangan mendahului imam ……………………………………………………………………..57&lt;br /&gt;Imam shalat duduk ………………………………………………………………………………….58&lt;br /&gt;Berbeda niat antara makmum dan imam ………………………………………………….59&lt;br /&gt;Sujud sahwi ……………………………………………………………………………………………..60&lt;br /&gt;Sujud sajadah ……………………………………………………………………………………………61&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa masalah&lt;br /&gt;Anak kecil mengimami anak kecil ……………………………………………………………62&lt;br /&gt;Anak kecil mengimami orang baligh …………………………………………………………63&lt;br /&gt;Posisi imam wanita ditengah kaumnya ………………………………………………………64&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;Penutup ……………………………………………………………………………………………………65&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-2834048742301766593?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/2834048742301766593/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/posisi-imam-dan-makmum-di-dalam-shalat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/2834048742301766593'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/2834048742301766593'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/posisi-imam-dan-makmum-di-dalam-shalat.html' title='POSISI IMAM DAN MAKMUM DI DALAM SHALAT'/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-4221977185656257210</id><published>2009-10-04T14:24:00.000-07:00</published><updated>2009-10-04T15:09:06.266-07:00</updated><title type='text'>Shalat Nawafil</title><content type='html'>Shalat Nawafil&lt;br /&gt;Oleh : Abu Halbas Muhammad Ayyub&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Makna Nafil&lt;/span&gt;ah&lt;br /&gt;Nafilah dalam istilah arab adalah sesuatu yang melebihi asal.&lt;br /&gt;Dinamakan shalat sunnah dengan Nafilah karena shalat sunnah tersebut menambah pahala dari pahala yang sudah didapatkan sebelumnya yaitu pahala dari shalat wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang Nafilah dalam istilah syariat adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh manusia bukan karena atas dasar kewajiban. Allah Swt berfirman : "Dan pada sebagian malam hari, bersembahyang tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan".&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Anjuran untuk melaksanakan shalat Nafilah [sunnah]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;[1]. Rasulullah Saw bersabda :&lt;br /&gt;"Sesengguhnya amalan hamba yang pertama kali dihisab dihari kiamat nanti adalah shalatnya, jika shalatnya beres maka ia beruntung dan sukses, tapi jika shalatnya tidak beres maka sungguh ia telah gagal dan merugi. Apabila terdapat kekurangan dari shalat wajibnya maka Allah Swt berfirman : "Lihatlah, apakah hambaku mempunyai amalan shalat sunnah"?. Lalu amalan sunnah itu melengkapi kekurangan dari shalat wajib tersebut, kemudian begitu juga dengan amalan-amalan lainnya" [Shahih, HR. Tirmidzi 2/413, An-nasai 1/232 dan didalam Al-Kubrâ 1/325, Ibnu Nasr didalam Ta'dzim Qadrus-Shalat 1/185, At-Thahawy didalam Bayânul-Musykil 6/2553].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2]. Dari Rabi'ah bin Malik Al-Aslami, ia berkata : "Nabi Saw pernah berkata kepadaku : "Mintalah !, Aku berkata; "Aku meminta kepadamu agar aku dapat menenyertaimu di sorga (kelak). Beliau bersabda; "Tolonglah aku buat dirimu dengan memperbanyak sujud (shalat Sunnah)". [Shahih, HR Muslim 1/489, An-Nasai 2/227, 278, dan didalam Al-Kubra 1/724, Abu Dawud 2/1320].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Shalat Sunnah Rawâtib (yang mengiringi shalat wajib), keutamaan dan jumlah rakaatnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;Keutamaannya&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jumlah keseluruhan shalat Rawâtib adalah 12 rakaat. &lt;br /&gt;Dalil : Dari Ummu Habibah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda : " Barangsiapa yang shalat sehari semalam 12 rakaat  niscaya dibuatkan baginya satu rumah didalam syorga, (yaitu) 4 rakaat sebelum dhuhur dan 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum fajar (shubuh)". [Shahih dengan syawahid-syawahidnya, Tirmidzi 2/415, syarhus-Sunnah 2/866, dan lihat juga hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 4/730].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;Rincian Rakaat&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Shalat Sunnah Shubuh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;[ 2 rakaat sebelum shubuh ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Saw bersabda ; "Dua rakaat fajar (sebelum shalat shubuh) adalah lebih baik dari pada dunia dan seisinya". [Shahih. HR Muslim 6/725, Ahmad 6/50, 149, 265, An-Nasai 3/352 dan didalam Al-Kubra 1/458, Tirmidzi 2/416].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aisyah berkata; "Tidak ada shalat sunnah yang nabi Saw lebih perhatikan dibanding shalat 2 rakaat fajar". [Shahih. HR Bukhari 3/1182, 6/63, An-Nasai 3/251 dan didalam Al-Kubra 1/457, Abu Dawud 2/1253].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua hadits diatas menunjukkan akan besarnya keutamaan shalat sunnah 2 rakaat fajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;[Waktunya]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Waktu shalat sunnah 2 rakaat shubuh adalah setelah terbit fajar, dan disunnahkan dikerjakan diawal fajar. Dalil :&lt;br /&gt;Dari Hafsah Ra, ia berkata : Bahwasanya Rasulullah Saw apabila tampak baginya cahaya fajar beliau shalat dua rakaat [Shahih. HR.Muslim 6/723, Ahmad 2/11, An-Nasai 3/252 dan Ibnu Majah 1/1143].&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Sifat shalat sunnah dua rakaat shubuh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;[1]. Bersifat ringan [tidak disunnahkan memanjangkan bacaan].&lt;br /&gt;&gt; Dari Aisyah Ra. Ia berkata: "Adalah Rasulullah Saw shalat malam 13 rakaat, kemudian apabila beliau mendengar azan shubuh beliau shalat 2 rakaat yang ringan" [Shahih. HR Bukhari 3/1164, Ahmad 6/177, An-Nasai  di dalam Al-Kubra 1/420, Abu Dawud 2/1339].&lt;br /&gt;&gt; Dari Aisyah Ra. Ia berkata : "Adalah Nabi Saw meringankan 2 rakaat sebelum shubuh, sampai-sampai aku ingin mengatakan : Apakah beliau membaca Ummul- Kitab (Al-Fatihah)". [Shahih. HR Bukhari 3/1165, Ahmad 6/40, 49, 100, 172, 164, 186, 235, Muslim 6/724, An-Nasai 2/945 dan, Abu Dawud 2/1255].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Membaca Surat Al-Ikhlas dan Al-Kafirun dalam dua rakaat tersebut.&lt;br /&gt;&gt; Dari Abu Hurairah Ra. : "Adalah Rasulullah Saw membaca di dua rakaat fajar (Qul-Yâ-ayyuhal Kâfirun) dan (Qul-Huwallahu Ahad)". [Shahih. HR Muslim 6/727, Ahmad 1/230, 231, An-Nasai didalam Al-Mujtaba' 2/943 dan didalam Al-Kubra 1/1016, Abu Dawud 2/1259].&lt;br /&gt;&gt; Dari Ibnu umar Ra. : "Aku pernah mengawasi (memperhatikan) Rasulullah Saw selama sebulan, dan adalah beliau membaca didua rakaat sebelum fajar  fajar (Qul-Yâ-ayyuhal Kâfirun) dan (Qul-Huwallahu Ahad)". [Shahih. Ahmad 2/94, Tirmidzi 2/417, Ibnu Majah 1/1149, Ibnu Hibban 4/2459]. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Idhthija' [berbaring diatas rusuk kanan] setelah shalat sunnah 2 rakaat shubuh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ulama berbeda pendapat dalam enam pendapat dalam menentukan hukum idhthija' setelah shalat sunnah 2 rakaat shubuh. Dan yang kuat menurut kebanyakan para ulama bahwa idhthija' adalah di sunnahkan. Dalil :&lt;br /&gt;&gt; Dari Aisyah Ra. Ia berkata : " Adalah Nabi Saw apabila telah selesai shalat [sunnah] dua rakaat fajar, beliau berbaring diatas lambung kanannya (idhthija')". &lt;br /&gt;[Shahih. HR Bukhari 3/1160, Ahmad 6/48, 85, 121, 132, 254, An-Nasai 3/1761 dan didalam Al-Kubra 1/1455, Ibnu Majah 1/1198].&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;Adapun pendapat yang mengatakan wajib adalah lemah. Sedang dalil yang dijadikan sandaran bagi mereka yang berpendapat wajib adalah : Di riwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata : " Rasulullah Saw bersabda : Apabila seseorang dari kamu telah shalat dua rakaat sebelum shalat shubuh  maka hendaklah ia berbaring diatas lambung kanannya". [HR. Abu Dawud 2/1261, Baihaqi di dalam Al-Kabir 3/45, dan Tirmidzi 2/420].&lt;br /&gt;Ibnul-Qayyim berkata dalam mengomentari hadits ini : "Aku mendengar Ibnu Taimiyyah berkata : Hadits ini adalah bathil, tidak shahih, hadits yang shahih dari Rasulullah Saw adalah fi'il (perbuatan) bukan perintah melaksanakan. Adapun hadits yang memerintahkan melakukannya (idhthija') adalah diriwayatkan oleh Abdul Wâhid Ibnu Ziyâd secara berkesendirian (Zâdul Ma'ad 1/318, 319).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Idhthija' lebih utama dilakukan di rumah&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Ibnu Hajar berkata : Sebagian shalaf berpendapat bahwa idhthija' disunnahkan di rumah bukan dimasjid, hal tersebut diceritakan dari Ibnu Umar, dan dikuatkan oleh sebagian syaikh kami, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau melakukannya di masjid". [Al-Fath 3/53].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di makruhkan shalat sunnah selain shalat sunnah shubuh setelah fajar terbit&lt;br /&gt;Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian membolehkan shalat sunnah lain selain shalat sunnah fajar setelah fajar terbit dan sebagiannya lagi memakruhkan. Dan pendapat yang kuat adalah Makruh. Dalil :&lt;br /&gt;&gt; Dari Hafsah Ra. Ia berkata : "Adalah rasulullah saw apabila terbit fajar beliau tidak shalat melainkan dua rakaat yang ringan (shalat sunnah shubuh). [Shahih.Muslim 6/723, An-Nasai didalam Al-Mujtaba'  1/83, 3/255 dan didalam Al-Kubra 1/1559, Ahmad 6/284].&lt;br /&gt;&gt; Dari Ibnu Umar Ra. Ia berkata : "Bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : Tidak ada shalat setelah fajar melainkan dua sujud [shalat sunnah shubuh). [ Shahih dengan syawahid-syawahidnya, Tirmidzi 2/419, Ibnu Nasr Al-Marwadzi didalam "Qiyâm Al-Lail" 1/191, Ibnu Majah 1/235, Ad-Dâraqutny didalam As-Sunan 2/419, dan Baihaqy didalam Al-Kabîr 2/465].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Shalat sunnah 2 rakaat shubuh setelah Qamat (iqamah) dikumandangkan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tidak dibenarkan memulai shalat sunnah shubuh setelah iqamah dikumandangkan.&lt;br /&gt;&gt; Dari Abu Hurairah Ra. Ia berkata : Apabila iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat melainkan shalat wajib" [Shahih. HR. Muslim 1/710, Abu Dawud 2/1266, Tirmidzi 2/421 dan Ibnu Majah 1/1151].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan&lt;br /&gt;Ulama berbeda pendapat jika seseorang tengah melaksanakan shalat sunnah, lalu iqamah dikumandangkan. Sebagian berpendapat, shalat sunnahnya segera dihentikan dengan dalil: "Apabila iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat melainkan shalat wajib". Sedang sebagian ulama lagi berpendapat shalat sunnahnya harus disempurnakan tidak boleh dihentikan, mereka berhujjah dengan keumuman firman Allah Swt : "Artinya; Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian" [QS. Muhammad 33].&lt;br /&gt;Dan yang kuat adalah apa yang disebutkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin dibawah ini :&lt;br /&gt;"Yang kami lihat dalam permasalah ini adalah, apabila anda tengah berada dirakaat kedua maka sempurnakanlah shalat sunnah itu dengan shalat yang ringan, sedang jika anda tengah berada dirakaat pertama maka hentikanlah [shalat sunnah anda]. Sandaran kami adalah sabda Rasulullah Saw : "Barangsiapa yang mendapatkan 1 (satu) rakaat dari shalat maka ia telah mendapatkan shalat tersebut". &lt;br /&gt;Nah, orang yang telah menyelesaikan satu rakaat sebelum qamat didirikan, berarti ia telah mendapatkan satu rakaat shalat dari shalat sunnah tersebut, dan ia telah selamat  dari pertentangan, maka ia telah teranggap mendapatkan shalat karena telah mendapatkan satu rakaat sebelum larangan tersebut (yaitu tidak boleh shalat setelah qamat didirikan), maka hendaklah ia menyempurnakannya dengan rakaat yang ringan.&lt;br /&gt;Adapun jika ia berada di rakaat yang pertama sekalipun itu ada pada sujud yang kedua, maka hendaknya ia menghentikan (memutuskan) shalatnya, karena shalatnya itu belum lagi sempurna dan ia belum membereskan satu rakaat sebelum larangan dari shalat sunnah (setelah qamat didirikan), dengan cara seperti ini, maka semua dalil-dalil terkumpulkan. [Syarhul Mumti' 4/238].&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Meng-qhada shalat sunnah shubuh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bagi orang yang luput atau terlalai dari shalat sunnah dua rakaat shubuh (karena ketiduran misalnya), maka ia dibenarkan mengqhada' (menggantikannya) setelah shalat shubuh. Karena mengqadha shalat sunnah adalah shah keberadaannya didalam sunnah. Dalil :&lt;br /&gt;&gt; Rasulullah Saw bersabda : "Barangsiapa yang lupa melaksanakan shalat maka hendaklah ia melaksanakannya kapan saja ia mengingatnya" Ibnu Hazm berkata : Hadits ini mencakup pada shalat wajib dan shalat sunnah, demikian juga pendapat imam syafi'i.&lt;br /&gt;&gt; Imam Syaukani berkata didalam kitabnya Sailul Jarrar : Telah Valid keberadaannya dari Rasulullah Saw , bahwasanya beliau pernah luput (tidak mengerjakan) dua rakaat setelah dhuhur lalu keduanya di Qadha setelah shalat ashar (lihat hadits Bukhari 1233), begitu juga valid keberadaanya bahwa Rasulullah saw memerintahkan bagi orang yang luput witir dimalam hari hendaknya mengqhada'nya disiang hari (lihat hadits Abu dawud 1431, Tirmidzi 465, Ibnu Majah 1188, Ahmad 3/44 Hâkim 302).&lt;br /&gt;Aku berkata; Jika Rasulullah Saw mengqadha' shalat Ashar dan memerintahkan juga mengqadha witir, maka shalat sunnah shubuh adalah lebih utama untuk diqadha'.  Rasulullah saw bersabda : "Shalat sunnah dua rakaat shubuh adalah lebih baik dari pada dunia dan seisinya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Shalat Sunnah Dhuhur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;[ 4 rakaat sebelum dhuhur ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah Ra. Ia berkata : " Bahwasanya Nabi Saw tidak meninggalkan 4 rakaat sebelum dhuhur dan dua rakaat sebelum shubuh" [Shahih. HR Bukhari 3/1182, Ahmad 6/63, An-Nasai 3/251 dan didalam Al-Kubra 1/457 dan Abu Dawud 2/1253].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan boleh juga dicukupkan hanya dua rakaat sebelum dhuhur, dalil :&lt;br /&gt;Dari ibnu Umar, ia berkata : "Saya hapal dari nabi Saw , 10 rakaat (sunnat) ; 2 rakaat sebelum shalat dhuhur….Al-Hadits. [Bukhari 3/1180].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;[ 2 rakaat setelah dhuhur ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar Ra. Ia berkata : "Saya hapal dari nabi Saw , 10 rakaat (sunnat) ; 2 rakaat sebelum shalat dhuhur dan 2 rakaat setelahnya….Al-Hadits. [Bukhari 3/1180].&lt;br /&gt;Jumlah dua rakaat ini boleh juga ditambah dengan dua rakaat lagi, dengan rincian dua rakaat yang pertama adalah sunnah Muakkadah (Rawatib) sedang dua rakaat terakhir adalah sunnah yang bukan muakkadah. Dalil :&lt;br /&gt;Rasulullah Saw bersabda : "Barangsiapa yang shalat 4 rakaat sebelum dhuhur dan 4 rakat setelahnya niscaya Allah mengharamkan kulitnya (tersentuh) dari api neraka" [Shahih. Ahmad didalam Musnadnya 6/325, Baihaqy didalam Al-Kabir 2/473, An-Nasai didalam Al-Kubra 1/1480].&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Tata cara sholat sunnah empat rakaat sebelum dan sesudah dzuhur&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Sholat dilakukan dengan dua salam, yaitu bersalam setiap selesai dua raka'at, Dalil:&lt;br /&gt;&gt;Dari Ibnu Umar, ia berkata : Rasulullah Saw bersabda " Sholat malam dan siang itu adalah dua-dua raka'at.[Ahmad 2/26, An-Nasa'I didalam Al-Mujtaba' 3/227, dan di dalam Al-Kubra 1/472, Abu Daud 2/ 1295, Baihaqi 2/ 487, Termidzi 2/297, Ibnu Majah 2/ 1322, Ad- Darimi 1/1458.]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&gt;Dari Ibnu Umar ra ; Saya hapal dari Nabi Saw sepuluh raka'at (sunnah), dua raka'at sebelum dzuhur, dan dua raka'at sesudahnya (Shahih, H.R Bukhari 3/ 1180 )&lt;br /&gt;Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Saw. Sholat sunnah di siang hari dengan dua-dua raka'at. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Mengqadha Sholat Sunnah Dzuhur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang tidak sempat mengerjakan sholat sunnah sebelum atau sesudah sholat dzuhur, maka ia diperbolehkan mengqadhanya setelah sholat ashar. Dalil :&lt;br /&gt;Dari Abi Salmah, bahwasannya ia bertanya kepada Aisyah ; Tentang sholat sunnah yang Rasulullah Saw. Pernah lakukan setelah Ashar. Aisyah menjawab : "Adalah Rasulullah Saw melakukan sholat sunnah itu sebelum Ashar ( Yaitu sholat sunnah dua raka'at setelah dzuhur, penj ) kemudian beliau disibukkan dengan sesuatu hal, atau lupa melakukannya, maka Rasulullah Saw. Melakukannya ( mengqadha ) setelah Ashar (Shahih H.R. Muslim 6/335 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sholat yang dilakukan setelah Ashar ini adalah tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang sholat setelah sholat Ashar, yaitu hadits : Tidak ada sholat setelah shubuh hingga terbit matahari, dan tidak ada sholat setelah ashar sehingga matahari terbenam ( Muttafaq Alaih ) karena maksud dari larangan hadits diatas adalah sholat yang tidak memiliki sebab, adapun sholat yang memiliki sebab maka hal tersebut diperbolehkan. Imam Nawawi berkata :" Bahwasannya larangan melaksanakan sholat pada waktu-waktu ini  (waktu terlarang) itu tidak lain adalah sholat-sholat yang tidak memiliki sebab, adapun yang memiliki sebab, maka hal tersebut di makruhkan ( Majmu' 4/ 170 ) .&lt;br /&gt; Kemudian Imam Nawawi menyebutkan sholat- sholat yang memiliki sebab tersebut adalah :" Sholat yang terlalai ( baik itu sholat Fardlu atau sholat Sunnah ), sholat jenazah, sujud tilawah, sujud sukur, sholat Khusuf, Thawaf, dan setelah berwudlu ". Pendapat ini juga di rajihkan oleh Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnul Qayyim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;[ Tidak Ada Sholat Sunnah Dua Raka'at Sebelum Ashar ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada sholat Sunnah Rawatib sebelum Ashar karena tidak terdapat hadits Shohih yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw pernah menganjurkan atau melakukannya. Jika pun ada, maka hadits tersebut adalah lemah. Salah satu diantara Hadits lemah tersebut adalah : Rasulullah Saw bersabda : "Semoga Allah merahmati seseorang yang sholat empat rakaat sebelum Ashar " ( lemah ).&lt;br /&gt;Namun jika seseorang melakukan sholat dua raka'at sebelum ashar dan tidak menganggapnya sebagai sholat Sunnah Rawatib, maka hal tersebut tidak boleh diingkari, sebab terdapat dalam Hadits shohih yang menyebutkan : Diantara dua Adzan ( yaitu Adzan dan Iqamah ) ada sholat ( sunnah ). &lt;br /&gt;Adapun sholat Sunnah setelah Ashar, adalah tidak terdapat di dalam Sunnah, kecuali jika seseorang luput dari sholat Sunnah setelah Dzuhur lalu di gantikan ( di Qadla' ) setelah Ashar. ( Lihat pembahasan sebelumnya ).&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Sholat Sunnah Maghrib&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;[ Dua Raka'at setelah Maghrib ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&gt;Dari Ibnu Umar ra : " Aku menghafal dari Nabi Saw. Sepuluh raka'at sunnah ( diantaranya ) dua raka'at setelah Maghrib di rumahnya. ( Shahih )&lt;br /&gt;&gt; Dari Ummu Habibah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda : " Barangsiapa yang shalat sehari semalam 12 rakaat  niscaya dibuatkan baginya satu rumah didalam syorga, (yaitu) 4 rakaat sebelum dhuhur dan 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum fajar (shubuh)". [Shahih dengan syawahid-syawahidnya, Tirmidzi 2/415, syarhus-Sunnah 2/866, dan lihat juga hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 4/730].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Surah Yang Dibaca Rasulullah Saw. Didalam Dua Raka'at Tersebut&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar ra : Bahwasannya Rasulullah Saw pernah membaca di dua raka'at sebelum fajar dan dua raka'at setelah maghrib sebanyak lebih dari dua puluh kali, atau lebih dari sepuluh kali adalah ( Qul yâ  Ayyuhal Kâfirûn ) dan  ( Qul Huallahu Ahad ).[ Shahih Riwayat Ahmad 2/94, Termidzi 2/ 417, Ibnu Majah 1/ 1149, Ibnu Hibban 6/ 2459 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun sholat raka'at sebelum maghrib, tidak teranggap sebagai sholat sunnah Rawatib, namun kedua raka'at tersebut boleh dikerjakan, Dalil&lt;br /&gt;&gt;Dari Abdullah Al Mazni, bahwasannya Rasulullah saw bersabda " Sholatlah kalian sebelum Magrib dua raka'at " Kemudian beliau berkata " Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua raka'at " kemudian berkata yang ketiga kalinya " bagi yang mau "[Shahih Ahmad didalam Al Musnadnya 5/ 55, Bukhari 3/1183, Abu Daud 2/ 1281 ]&lt;br /&gt;&gt;Anas ra berkata Rasulullah Saw pernah melihat kami sholat ( Dua raka'at sebelum Maghrib ) beliau tidak memerintahkan dan tidak juga melarang kami ( Muslim 6/ 836)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Shalat Sunnah Isya' &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;[ 2 rakaat setelah Isya ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&gt; Dari Ibnu Umar ra : " Aku menghafal dari Nabi Saw. Sepuluh raka'at sunnah ( diantaranya ) dua raka'at setelah isya ( Shahih )&lt;br /&gt;&gt; Dari Ummu Habibah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda : " Barangsiapa yang shalat sehari semalam 12 rakaat  niscaya dibuatkan baginya satu rumah didalam syorga, (yaitu) 4 rakaat sebelum dhuhur dan 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum fajar (shubuh)". [Shahih dengan syawahid-syawahidnya, Tirmidzi 2/415, syarhus-Sunnah 2/866, dan lihat juga hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 4/730].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang shalat sunnah sebelum isya bukanlah bagian dari sunnah rawâtib malainkan shalat sunnah yang biasa. Dalil :&lt;br /&gt;Rasulullah saw bersabda : "Antara azan (yaitu antara antara azan dan qamat) ada shalat, antara azan ada shalat, dan beliau berkaya tang ketiga kalinya : bagi yang mau (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;[Shalat sunnah Rawatib lebih utama dilakukan di Rumah]&lt;br /&gt;Shalat sunnah di sunnahkan dilakukan di rumah, karena Rasulullah Saw banyak melakukan hal tersebut. Bahkan beliau sangat menganjurkannya. Anjuran itu diantaranya :&lt;br /&gt;[1]. Shalatnya seseorang dirumahnya adalah lebih baik dari pada shalatnya di masjidku ini, kecuali shalat wajib. (Abu Dawud 144, Syarhussunnah lil Baghawi 4/130).&lt;br /&gt;[2]. Dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw, bersabda; "Jadikanlah sebagian dari shalat-shalat kalian (shalat sunnah,pen) di rumah dan janganlah kalian menjadikannya (rumah) sebagai kuburan. [Bukhari 1/432, dan Muslim 1/77].&lt;br /&gt;Imam Nawawi berkata : Dorongan serta anjuran untuk shalat sunnah dirumah tidak lain agar shalatnya lebih tersembunyi dan jauh dari Riya'.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Shalat Sunnah Jumat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;[Shalat sunnah dua rakaat qabliyah  (sebelum) Jumat]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Shalat jumat tidak memiliki sunnah qabliyah (dua rakaat sebelum shalat jumat) yang ada hanyalah shalat sunnah tahiyyatul masjid dan shalat sunnah "intidhar" yaitu seseorang masuk kedalam masjid dalam waktu kapan saja pada hari jumat lalu melaksanakan shalat sunnah dengan rakaat yang tidak terbatas dan dihentikan ketika khatib naik ke mimbar.&lt;br /&gt;Adapun seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu ketika mereka sudah duduk didalam masjid setelah melaksanakan tahiyyatul masjid, lalu tiba waktu azan jumat dan setelah azan mereka semua berdiri untuk melaksanakan sunnah qabliyah jum'at adalah tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah saw.&lt;br /&gt;Karena tidak terdapat didalam hadits shahih, baik itu perkataan atau perbuatan Rasulullah saw melakukan hal yang demikian, dan sangat keliru jika menganalogikan (menyamakan) antara shalat jumat dengan shalat dhuhur karena diantara keduanya terdapat perbedaan yang sangat jelas. Diantaranya : Shalat jum'at memiliki hukum-hukum yang khusus (seperti waktu, bilangan jamaah, khatib, tidak boleh diqadha',dll) yang tidak ada pada shalat dhuhur.&lt;br /&gt;Jika ada yang berkata bahwa jum'at adalah dhuhur yang diringkas, maka perkataannya tersebut menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, dan semakin memperjelas ketidak bolehannya. Karena, rasulullah Saw selama mengqasar (meringkas) shalatnya didalam perjalanan beliau tidak pernah shalat sunnah sebelum atau sesudahnya.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;[Shalat sunnah 2 atau 4 rakaat setelah Jumat]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Terdapat didalam hadits shahih yang menerangkan adanya shalat sunnah setelah shalat jumat, dan jumlah bilangannya adalah 2 atat 4 rakaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;dalil 2 rakaat&gt;&lt;br /&gt;&gt;"Adalah Nabi Saw shalat 2 rakaat setelah Jum'at (shahih Bukhari 1/1112, Muslim 2/882).&lt;br /&gt;&gt; Dari Abdullah Bin Umar : "Bahwasanya apabila ia selesai shalat jum'at ia pergi lalu shalat dua rakaat di rumahnya, kemudian ia berkata : "Adalah Rasulullah Saw melakukan demikian". (Muslim 2/882).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;dalil 4 rakaat&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Saw bersabda; Apabila seseorang dari kalian telah melaksanakan shalat jumat, maka hendaklah ia shalat sesudahnya 4 rakaat (Muslim 2/881).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa ulama ada yang merinci, jika shalatnya sunnahnya dilakukan dirumah maka jumlahnya dua rakaat (dalil, lihat hadits dua rakaat) dan jika dilakukan dimasjid maka jumlahnya 4 rakaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum shalat sunnah rawâtib bagi musafir (yang didalam perjalanan)&lt;br /&gt;Bagi musafirdiperbolehkan shalat sunnah rawâtib , dan diperbolehkan juga untuk tidak mengerjakannya. Namun Rasulullah saw sendiri didalam perjalanannya beliau tidak pernah melaksanakan shalat sunnah rawâtib kecuali dua rakaat fajar (shalat sunnah shubuh).&lt;br /&gt;Adapun alasan bolehnya melaksanakan shalat rawâtib selain shubuh adalah perbuatan shahabat. Dimana Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa banyak shahabat-shabat Rasulullah Saw yang melakukan shalat sunnah Rawâtib didalam perjalanan mereka. Mereka adalah : Umar bin Khattab, Ali, Ibnu Mas'ud, Anas, Ibnu Abbas, Abi Dzar serta beberapa jamaah dari Tabi'in dan ini adalah pendapat Mâlik, Syafi'I, Ishâq, Abi Tsaur dan Ibnu Mundzier (Mughni 3/156).&lt;br /&gt;Adapun shalat sunnah diluar sunnah rawâtib yang biasa disebut dengan shalat sunnah muthlaq (seperti Tahajjud, witir, dhuha dan sebagainya) adalah disukai (dianjurkan). Dalil :&lt;br /&gt;&gt; Dari Amir Bin Rubaiah, ia berkata : Bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah saw shalat sunnah malam (qiyam al-lail) didalam safar, dan beliau (shalat) diatas kendaraanya . (Bukhari 5/1104 dan Muslim 1/701) &lt;br /&gt;&gt; Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata : Bahwasanya Rasulullah Saw pernah berwitir diatas kendaraannya. (Bukhari 5/1095 dan Muslim 1/700) &lt;br /&gt;&gt; Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: "Tidak ada seorangpun yang menceritakan kepada kami bahwasanya ia melihat Rasulullah saw shalat dhuha selain Ummu Hâni'. Ia menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw pada hari Fathul Makkah (pembebasan Makkah) mandi dirumahnya (ummu Hani'), lalu shalat 8 rakaat, dan aku tidak pernah melihat Rasulullah saw shalat seringan itu, tetapi beliau tetap menyempurnakan ruku' dan sujud. (Shahih Bukhari 5/1103, Muslim 1/719).&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;[Shalat Sunnah diatas kendaraan : Mobil, pesawat, dll]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Ulama sepakat bahwa seorang musafir dibenarkan shalat sunnah diatas kendaraan. Dalil :&lt;br /&gt;&gt; Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata: Adalah Rasulullah Saw shalat sunnah diatas kendaraannya kearah mana saja kendaraan itu menghadap dan beliau juga berwitir diatasnya, tetapi beliau tidak shalat wajib diatas (kendaraan) nya. [Shahih Bukhari 3/1098, Muslim 1700).&lt;br /&gt;&gt; Dari Jabir bin Abdullah ia berkata : Bahwasanya Rasulullah Saw pernah shalat diatas kendaraannya menghadap kearah masyriq (timur), apabila beliau hendak shalat wajib beliau turun (dari kendaraan) lalu menghadap kearah kiblat. [Shahih Bukhari 3/1099].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun yang menjadi pertanyaan, apakah seseorang yang shalat diatas kendaraan, ketika bertakbiratul ihram (takbir hendak memulai shalat)  diharuskan menghadap kekiblat ?&lt;br /&gt;Jawab : Tidak ada keharusan (baca; wajib) menghadap kekiblat ketika hendak bertakbiratul ihram. Karena keumuman khabar yang diriwayatkan oleh shahabat, bahwa Rasulullah Saw menghadap kemana ontanya menghadap (lihat hadits ibnu Umar diatas). Tetapi, lebih disukai jika permulaan shalat itu (takbiratul ihram) dimulai dengan menghadap kekiblat. Dalil : Dari Anas bin Malik ra, ia berkata : "Sesungguhnya Rasulullah Saw apabila didalam perjalanan dan beliau hendak shalat sunnah, beliau menghadapkan ontanya ke kiblat, lalu bertakbir" (Hadits hasan. Abu Dawud 2/1225, Ahmad 3/203 dan Ibnu Abi Syaibah 2/494).&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;[Shalat sunnah dua rakaat di masjid bagi yang tiba dari perjalanan (musafir)]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;[1] dari Jabir bin Abdullah ia berkata: "Rasulullah Saw membeli onta dariku, tatkala (aku) tiba diMadinah, Rasulullah Saw memerintahkanku ke Masjid, lalu aku shalat dua rakaat. [Shahih Bukhari 6/3087, Muslim 1/710].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Dan dalam riwayat lain disebutkan : Rasulullah saw berkata kepada Jabir yang baru tiba di Madinah: " kamu baru tiba ? Aku berkata ; "ya". Rasulullah saw bersabda: Tinggalkan ontamu, dan masuklah (kedalam Masjid) dan shalat dua rakaat. Jabir berkata : Lalu aku masuk, shalat, dan kemudian pulang [Shahih Bukhari 4/2097 dan Muslim 6/3088].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Dari Ka'ab bin Malik : Adalah rasulullah Saw apabila tiba (dari perjalanan) beliau pertama kali masuk kemasjid, lalu shalat dua rakaat, kemudian beliau duduk didalamnya" [Shahih Bukhari 6/3088, Muslim 1/716].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Nawawi berkata: Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa disukai shalat dua rakaat dimasjid bagi orang yang baru tiba dari perjalanannya, shalat dua rakaat ini maksudnya adalah bagi yang datang dari perjalanan, bukan dimaksudkan dengan tahiyyatul masjid, hadits-hadits yang disebutkan diatas adalah sangat jelas (sharih) terhadapa apa yang saya sebutkan. (syarah shahih Muslim 5/341).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hamdulillah Rabbil Alamin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-4221977185656257210?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/4221977185656257210/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/shalat-shalat-nawafil.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/4221977185656257210'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/4221977185656257210'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/10/shalat-shalat-nawafil.html' title='Shalat Nawafil'/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-3511443473798287330</id><published>2009-07-11T22:38:00.000-07:00</published><updated>2009-07-11T22:47:34.684-07:00</updated><title type='text'>Adabul Mufrad</title><content type='html'>ADABUL MUFRAD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-1: Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya.” [QS. Al-Ankabût: 8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Telah menceritakan kepada kami Abul Walîd, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: Al-Walîd bin Al-'Aizâr telah mengabarkan kepadaku, ia berkata: Aku pernah mendengar Abu Amr Asy-Syaibâni berkata, “Pemilik rumah ini -sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke rumah Abdullah- berkata kepadaku, ‘Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Amal apakah yang paling dicintai Allah-Azza wa Jalla-?” Beliau bersabda, “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya, “Kemudian apa?” Beliau bersabda, “Berbuat baik kepada orang tua.” Aku bertanya, “Kemudian apa?” Beliau bersabda, “Jihad di jalan Allah.” Rasulullah menyampaikannya kepadaku, sekiranya aku meminta tambahan kepadanya, maka niscaya beliau akan menambahnya untukku.” &lt;br /&gt;2. (ث 1)() - Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya'la bin 'Athâ`, dari bapaknya, dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Ridha Tuhan ada didalam keridhaan bapak, dan murka Tuhan ada didalam kemurkaan bapak."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke- 2: Berbuat Baik Kepada Ibu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Telah menceritakan kepada kami Abu 'Âshim, dari Bahz bin Hakîm, dari bapaknya, dari kakeknya. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti?" Beliau bersabda, "Ibumu." Aku bertanya lagi, "Kepada siapa aku harus berbakti?" Beliau bersabda, "Ibumu." Lalu aku bertanya, "Kepada siapa aku harus berbakti?" Beliau bersabda, "Ibumu."  Aku bertanya, "Kepada siapa aku harus berbakti?" Beliau bersabda, "Kepada bapakmu, kemudian kepada kerabat yang terdekat, lalu kerabat yang terdekat lagi." &lt;br /&gt;4.  (ث 2) - Telah menceritakan kepada kami Sa'îd bin Abi Maryam, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far bin Abi Katsîr, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam, dari 'Athâ` bin Yasâr, dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang laki-laki mendatanginya lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah meminang seorang wanita, namun ia enggan menikah denganku. Lalu orang lain meminangnya dan ia mau menikah dengannya. Aku cemburu padanya [wanita tersebut] lalu aku membunuhnya. Apakah masih ada (jalan) taubat untukku?" Ibnu Abbas berkata, "Ibumu masih hidup?" Dia menjawab, "Tidak." Ibnu Abbas berkata, "Bertaubatlah kepada Allah Azza wa Jalla dan mendekatlah kepada-Nya semampumu." Lalu aku ['Athâ` bin Yasâr] menjumpai Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya, "Mengapa engkau bertanya tentang kehidupan ibunya?" Ibnu Abbas menjawab, "Aku tidak mengetahui suatu amal yang lebih dekat kepada Allah Azza wa Jalla dari pada berbakti kepada ibu."   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-3: Berbuat Baik Kepada Bapak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Wuhaib bin Khâlid, dari ibnu Syubrumah, ia berkata: Aku pernah mendengar Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, ia berkata: Ditanyakan [kepada Rasulullah], "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti?" Beliau bersabda, "Ibumu." Ia bertanya, 'Kemudian siapa?" Beliau bersabda, "Ibumu." Ia bertanya, "Kemudian siapa?" Beliau bersabda, "Ibumu." Ia bertanya, "Kemudian siapa?" Beliau bersabda, "Bapakmu." &lt;br /&gt;6. Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayyûb, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Zur'ah, dari Abu Hurairah, "Seorang laki-laki datang menemui Nabiyullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu berkata, "Apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Beliau bersabda, "Berbaktilah kepada ibumu." Kemudian ia kembali [dan bertanya], lalu Nabi bersabda, ''Berbaktilah kepada ibumu." Kemudian ia kembali lagi [dan bertanya], lalu Nabi bersabda, "Berbaktilah kepada ibumu." Kemudian ia kembali untuk yang keempat kalinya, lalu Nabi bersabda, "Berbaktilah kepada ibumu." Lantas ia kembali untuk yang kelima kalinya, lalu Nabi bersabda, "Berbaktilah kepada bapakmu." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-4: Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Sekalipun Keduanya Berbuat Dzalim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. (ث 3) - Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammâd-dan ia adalah ibnu Salamah- Dari Sulaiman At-Taimi, dari Sa'îd Al-Qaisi, dari ibnu Abbas, ia berkata, "Tidak ada seorang muslim pun yang masih memiliki kedua orang tua yang muslim dan selalu berbakti kepada keduanya, kecuali Allah akan membukakan baginya dua pintu surga. Bila orang tuanya tinggal seorang, maka yang dibuka [pintu surga] juga satu. Dan apabila ia membuat marah salah satu dari keduanya, maka Allah tidak akan tidak akan meridhainya sampai orang tuanya itu meridhai [memaafkan]nya. Ada yang bertanya, "Walaupun keduanya berbuat dzalim terhadapnya?" Ia berkata, "Walaupun keduanya berbuat dzalim terhadapnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-5: Berkata Lemah Lembut Kepada Kedua Orang tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. (ث 4) - Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ismâil bin Ibrâhim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ziyâd bin Mikhrâq, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Thaisalah bin Mayyâs, ia berkata, "Dahulu aku pernah bersama orang-orang Najdah, lalu aku terjatuh pada beberapa perbuatan dosa yang aku menganggapnya sebagai dosa-dosa besar. Lalu hal itu aku laporkan kepada Ibnu Umar. Beliau berkata, "Dosa-dosa apakah itu?" Aku menjawab, "Dosa ini dan itu." Beliau berkata, "Itu tidak termasuk dosa-dosa besar. Dosa-dosa besar itu ada sembilan; Menyekutukan Allah, membunuh orang, lari dari medan perang, menuduh wanita mukminah berzina, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melakukan kejahatan di masjid [Al-Haram/Ka'bah], orang yang suka menghina, dan membuat kedua orang tua menangis disebabkan karena kedurhakaan." Ibnu Umar berkata kepadaku, "Apakah kamu ingin berlepas dari neraka, dan masuk kedalam surga?" Aku berkata, "Demi Allah, aku menginginkannya!" Beliau berkata, "Apakah  orang tuamu masih hidup?" Aku berkata, "Ibuku ada bersamaku." Beliau berkata, "Demi Allah, sekiranya engkau bertutur lemah lembut kepadanya dan memberinya makan niscaya engkau masuk surga, selama dosa-dosa besar tersebut dijauhi." &lt;br /&gt;9.  (ث 5) - Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyân dari Hisyâm bin 'Urwah dari bapaknya: Allah Ta'ala berfirman, "Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang" [QS. Al-Isrâ': 24]. Ia berkata, "Kamu jangan enggan [memberikan] sesuatu yang disukai oleh keduanya."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-6: Membalas Jasa Kedua Orang Tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Telah menceritakan kepada kami Qabîshah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyân, dari Suhail bin Abi Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Seorang anak tidak akan bisa membalas [jasa] kedua orang tuanya kecuali bila ia menjumpai mereka dalam keadaan menjadi budak, lalu dibelinya untuk dimerdekakan." &lt;br /&gt;11. (ث 6) - Telah menceritakan kepada kami Âdam, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa'îd bin Abi Burdah, ia berkata, "Aku pernah mendengar bapakku bercerita, bahwa ibnu Umar pernah menyaksikan seorang laki-laki dari Yaman thawaf di Baitullah sambil menggendong ibunya di belakang punggungnya seraya berkata:&lt;br /&gt;Sesungguhnya aku ini adalah unta yang hina baginya&lt;br /&gt;Apabila unta-untanya dibuat panik maka aku tidak ikut panik&lt;br /&gt;Kemudian ia berkata, "Wahai ibnu Umar! Apakah engkau melihatku telah membalas jasanya?" Ibnu Umar berkata, "Belum, bahkan tidak sebanding dengan satu tarikan nafas [yang dirasakan ibu ketika hamil dan melahirkan]." Lalu ibnu Umar thawaf kemudian mendatangi maqam [Ibrahim] lantas shalat dua rakaat, kemudian berkata, "Wahai Ibnu Abi Musa, sesungguhnya setiap dua rakaat [shalat] dapat menghapus  dosa-dosa yang ada sebelumnya." &lt;br /&gt;12. (ث 7) - Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shâlih, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Laits, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Khâlid bin Yazîd, dari Sa'îd bin Abi Hilâl, dari Abu Hâzim, dari Abu Murrah maula [mantan budak] Abu 'Uqail, bahwa Abu Hurairah pernah diangkat oleh Marwân untuk memimpin di wilayah DzulHulaifah. Di DzulHulaifah sana, Abu Hurairah tinggal disebuah rumah sedang ibunya tinggal dirumah yang lain. Ia [Abu Murrah] berkata, "Apabila Abu Hurairah hendak keluar rumah, ia berhenti di depan pintu ibunya, sambil berkata, "Assalâmu 'Alaiki Yâ Ummatâh! wa Rahmatullâhi wa Barakâtuhu [Semoga keselamatan, rahmat, dan limpahan berkah Allah bagimu, wahai ibuku!]" Lalu si ibu berkata, "Wa 'Alaika Yâ Bunayya wa Rahmatullâhi wa Barakâtuhu [Bagimu juga wahai anakku, keselamatan, rahmat, dan limpahan berkah dari Allah]." Abu Hurairah berkata, "Semoga Allah merahmatimu sebagaimana engkau mengasuhku di waktu kecil." Sang ibu berkata, "Semoga Allah merahmatimu sebagaimana engkau berbakti kepadaku sewaktu kamu besar [saat ini]." Dan apabila hendak masuk rumah, Abu Hurairah berbuat yang sama saat keluar rumah." &lt;br /&gt;13.  Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyân, dari 'Athâ` bin As-Sâib, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam seraya berbai'at kepadanya untuk berhijrah, dan ia meninggalkan kedua orang tuanya dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah bersabda, "Kembalilah kepada keduanya, lalu buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis."  &lt;br /&gt;14. (ث 8) - Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Syaibah, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku ibnu Abi Al-Fudaik, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Musa dari Abu Hâzim, bahwa abu Murrah –mantan budak ummu Hâni binti Abu Thâlib- pernah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menunggang binatang bersama Abu Hurairah menuju kampungnya  di Al-Aqîq. Begitu ia telah masuk ke kampungnya, iapun berseru dengan sekuat-kuat suaranya, "'Alaikis Salâm wa Rahmatullâhi wa Barakâtuhu Yâ Ummatâh [Semoga keselamatan, rahmat, dan limpahan berkah Allah bagimu, wahai ibuku!]." Lalu si ibu berkata, "Wa 'Alaikas Salâm wa Rahmatullâhi wa Barakâtuhu [Dan bagimu juga keselamatan, rahmat, dan limpahan berkah dari Allah]." Abu Hurairah berkata, ""Semoga Allah merahmatimu sebagaimana engkau mengasuhku di waktu kecil." Sang ibu berkata, "Wahai anakku, engkau juga, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan meridhaimu sebagaimana engkau berbakti kepadaku sewaktu kamu besar [saat ini]." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-7: Durhaka Kepada Kedua Orang tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al-Mufadhdhal, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Jurairiy dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?" Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Mereka menjawab, "Tentu ya Rasulullah." Beliau bersabda, "Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua." Kemudian beliau duduk tegak, yang sebelumnya beliau duduk bersandar dan bersabda, "Ingatlah, juga ucapan dusta." Beliau mengulanginya berkali-kali, hingga aku berkata, "Andaikata beliau diam." &lt;br /&gt;16. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sallâm, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Jarîr, dari Abdul Malik bin Umair dari Warrâd sekretaris Al-Mughîrah bin Syu'bah, ia berkata, "Mu'awiyah pernah menulis surat kepada Al-Mughîrah, "Tuliskan kepadaku hadits yang pernah engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam." Warrâd berkata, "Lalu Mughîrah mendiktekan kepadaku sedang aku yang menulisnya, "Sesungguhnya aku pernah pernah mendengar Rasulullah melarang terlalu banyak bertanya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bicara [berbicara dengan semua yang didengar tanpa diseleksi terlebih dahulu]."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-8: Allah Melaknat Orang Yang Melaknat Kedua Orang Tuanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Telah menceritakan kepada kami Amr bin Marzûq, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu'bah, dari Al-Qâsim bin Abi Bazzah, dari Abu Ath-Thufail, ia berkata, "Ali pernah ditanya, "Apakah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengkhususkan sesuatu kepadamu, dimana semua orang tidak diberi tahu olehnya?" Ali menjawab, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah mengkhususkan sesuatu kepadaku, yang orang lain tidak diberi tahu olehnya, kecuali apa yang ada disarung pedangku." Kemudian Ali mengeluarkan lembaran. Didalamnya tertulis, "Allah melaknat orang yang menyembelih ternak tidak karena Allah. Allah melaknat orang yang mencuri tanda batas tanah. Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan Allah melaknat orang yang melindungi tindak kejahatan." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-9: Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Selama Tidak Dalam Kemaksiyatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Azîz, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Al-Khaththab bin Ubaidillah bin Abi Bakrah Al-Bashri, aku berjumpa dengannya di Ramallah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Râsyid Abu Muhammad, dari Syahr bin Hausyab, dari Ummu Ad-Dardâ`, dari Abu Ad-Dardâ`, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwasiyat kepadaku dengan sembilan hal: Jangan menyekutukan Allah dengan sesuatupun sekalipun tubuhmu dipotong atau dibakar. Jangan sengaja meninggalkan shalat fardhu, barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka terlepaslah tanggungan darinya. Jangan minum khamer karena ia adalah sumber segala keburukan. Taatilah kedua orang tuamu. Sekiranya keduanya memerintahkan kepadamu untuk keluar dari duniamu, maka keluarlah demi [mentaati] keduanya. Jangan menentang penguasa sekalipun engkau beranggapan bahwa engkau ada pada kebenaran. Jangan lari dari medan perang, sekalipun pada akhir engkau binasa dan kawan-kawanmu pada berlarian. Dan berinfaklah pada keluargamu sebatas kemampuanmu, jangan kamu angkat tongkatmu [berlaku kasar] terhadap mereka, serta ringankanlah beban mereka karena Allah Azza wa Jalla."  &lt;br /&gt;19. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsîr, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyân, dari 'Athâ` bin As-Sâib, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu berkata, "Aku datang [untuk] berbai'at kepadamu untuk berhijrah, dan aku tinggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis." Beliau bersabda, "Kembalilah kepada keduanya, lalu buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis." &lt;br /&gt;20. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al-Ja'd, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Habîb bin Abi Tsâbit, ia berkata: Aku pernah mendengar Abul Abbâs Al-A'mâ, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memohon untuk berjihad, lalu Rasulullah bertanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Ia menjawab, "Iya." Beliau bersabda, "Berjihadlah kepada keduanya [berbakti kepada mereka]." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-10: Orang Yang Mendapati Kedua Orang Tuanya Namun Ia Tidak Masuk Surga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Telah menceritakan kepada kami Khâlid bin Makhlad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilâl, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Suhail dari bapaknya, dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Terhina...terhina...terhina." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah! Siapakah itu?" Beliau bersabda, "Orang yang mendapati kedua orang tuanya dalam keadaan tua atau salah satunya, tapi ia masuk neraka."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-11: Barangsiapa Yang Berbakti Kepada Kedua Orang Tuanya Maka Allah Akan Menambahkan Umurnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al-Farj, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku ibnu Wahb, dari Yahya bin Ayyûb, dari Zabbân bin Fâid, dari Sahl bin Mu'adz, dari bapaknya, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa berbakti kepada kedua orang tuanya, maka berbahagialah dia dan Allah akan menambah umurnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-12: Seorang Anak Tidak Boleh Memohonkan Ampunan Untuk Bapaknya Yang Musyrik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. (ث 9) - Telah menceritakan kepada kami Ishaq, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Husain, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku bapakku, dari Yazîd An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, berkenaan dengan firman Allah Azza wa Jalla, "Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya  sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'" hingga firman-Nya, "Sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu waktu kecil." [QS. Al-Isrâ`: 23-24] Lalu ayat tersebut dinasakh [dihapus] oleh ayat yang terdapat didalam surat Al-Barâ`ah, "Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan [kepada Allah] bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat[nya], setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahannam." [QS. At-Taubah: 113]. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-13: Berbakti Kepada Orang Tua Yang Musyrik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yûsuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isrâil, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Simâk, dari Mush'ab bin Sa'ad, dari bapaknya Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata, "Ada empat ayat dari Al-Qur`an yang diturunkan berkenaan denganku: Dahulu ibuku pernah bersumpah untuk tidak makan dan minum hingga aku meninggalkan [agama] Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Lalu Allah Azza wa Jallah menurunkan ayat, "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya didunia dengan baik."[QS. Luqmân: 15], yang kedua: Dahulu aku pernah mengambil pedang yang aku senangi, lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, berikanlah pedang ini kepadaku. Lalu turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu [Muhammad] tentang [pembagian] harta rampasan perang."[QS. Al-Anfâl: 1]. Yang ketiga: Aku pernah jatuh sakit lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membesukku. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ingin membagi hartaku, bolehkah aku berwasiyat dengan separuhnya? Beliau bersabda, "Tidak boleh." Lalu aku berkata, "Sepertiganya?" Beliau terdiam. Lalu ukuran sepertiga tersebut menjadi boleh setelahnya [setelah diamnya beliau]." Dan yang ke-empat: Dahulu aku pernah minum khamer bersama kaum Anshar, lalu salah seorang diantara mereka memukul hidungku dengan tulang dagu unta. lantas akupun mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam [untuk melaporkan kejadian itu], maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat yang mengharamkan khamer." &lt;br /&gt;25. Telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ibnu 'Uyainah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyâm bin 'Urwah, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku bapakku, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Asmâ` binti Abu Bakr, ia berkata, "Pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ibuku mengunjungiku karena rindu. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Bolehkah aku menjalin silaturahim dengannya?" Beliau bersabda, "Iya, boleh." Ibnu 'Uyainah berkata, "Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat yang berkenaan dengan itu, "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama." [QS. Al-Mumtahanah: 8]. &lt;br /&gt;26. Telah menceritakan kepada kami Mûsa, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Azîz bin Muslim dari Abdullah bin Dînâr, ia berkata: Aku pernah mendengar ibnu Umar berkata, "Umar Radhiyallahu Anhu pernah melihat  pakaian sira [pakaian yang ditenun dengan campuran benang sutra] dijual. Lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, belilah kain ini lalu kenakanlah pada hari jum'at dan ketika menyambut utusan." Rasulullah bersabda, "Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat." Lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam diberi beberapa helai pakaian sutra dan beliau kirimkan sehelai kepada Umar. Umar berkata, "Bagaimana aku mengenakannya, sedang engkau telah bersabda tentang pakaian sutra, sebagaimana yang telah engkau sabdakan?" Beliau bersabda, "Aku tidak memberikannya kepadamu untuk kamu kenakan; tetapi untuk kamu jual atau kamu berikan agar dikenakan [orang lain]. Lalu Umar mengirimkannya kepada saudaranya di Mekkah sebelum dia  masuk Islam." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-14: Tidak Boleh Mencaci Maki Kedua Orang Tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsîr, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyân, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa'ad bin Ibrâhim, dari Humaid bin Abdur Rahman, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Yang termasuk dosa besar adalah orang yang mencaci maki kedua orang tuanya." Para shahabat bertanya, "Bagaimana ia mencaci maki?" Beliau bersabda, 'Ia mencaci maki seseorang, lalu orang tersebut membalas mencaci maki bapak dan ibunya." &lt;br /&gt;28. (ث 10) - Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salâm, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Makhlad, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami ibnu Juraij, ia berkata: Aku pernah mendengar Muhammad bin Al-Hârits bin Sufyân ia menyangka, bahwa Urwah bin 'Iyâdh telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, berkata, "Yang termasuk dosa-dosa besar disisi Allah Ta'ala adalah seseorang menjadi caci makian bagi kedua orang tuanya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-15: Siksa Durhaka Kepada Kedua Orang Tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazîd, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami 'Uyainah bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari dari Abi Bakrah, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ia bersabda, "Tidak ada perbuatan dosa yang lebih layak untuk disegerakan siksanya kepada pelakunya [di dunia]- selain yang Allah simpan kelak [di akhirat]-, selain daripada dosa melampaui batas dan memutuskan silaturahim." &lt;br /&gt;30. Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Bisyr, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam bin Abdul Malik, dari Qatâdah dari Al-Hasan, dari Imrân bin Hushain, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apa pendapat kalian tentang zina, minum khamer  dan mencuri?" Kami berkata, "Allah dan Rasulnya yang lebih tahu." Beliau bersabda, 'Semuanya itu adalah perbuatan keji dan masing-masing ada siksanya. Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada kedua orang tua." Tadinya, Nabi dalam kondisi bersandar lalu tiba-tiba meloncat, lalu bersabda, "serta [bersaksi atau berkata] dusta."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-16: Membuat Kedua Orang Tua Menangis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31. (ث 11) - Telah menceritakan kepada kami Mûsa, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammâd bin Salamah, dari Ziyâd bin Mikhrâq, dari Thaisalah, bahwa ia pernah mendengar ibnu Umar berkata, "Membuat kedua orang tua menangis termasuk dari kedurhakaan dan dosa-dosa besar." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-17: Doa Kedua Orang Tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32. Telah menceritakan kepada kami Mu'âdz bin Fudhâlah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyâm, dari Yahya- ia adalah ibnu Abi Katsîr- dari Abu Ja'far, bahwasanya ia pernah mendengar Abu Hurairah berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ada tiga doa yang tidak diragukan lagi untuk diterima [disisi Allah]: Doa orang yang dianiaya, doa seorang musafir dan doa kedua orang tua [yang jelek] terhadap anaknya." &lt;br /&gt;33. Telah menceritakan kepada kami 'Ayyâsy bin Al-Walîd, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishâq, dari Yazîd bin Abdullah bin Qusaith, dari Muhammad Syurahbîl –saudara bani Abdud Dâr-dari Abu Hurairah, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada seorang bayi pun yang dapat berbicara di dalam buaian kecuali 'Isa putera Maryam dan bayi yang menyelamatkan Juraij." Ditanyakan, "Wahai Nabi Allah! Bagaimana [cerita tentang] bayi yang menyelamatkan Juraij?" Nabi bersabda, "Adalah Juraij [seorang] pendeta yang tekun beribadah di biaranya. Ada seorang pengembala lembu yang biasa berlindung di biara Juraij dan ada seorang perempuan penduduk desa tersebut selalu datang dan menjumpai pengembala tadi [Keduanya melakukan hubungan seksual]. Pada suatu hari ibu Juraij datang, lalu berkata, "Wahai Juraij!" Sedangkan Juraij sedang melakukan shalat. Dalam hatinya ia berkata, "Ibuku dan shalatku" Lalu ia memutuskan untuk meneruskan shalatnya. Kemudian ibunya memanggilnya untuk kedua kalinya. Juraij pun berkata di dalam hatinya, "Ibuku dan shalatku." Maka ia tetap memutuskan untuk meneruskan shalatnya. Lantas ibunya memanggilnya untuk yang ketiga kalinya. Juraij pun berkata, "Ibuku dan shalatku." Lalu ia tetap meneruskan shalatnya. Tatkala Juraij tidak menjawabnya, ibunya berkata, "Wahai Juraij, semoga Allah tidak mematikanmu sebelum engkau melihat wajah para pelacur." Kemudian sang ibu pun pergi. Lalu wanita pelacur yang habis melahirkan itu didatangkan kehadapan raja. Sang raja bertanya, "Dari siapa ini?" Wanita pelacur itu menjawab, "Dari Juraij." Raja bertanya, "Juraij si penghuni biara itu?" Wanita itu menjawab, "Iya." Raja berkata, "Hancurkan biaranya dan datangkan Juraij dihadapanku." Lalu orang-orang pun menghancurkan biara Juraij dengan beragam kapak hingga roboh. Selanjutnya mereka mengikat tangan dan leher Juraij dengan tali lalu dibawa pergi [menghadap raja]. Ia diseret melintasi para wanita pelacur. Juraij melihat mereka sambil tersenyum dan mereka pun melihatnya di kerumunan orang-orang.  Lalu sang raja bertanya, "Tahukah kamu apa yang dituduhkan wanita ini?" Juraij berkata, "Apa yang ia tuduhkan?" Raja menjawab, "Dia menuduh bahwa anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungan denganmu." Juraij berkata, "Kamu menuduh demikian?" Wanita itu menjawab, "Iya." Juraij berkata, "Dimanakah bayi itu?" Mereka menjawab, "Itu, yang ada dipangkuannya." Juraij pun menghampiri bayi itu lalu berkata, "Siapa bapakmu?" Bayi itu menjawab, "Penggembala lembu." [Mendengar apa yang dikatakan bayi itu] sang raja berkata, "Apakah kami akan membangun biaramu dengan emas?" Juraij berkata, "Tidak." Raja berkata, "Dengan perak?"Juraij berkata, "Tidak." Raja berkata, "Lalu kami membangunnya dengan apa?' Juraij berkata, "Kembalikanlah ia sebagaimana asalnya." Raja berkata, "Apakah yang membuatmu tersenyum?" Juraij berkata, "Satu perkara yang kuketahui, aku tertimpa oleh doa ibuku. Kemudian Juraij menceritakan [masalahnya] kepada mereka." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-18: Menawarkan Islam Kepada Ibu Yang Nashrani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34. Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walîd Hisyâm bin Abdul Malik, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin 'Ammâr, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Katsîr As-Suhaimi, ia berkata, "Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata, "Tidak ada seorang pun yang mendengarkan [perkataanku], baik dari kalangan Yahudi ataupun Nashrani, kecuali ia pasti mencintaiku. Dahulu aku amat menginginkan ibuku masuk Islam namun ia enggan. Aku telah menyampaikan keinginanku itu kepadanya, namun ia tetap enggan. Lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, "Berdoalah kepada Allah untuknya."Lalu Nabi pun mendoakannya. Kemudian aku mendatangi ibuku sedang pintu telah menutupinya. Lalu ia berkata, "Wahai Abu Hurairah! Sesungguhnya aku telah masuk Islam." Aku kabarkan berita ini kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam , seraya aku berkata, "Berdoalah kepada Allah untukku dan juga untuk ibuku." Lalu Nabi pun berdoa, "Ya Allah, hambamu Abu Hurairah dan ibunya, jadikanlah keduanya dicintai oleh orang-orang." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-19: Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35. Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Al-Ghasîl, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Usaid bin Ali bin Ubaid, dari bapaknya, bahwasanya ia pernah mendengar Abu Usaid menceritakan kepada orang-orang, ia berkata: Kami pernah berada disisi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah! Adakah sesuatu [bagiku] untuk berbakti kepada kedua orang tuaku setelah mereka wafat?" Rasulullah menjawab, "Iya, empat perkara: Berdoa untuk mereka, memintakan ampun untuk mereka, melaksanakan wasiat mereka, memuliakan teman-teman mereka dan menyambung silaturahim yang tidak ada hubungan rahim denganmu kecuali dengan mereka." &lt;br /&gt;36.  (ث 12) - Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yûnus, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari 'Âshim, dari Abu Shâlih, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Setelah mati, mayat diangkat derajatnya, kemudian berkata, "Wahai Tuhanku, ada apa ini." Allah berfirman, "Dari Anakmu yang memintakan ampunan untukmu." &lt;br /&gt;37. (ث 13) - Telah menceritakan kepada kami Mûsa, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Salâm bin Abi Muthi', dari Ghâlib, ia berkata: Muhammad bin Sîrîn berkata, "Kami pernah berada disisi Abu Hurairah pada suatu malam, lalu beliau berdoa, "Ya Allah, Ampunilah dosa Abu Hurairah, dosa ibuku, dan dosa orang yang memohonkan ampunan pada keduanya." Muhammad berkata, "Maka kami pun memohonkan ampun untuk keduanya hingga kami masuk bagian dari doa Abu Hurairah." &lt;br /&gt;38. Telah menceritakan kepada kami Abu Arrabi', ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ismâil bin Ja'far, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami 'Alâ`, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila seorang hamba meninggal, maka putuslah [terhenti] amal-amalnya, kecuali tiga perkara: Sedekah  jâriyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu mendoakannya." &lt;br /&gt;39. Telah menceritakan kepada kami Yasrah bin Shafwân, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muslim, dari Amr, dari Ikrimah, dari ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku meninggal dan tanpa berwasiat. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab, "Iya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-20: Berbuat Baik Kepada Orang Yang Pernah DiPerlakukan Baik Oleh Bapaknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;40. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shâlih, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Laits, dari Khâlid bin Yazîd, dari Abdullah bin Dînâr, dari ibnu Umar: Seorang Arab dusun melintas dalam suatu perjalanan. Dan dahulu bapak dari orang Arab dusun ini adalah teman Umar Radhiyallahu Anhu. Lalu Arab dusun itu berkata, "Bukankah kamu anaknya si fulân?" Ibnu Umar berkata, "Benar." Ibnu Umar lalu memerintahkan shahabatnya agar orang Arab dusun itu diberi keledai untuk mengiringi untanya dan ia juga mencopot surban dari kepalanya lalu diberikannya kepada orang dusun itu. Sebagian orang yang ada bersama ibnu Umar berkata, "Tidakkah dua dirham sudah mencukupinya?" Ibnu Umar berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jagalah teman kesayangan bapakmu dan jangan memutuskannya, maka Allah akan memadamkan cahayamu [karenanya]." &lt;br /&gt;41. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazîd, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Haiwah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Utsmân Al-Walîd bin Abi Al-Walîd, dari Abdullah bin Dînâr, dari ibnu Umar, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya kebaktian yang paling baik adalah seseorang menjalin hubungan dengan orang-orang yang dicintai oleh bapaknya."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-21: Jangan Memutuskan Hubungan Dengan Orang Yang Pernah Menjalin Hubungan Baik Dengan Bapakmu Karena Hal Itu Dapat Memadamkan Cahayamu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;42. (ث 14) - Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Lâhiq, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Sa'ad bin Ubbâdah  Az-Zuraqi, bahwa bapaknya berkata, "Dahulu aku pernah duduk di masjid Al-Madinah bersama Amr bin Utsmân, lalu melintaslah di hadapan kami Abdullah bin Salâm sambil bersandar kepada keponakannya. Ia terus saja melewati majelis kami, namun kemudian ia kembali lalu bergabung seraya berkata, "Apa yang kamu inginkan wahai Amr bin Utsmân (ia mengucapkannya sampai dua atau tiga kali). Demi Allah yang telah mengutus Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan kebenaran, sesungguhnya ia benar-benar termaktub di dalam kitab Allah Azza wa Jalla [ia mengucapkannya dua kali]: Jangan kamu putuskan hubungan dengan orang yang pernah menjalin hubungan baik dengan bapakmu, karena hal itu dapat memadamkan cahayamu." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-22: Cinta Itu Saling Mewarisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;43. Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad , ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdurrahmân, dari Muhammad bin Fulân bin Thalhah, dari Abu Bakr bin Hazm, dari seorang laki-laki dari shahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ia berkata, "Aku cukupkan kepadamu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya cinta itu saling mewarisi." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-23: Seorang Anak  Tidak Boleh Memanggil Bapaknya Dengan Namanya, Duduk Sebelumnya, Dan Berjalan Di Depannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;44. (ث 15) - Telah menceritakan kepada kami Abu Ar-Rabî', dari Ismâil bin Zakariyâ, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyâm bin 'Urwah, dari bapaknya-atau dari yang lainnya- bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang laki-laki. Lalu ia bertanya kepada salahsatu dari dua orang tersebut, "Apa hubunganmu dengan orang ini?" Orang itu menjawab, "Dia bapakku." Abu Hurairah lalu berkata, "Kamu tidak boleh memanggilnya dengan namanya, berjalan didepannya, dan duduk sebelumnya."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-24: Apakah Anak Boleh Memberi Kunyah [Gelar atau Julukan] Kepada Bapaknya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;45. (ث 16)- Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Syaibah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yûnus bin Yahya bin Nubâtah, dari Ubaidillah bin Mauhib, dari Syahr bin Hausyab, ia berkata: Kami pernah keluar bersama ibnu Umar, lalu Salim [putra ibnu Umar] berseru kepadanya, "Shalat! Wahai Abu Abdurrahman." &lt;br /&gt;46. (ث 17) – Abu Abdullah –yaitu Al-Bukhâri- berkata: Telah menceritakan kepada kami shahabat-shahabat kami dari Wakî', dari Sufyân, dari Abdullah bin Dinâr, dari ibnu Umar ia berkata, "Akan tetapi Abu Hafsh Umar telah memberi keputusan." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-25: Kewajiban Silaturrahim &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;47. Telah menceritakan kepada kami Mûsa bin Ismâil, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Dhamdham bin 'Amr Al-Hanafi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Kulaib bin Manfa'ah, ia berkata: Kakekku berkata, "Wahai Rasulullah! kepada siapa aku harus berbakti?" Beliau bersabda, "Ibumu kemudian bapakmu, kemudian saudarimu, kemudian saudaramu, lalu keluargamu yang terdekat. Yang demikian itu adalah hak yang wajib, mereka memiliki hubungan rahim denganmu yang wajib disambung."  &lt;br /&gt;48. Telah menceritakan kepada kami Mûsa bin Ismâil, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin 'Umair, dari Mûsa bin Thalhah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Tatkala Allah menurunkan ayat ini, yang artinya. "Dan peringatkanlah keluargamu yang terdekat." [QS. Asy-Syu'arâ`: 214] Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berdiri lalu menyeru, "Wahai Bani Ka'ab bin Luay! Selamatkanlah dirimu dari neraka. Wahai Bani Abdu Manâf! Selamatkanlah dirimu dari neraka. Wahai Bani Hâsyim! Selamatkanlah dirimu dari neraka. Wahai Bani Abdul Muththalib! Selamatkanlah dirimu dari neraka. Wahai Fâthimah binti Muhammad! Selamatkanlah dirimu dari neraka. Sesungguhnya aku tidak kuasa sedikitpun untuk membelamu di hadapan Allah kelak, hanya saja kalian memiliki rahim [hubungan keluarga] yang dapat aku penuhi sebaik-baiknya di dunia ini saja." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-26: Silaturrahim&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;49. Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Amr bin 'Utsmân bin Abdullah bin Mauhib, ia berkata, "Aku pernah mendengar Mûsa bin Thalhah menyebutkan dari Abu Ayyûb Al-Anshâri, bahwa seorang arab dusun menghadang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam perjalanannya; lalu berkata, "Beritahukan kepadaku suatu amal yang dapat mendekatkanku ke surga, dan menjauhkanku dari neraka? Nabi Bersabda, "Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dirikan shalat, tunaikan zakat, dan sambunglah silaturrahim." &lt;br /&gt;50. Telah menceritakan kepada kami Ismâil bin Abi Uwais, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Sulaimân bin Bilâl, dari Mu'awiyah bin Abi Muzarrid, dari Sa'îd bin Yasâr, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Allah Azza wa Jalla menciptakan makhluk, sampai ketika Dia selesai dan sempurna mencipta berdirilah Ar-Rahim dan Allah bertanya, "Ada apa denganmu?" Ar-Rahim menjawab, "Aku berdiri disini  untuk meminta perlindungan kepada-Mu dari terputusnya silaturrahim." Allah berkata, "Tidakkah kamu ridha Aku menyambung orang yang menyambungmu, dan Aku memutuskan orang yang memutusmu?’ Ar-Rahim berkata, ‘Tentu, ya Rabb.’ Allah berkata, ‘Ketetapan ini untukmu.’ Bersabda Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wassalam, “Jika kalian ingin bacalah firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala : “Maka apakah jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutus hubungan kekeluargaan?" [QS. Muhammad: 22]. &lt;br /&gt;51. (ث 18)- Telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyân, dari Abu Sa'îd, dari Muhammad bin Abi Mûsa, dari ibnu Abbas, bahwa sewaktu beliau membaca firman Allah, yang artinya, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya, kepada orang miskin, dan orang-orang yang ada dalam perjalanan." [QS. Al-Isrâ`:26]. Beliau berkata, "Allah memulai firmannya dengan memerintahkan Nabi-Nya untuk menunaikan hak-hak orang lain serta menunjukkan kepadanya pada seutama-utama amalan yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain jika ia memiliki persediaan." Lalu beliau membaca ayat, " "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya, kepada orang miskin, dan orang-orang yang ada dalam perjalanan." Lalu Allah mengajarkannya tentang ucapan apa yang semestinya diucapkan jika ia tidak memiliki persediaan untuk diberi! Allah berfirman, "Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas." [QS. Al-Isrâ`:28] yaitu ucapkan janji yang baik. Seolah-olah  apa yang dijanjikan itu telah ada dan semoga  ia benar-benar ada –Insya Allah- Allah berfirman, "Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu" [QS. Al-Isrâ`: 29] yakni tidak mau memberi apapun "Dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya" yakni, engkau memberi semua yang engkau miliki, "Hingga engkau menjadi tercela" Yaitu engkau akan dicela oleh orang yang datang setelahmu sedang engkau tidak memiliki sesuatu pun. "Menyesal" [QS. Al-Isrâ`: 29]. Beliau berkata, "Terkadang engkau dibuat menyesal oleh orang yang pernah engkau beri." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-27: Keutamaan Menyambung Silaturrahim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;52. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaidillah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ibnu Abi Hâzim, dari Al-'Alâ`, dari bapaknya, dari Abu Hurairah ia berkata, "Seorang laki-laki datang menghadap kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu berkata, "Wahai Rasulullah! aku mempunyai kerabat yang aku senantiasa menghubungi mereka tetapi mereka memutusnya, aku senantiasa berbuat kebaikan kepada mereka, tetapi mereka berbuat jahat kepadaku, mereka selalu bersikap bodoh terhadapku sedang aku senantiasa santun kepada mereka. Beliau bersabda, "Jika kamu benar seperti yang telah kamu katakan maka seolah-olah kamu memberi makan mereka abu yang panas, sedangkan pertolongan Allah senantiasa menyertaimu atas mereka selama kamu seperti itu."  &lt;br /&gt;53. Telah menceritakan kepada kami Ismâil bin Abi Uwais, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku saudaraku, dari Sulaiman bin Bilâl, dari Muhammad bin Abi 'Atîq, dari ibnu Syihâb, dari Abu Salamah bin Abdurrahman. Bahwa Abu Raddâd Al-Laitsi telah mengabarkannya, dari Abdurrahman bin 'Auf, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Allah Azza wa Jalla berkata, " Aku adalah Ar-Rahmân. Dan Aku telah menciptakan Ar-Rahim [rahim-kerabat]. Aku telah menjadikan untuknya [nama] dari nama-Ku. Barangsiapa yang menyambungnya, maka Aku akan menyambungnya. Dan barangsiapa memutuskannya maka Aku pun akan memutuskannya." &lt;br /&gt;54. Telah menceritakan kepada kami Mûsa bin Ismâil, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah, dari Utsmân bin Al-Mughîrah, dari Abu 'Anbas, ia berkata, "Aku pernah mengunjungi Abdullah bin Amr di Al-Wahth- yakni tanah miliknya yang berada di Thâif- lalu berkata, "Pernah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membengkokkan jari-jemarinya dihadapan kami, lalu berkata, "Rahim itu berasal dari Ar-Rahman, barangsiapa yang menyambungnya, maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya, Rahim memiliki lidah yang fasih dan lancar pada hari kiamat nanti." &lt;br /&gt;55. Telah menceritakan kepada kami Ismâil, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Sulaimân, dari Mu'âwiyah bin Abi Muzarrid, dari Yazîd bin Raumân, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah  Radhiyallahu Anha, "Rahim itu berasal dari nama Allah [yaitu dari nama Ar-Rahman], barangsiapa yang menyambungnya, maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-28: Silaturrahim Dapat Menambah Umur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;56. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shâlih, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Laitsi, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku 'Uqaili, dari ibnu Syihâb, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Anas bin Mâlik, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah menyambung tali rahimnya [menyambung tali persaudaraan]." &lt;br /&gt;57. Telah menceritakan kepada kami Ibrâhim bin Al-Mundzir, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'an, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku bapakku, dari Sa'îd bin Abi Sa'îd Al-Maqburi, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang senang diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah menyambung tali rahimnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-29: Barangsiapa Yang Menyambung Silaturrahim Niscaya Dicintai Oleh Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;58. (ث 19)- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsîr, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyân, dari Abu Ishâq, dari Maghrâ`, dari ibnu Umar, ia berkata, "Barangsiapa yang bertakwa kepada Rabbnya dan menyambung silaturrahim maka akan dipanjangkan umurnya, diperbanyak hartanya dan dicintai keluarganya." &lt;br /&gt;59. (ث 20)- Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yûnus bin Abi Ishâq, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Maghrâ` Abu Mukhâriq- ia adalah Al-'Abdi- , ibnu Umar berkata, "Barangsiapa yang bertakwa kepada Rabbnya, maka di panjangkan umurnya, diperbanyak hartanya, dan dicintai keluarganya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-30: Berbuat Baik Pada Kerabat Terdekat Lalu Yang Dekat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;60. Telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Bahîr, dari Khâlid bin Ma'dân, dari Al-Miqdâm bin Ma'dîkarib, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewasiatkan kalian untuk berbakti kepada ibu-ibu kalian, kemudian mewasiatkan berbakti kepada ibu-ibu kalian, kemudian mewasiatkan berbakti bapak-bapak kalian, kemudian mewasiatkan untuk berbuat baik kepada kerabat terdekat, lantas kerabat yang dekat." &lt;br /&gt;61. Telah menceritakan kepada kami Ismâ'il, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Khazraj bin Utsmân-Abul Khaththab- As-Sa'di, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Ayyûb Sulaimân-mantan budak Utsmân bin Affân-ia berkata, "Abu Hurairah pernah mendatangi kami, pada kamis sore malam jumat, lalu berkata, "Aku memposisikan dalam keadaan sulit dan berdosa bagi setiap orang yang memutuskan silaturrahim kecuali jika ia berdiri dan pergi meninggalkan kami. Namun tidak ada seorang pun yang berdiri, hingga Abu Hurairah mengulangi perkataannya tiga kali. Lalu seorang pemuda mendatangi bibinya  yang sudah dua tahun lamanya ia tinggalkan. Ia pun masuk menemui bibinya. Bibinya berkata kepadanya, "Wahai anak saudaraku! Apa yang membuatmu datang kesini?" Pemuda itu berkata, "Aku telah mendengar Abu Hurairah berkata seperti dan itu." Sang Bibi berkata, "Kembalilah kepada Abu Hurairah dan tanyakan kepadanya mengapa ia berkata seperti itu?" Abu Hurairah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya amalan-amalan bani Adam diperlihatkan dihadapan Allah Tabârak wa Ta'ala setiap Kamis sore malam Jumat, namun tidak akan diterima amalan  orang yang memutuskan tali silaturahim."   &lt;br /&gt;62. (ث 21)- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Imrân bin Abi Lailâ, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayyûb bin Jâbir Al-Hanafi, dari Adam bin Ali, dari ibnu Umar, "Tidak ada seorangpun yang menafkahkan untuk dirinya sendiri dan keluarganya serta ia mengharap pahala dari Allah atas perbuatannya itu kecuali Allah Ta'ala akan memberikan ganjaran padanya. Dan mulailah [berinfak] dari orang yang menjadi tanggunganmu. Jika ada yang lebih maka berinfaklah kepada kerabat yang terdekat lalu yang dekat. Jika masih tersisa maka berikanlah [kepada orang yang kamu kehendaki]."  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-31: Rahmat Tidak Akan Turun Pada Kaum Yang Di Dalamnya Terdapat Pemutus Silaturrahim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;63. Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mûsa, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman Abu Idâm, ia berkata: Aku pernah mendengar Abdullah bin Abi Aufa bertutur dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya rahmat itu tidak akan turun pada suatu kaum yang di dalamnya ada orang yang memutuskan tali silaturahim." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-32: Dosa Bagi Pemutus Silaturrahim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;64. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shâlih, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Laits, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku 'Uqail, dari ibnu Syihâb, telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Jubair bin Muth'im, bahwa Jubair bin Muth'im telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturrahim." &lt;br /&gt;65. Telah menceritakan kepada kami Hajjâj bin Minhâl, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Abdul Jabbâr, ia berkata, "Aku pernah mendengar Muhammad bin Ka'ab, bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya rahim itu berasal dari Ar-Rahman. Rahim berkata, "Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku di zhalimi. Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku diputuskan! Wahai Rabbku! Sesungguhnya aku, sesungguhnya aku. Lalu Allah menjawabnya, "Tidakkah kamu ridha Aku memutuskan orang yang memutusmu dan Aku menyambung orang yang menyambungmu?." &lt;br /&gt;66. (ث 22)- Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyyâs, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ibnu Abi Dzi`b, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa'îd bin Sam'ân, ia berkata, "Aku pernah mendengar Abu Hurairah berlindung dari kepemimpinan anak-anak kecil [Syibyân] dan yang kurang akal [Sufahâ`]. Lalu Sa'îd bin Sam'an berkata, "ibnu Hasanah Al-Juhani mengabarkan kepadaku, bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Hurairah, 'Apa tanda-tandanya"? Abu Hurairah menjawab, "Tali silaturahim diputus, orang yang sesat ditaati dan orang yang benar diingkari." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-33: Hukuman Di Dunia Bagi Pemutus Silaturrahim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;67. Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami 'Uyainah bin Abdurrahmân, ia berkata, "Aku pernah mendengar Abu Bakrah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan siksaannya oleh Allah  di dunia – disamping siksaan yang Allah simpan di akhirat- selain daripada dosa memutuskan silaturrahim dan melampaui batas." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-34: Bukanlah Orang Yang Menyambung Silaturahim Itu Orang Yang Membalas Hubungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;68. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsîr, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyân, dari Al-A'masy, Al-Hasan bin Amr dan Fithr, dari Mujâhid, dari Abdullah bin Amr- Sufyân berkata: Al-A'masy tidak merafa'kannya ke Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedang Al-Hasan dan Fithr merafa`kannya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Bukanlah washil [orang yang menyambung silaturrahim] itu orang yang membalas [hubungan], tetapi  washil (yang sejati itu) itu adalah orang yang apabila kerabatnya memutus dia, dia berusaha menyambungnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-34: Keutamaan Menyambung Silaturrahim Dengan Kerabat Yang Zhalim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;69. Telah menceritakan kepada kami Mâlik bin Ismâil: Telah menceritakan kepada kami 'Isa bin Abdurrahman, dari Thalhah, dari Abdurrahman bin 'Ausajah, dari Al-Barrâ`, ia berkata, "Seorang arab dusun datang menghadap, lalu berkata, "Wahai Nabi Allah! Ajarkanlah  kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga." Beliau bersabda, "Sekalipun pertanyaanmu pendek, namun masalah yang kamu lontarkan luas dan dalam.  [Jawabannya adalah] merdekakan budak dan bantulah budak memerdekakan dirinya." Ia berkata, "Bukankah maknanya sama?" Beliau bersabda, "Tidak. Itqu An-Nasamah [memerdekakan budak], yaitu kamu sendirian yang memerdekakan [budak milikmu]. Dan Fakku Ar-Raqabah, yaitu kamu bantu dia dalam memerdekakan dirinya dari majikannya, memberikan unta untuk diperah susunya, dan berbuat baik kepada kerabat(). Apabila kamu tidak mampu dengan semua itu, maka perintahkanlah yang ma'ruf dan laranglah dari kemungkaran. Jika kamu tidak mampu untuk itu, maka jagalah lisanmu kecuali untuk kebaikan." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-35: Orang Yang Menyambung Silaturrahim Di Masa Jahiliyyah Kemudian Masuk Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;70. Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yamân, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az-Zuhri, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair, bahwa Hakîm bin Hizâm telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Bagaimana pendapatmu tentang perbuatan-perbuatan baik yang pernah aku lakukan pada masa jahiliyah, seperti menyambung silaturrahmi, memerdekakan budak dan bersedekah, apakah aku mendapatkan pahala dari semua itu?" Hakîm berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Engkau masuk Islam  berkat kebajikan-kebajikan yang telah engkau lakukan sebelumnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-36: Silaturrahmi Kepada Kerabat Yang Musyrik Dan Memberi Hadiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;71. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salâm, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami 'Abadah, dari Ubaidillah, dari Nâfi', dari ibnu Umar, "Umar pernah melihat  pakaian sira [pakaian yang ditenun dengan campuran benang sutra]. Lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah! Alangkah baiknya seandainya engkau beli kain ini lalu engkau kenakan pada hari Jumat dan ketika menghadapi utusan apabila mereka datang kepadamu." Rasulullah bersabda, "Yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat." Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dihadiahi beberapa helai pakaian sutra dan beliau kirimkan sehelai kepada Umar. Lalu Umar datang menemui Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah! Engkau mengirimkan kain sutra ini kepadaku, padahal aku pernah mendengar engkau bersabda tentang pakaian sutra, sebagaimana yang telah engkau sabdakan." Beliau bersabda, "Aku tidak memberikannya kepadamu untuk kamu kenakan; tetapi untuk kamu jual atau kamu berikan agar dikenakan [orang lain]. Lalu Umar mengirimkannya kepada saudara seibunya, seorang musyrik." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab Ke-37:&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-3511443473798287330?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/3511443473798287330/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/07/adabul-mufrad.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/3511443473798287330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/3511443473798287330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/07/adabul-mufrad.html' title='Adabul Mufrad'/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-4749206274371419334</id><published>2009-06-21T23:33:00.001-07:00</published><updated>2009-06-22T00:29:17.966-07:00</updated><title type='text'>Menikmati Gambar Porno</title><content type='html'>Soal:&lt;br /&gt;Saya punya kawan yang terbiasa membuka situs-situs porno di internet. Apa sebenarnya hukum syar'i tentang ini? bantuan apa yang bisa saya berikan untuk menjauhkannya dari kebiasaannya itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Tidak boleh melihat gambar-gambar porno yang menampilkan keindahan-keindahan tubuh wanita, baik melalui situs-situs yang terdapat di internet, koran, majalan, atau pun lainnya. Karena memandang hal-hal tersebut adalah wasilah/perantara untuk berlezat-lezat dengannya, mengetahui bentuk tubuhnya, dan mengetahui pula kecantikan dan keindahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang hal ini adalah wasilah untuk memperoleh apa yang telah dilihatnya maka hal itu jelas menjadi haram. Karena wasilah-wasilah memiliki hukum-hukum tujuan. [Fatwa-fatwa Lajnah Daimah 2424]Dengan beberapa perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang yang menganggap biasa memandang gambar-gambar wanita asing lantaran mereka mereka beranggapan bahwa ia hanyalah gambar dan bukan hakikatnya. Ini perkara yang amat berbahaya, karena perbuatan memandang tersebut menjadi fitnah di hati laki-laki yang akan menghantarkan untuk memandang wanita asing secara langsung. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, karena yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka." [An-Nuur:30].[Majmu' Fatawa wa Rasail ibnu Utsaimin 2/268] dengan beberapa perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang bisa kamu lakukan untuk menolong temanmu itu agar ia jauh dari kebiasaan buruknya itu adalah dengan senantiasa menasehatinya dan menakut-nakutinya akan Allah yang senantiasa menyaksikannya yang tidak tersembunyi baginya satu apapun. Ingatkan pula nikmat-nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya, berupa karunia penglihatan hingga ia dapat melihat hal-hal yang bermanfaat, dan ia diharamkan untuk mempergunakannya untuk memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Kelak Allah akan menanyakan hal itu kepadanya. Dengan itu Allah menutup ayat yang dengan firmannya, "Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat." [An-Nuur: 30] Dan firman Allah ta'ala, "Semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya." [Al-Isra': 36].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andai orang yang berakal itu mau berpikir sewaktu ia menyaksikan gambar-gambar yang diharamkan tersebut maka ia akan mendapatkan kenyataan bahwa ia tidak memperoleh apapun dari perbuatannya itu selain kerugian, penderitaan, dan kesengsaraan. Lantaran ia tidak dapat merengkuh atau mewujudkan hakikat dari gambar tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka jelaslah, bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari melihat gambar-gambar porno tersebut melainkan mendatangkan kemurkaan Allah, penyia-nyian waktu dan harta yang tidak diridhai oleh Allah. plus menyiksa diri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib bagi seorang muslim menjaga kehormatan dirinya dengan menikah. Dan berupaya sungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab kearah sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wajib pula meninggalkan kawan-kawan buruk yang terkadang mereka memberikan pengaruh buruk dalam kebiasaan bertindak dan senantiasa mendorong untuk membuka dan menikmati situs-situs porno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hendaklah manusia senantiasa disibukkan dengan hal-hal yang dapat mendatangkan manfaat untuk agama dan dunianya. Seperti menghafal Al-Qur'an, hadir di majelis dzikir dan membuka situs-situs yang bermanfaat dan yang mendatangkan ilmu yang bermanfaat.&lt;br /&gt;[Dikutip dari Islam soal dan jawab. WWW. Islamway.com]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-4749206274371419334?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/4749206274371419334/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/06/menikmati-gambar-porno.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/4749206274371419334'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/4749206274371419334'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/06/menikmati-gambar-porno.html' title='Menikmati Gambar Porno'/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7884934307418406456.post-7085892622721099572</id><published>2009-06-18T00:01:00.000-07:00</published><updated>2009-06-18T00:33:03.450-07:00</updated><title type='text'>Hukum Oral Seks</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Soal:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apa hukum oral seks di dalam Islam? Apakah cara seperti itu termasuk dalam kandungan firman Allah &lt;em&gt;&lt;/em&gt;Ta'ala yang artinya, "Istrimu adalah sawah ladangmu, maka datangilah sawah ladangmu sekehendak yang kamu mau." Dan perlu diketahui bahwa banyak para suami yang meminta istrinya melakukan perbuatan tersebut setelah menyaksikan film blue baik melalui televisi, internet, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jawab:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Segala bentuk dan pola persetubuhan antara suami-istri dibenarkan di dalam Islam kecuali menyetubuhi dubur istri dan menyetubuhinya disaat ia haid/menstruasi. Kecuali jika ada pola lain yang dapat mendatangkan bahaya maka hal itu dapat menjadi haram. Dan suami tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk melakukan model persetubuhan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia, termasuk diantaranya adalah cara yang ditanyakan diatas, yaitu oral seks. Dan dalam kasus seperti ini sang istri boleh menolak keinginan sang suami.&lt;br /&gt;Dan mereka para suami itu, merekalah yang perlu mendapat pengarahan yang benar. Karena mereka telah memperlakukan istri-istri mereka sebagaimana yang mereka lihat dari anjing-anjing kafir yang berinteraksi dengan wanita-wanita lacur. Ini tentu amat menyedihkan. Istri muslimah adalah mulia dengan keimanan dan keislamannya, mulia dengan ikatan pernikahan  yang disifatkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sabdanya, "Engkau telah mengambil mereka dengan amanah Allah." Dan Allah menyebutnya dengan mitsaaqan ghalidzan -perjanjian yang kokoh-. Maka wajib bagi sang suami untuk tidak mempergauli istrinya kecuali dengan cara yang benar-benar mulia.&lt;br /&gt;[Mufti: Asy-Syaikh Hamid bin Abdullah Al-Ali. Sumber www.islamway.com]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7884934307418406456-7085892622721099572?l=sebaikkata.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sebaikkata.blogspot.com/feeds/7085892622721099572/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/06/hukum-oral-seks.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/7085892622721099572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7884934307418406456/posts/default/7085892622721099572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sebaikkata.blogspot.com/2009/06/hukum-oral-seks.html' title='Hukum Oral Seks'/><author><name>Abu Halbas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11255610648781486291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_cPHnK4_rbqg/Stzp1KuFFMI/AAAAAAAAABQ/Ypw6M7kFFaE/S220/WpTop_Com_Nature_00197.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
